BOGOR – Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Agus Nugroho Yusup mengatakan penerapan Aplikasi Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SimPeL) sangat mempermudah pimpinan dan pegawai di Ditjen AHU dalam pengurusan administrasi untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).
Menurut dia, aplikasi SimPeL yang didasari Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 11 tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan Surat Sekretaris Kementerian Sekretaris Negara Nomor B-5774/Kemensetneg/Set/KTLN/LN.05/12/2016 tanggal 29 Desember 2016 Perihal Penerapan Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SimPeL), sudah diterapkan di Ditjen AHU sejak Januari 2017 silam.
“Saat ini pengurusan adminitrasi PDLN sudah menggunakan SimPeL, sehingga pengurusan administrasi tersebut tidak lagi bertatap muka dengan pegawai administrasi di Biro KTLN yang menangani pengurusan perjalan dinas tersebut tetapi melalui aplikasi,” kata Agus, saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Penerapan Aplikasi SimPeL, Rabu di Sahira Hotel, Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/7/2017).
Dia menjelaskan kegiatan PDLN yang dilakukan oleh pimpinan dan pegawai di Ditjen AHU baik kegiatan yang dilakukan dalam rangka menghadiri undangan sidang, seminar, simposium, studi banding, pameran dan perjalanan dina luar negeri lainnya sangat bermanfaat dan mendukung program kerja pemerintah.
“Kendati PDLN sangat penting, namun perlu diingat bahwa perjalanan dinas tersebut ada kosekuensi pertanggungjawaban keuangan maupun administrasinya. Aplikasi SimPeL ini bisa menghindari adanya kejanggalan dalam kegiatan PDLN,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen AHU, Delmawati mengatakan FGD yang diadakan di lingkungan Ditjen AHU ini untuk memberikan pengetahuan kepada para pejabat dan pegawai tentang bagaimana mekanisme pengisian aplikasi SimPeL.
Menurut dia, aplikasi SimPeL yang didasari Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 11 tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dan Surat Sekretaris Kementerian Sekretaris Negara Nomor B-5774/Kemensetneg/Set/KTLN/LN.05/12/2016 tanggal 29 Desember 2016 Perihal Penerapan Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (SimPeL), sudah diterapkan di Ditjen AHU sejak Januari 2017 silam.
“Saat ini pengurusan adminitrasi PDLN sudah menggunakan SimPeL, sehingga pengurusan administrasi tersebut tidak lagi bertatap muka dengan pegawai administrasi di Biro KTLN yang menangani pengurusan perjalan dinas tersebut tetapi melalui aplikasi,” kata Agus, saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Penerapan Aplikasi SimPeL, Rabu di Sahira Hotel, Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/7/2017).
Dia menjelaskan kegiatan PDLN yang dilakukan oleh pimpinan dan pegawai di Ditjen AHU baik kegiatan yang dilakukan dalam rangka menghadiri undangan sidang, seminar, simposium, studi banding, pameran dan perjalanan dina luar negeri lainnya sangat bermanfaat dan mendukung program kerja pemerintah.
“Kendati PDLN sangat penting, namun perlu diingat bahwa perjalanan dinas tersebut ada kosekuensi pertanggungjawaban keuangan maupun administrasinya. Aplikasi SimPeL ini bisa menghindari adanya kejanggalan dalam kegiatan PDLN,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen AHU, Delmawati mengatakan FGD yang diadakan di lingkungan Ditjen AHU ini untuk memberikan pengetahuan kepada para pejabat dan pegawai tentang bagaimana mekanisme pengisian aplikasi SimPeL.
“Maksud dan tujuan dari kegiatan ini untuk menyatukan pemahaman terhadap mekanisme PDLN dan penerapan aplikasi SimPeL di lingkungan Ditjen AHU. FGD ini juga mendukung program dan pelayanan prima terhadap pimpinan,” jelasnya.
Dia menyampaikan di lingkungan Ditjen AHU sendiri hingga bulan Juli 2017 ini, pengajuan PDLN melalui aplikasi SimPeL sudah mencapai 30 aplikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 aplikasi telah disetujui dan lima aplikasi sedang dalam proses.
Dia menyampaikan di lingkungan Ditjen AHU sendiri hingga bulan Juli 2017 ini, pengajuan PDLN melalui aplikasi SimPeL sudah mencapai 30 aplikasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 aplikasi telah disetujui dan lima aplikasi sedang dalam proses.
Kepala Bagian Kesejahteraan Pegawai, Biro Kepegawaian Ditjen AHU, Een Nurmanah menuturkan selama ini permasalahan yang sering terjadi sebelum penerapan SimPeL yakni surat permohonan ijin luar negeri sering kali waktunya berdekatan dengan keberangkatan, tidak adanya lampiran surat undangan untuk melakukan PDLN dari unit pemohon, dan seringnya keberangkatan ijin dinas luar negeri telah dilaksanakan, sedangkan surat permohonannya baru diusulkan.
"Selain itu, tidak adanya pejabat pemberi persetujuan (Acc proses) dikarenakan sedang melaksanakan dinas sehingga mmebutuhkan waktu yang cukup lama. Namun semua itu sudah bisa teratasi dengan adanya SimPeL," tegasnya.