JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM)melalui Sub Direktorat Fidusia memastikan para debitur dan kreditur yang terlibat dalam akad peminjaman secara kredit sudah dipastikan mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Kepala Sub Direktorat Fidusia Ditjen AHU Kemenkum HAM, Iwan Supriadi mengatakan pada Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, masyarakat selaku debitur memperoleh kepastian jaminan hukum dan pihak bank, korporasi atau retail selaku kreditor mendapatkan jaminan perlindungan objek yang dihutangkan. Dia menuturkan Fidusia sendiri merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
“Fidusia ini memberikan jaminan dan kepastian hukum serta perlindungan terhadap benda bergerak atau tak bergerak yang dijaminkan, sehingga kesamaan antara fidusia dan gadai adalah sama – sama memberikan jaminan,” kata Iwan saat menampaikan paparannya dalam sosialisasi anturan Fiducia di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).
Dia menjelaskan adanya Fidusia sudah membantu para pengusaha yang membutuhkan modal ataupu pembiayaan operasional usahanya dengan cara kredit. Selama ini, kredit merupakan sebuah solusi yang mudah dalam mencari permodalan dari bank dengan persetujuan dan kesepakatan berjangka waktu dengan pemberian bunga.
Menurut Iwan, kredit bank ini sudah membantu pihak swasta maupun pemerintah dalam meningkatkan pembangunan di Indonesia. Berbagai aspek pembangunan dalam berbagai bidang bisa dapat tumbuh dengan adanya kredit dari bank, sebaliknya bank sebagai kreditor membutuhkan jaminan dari para debitur.
“Kredit yang diberikan oleh kreditur tentunya mengharuskan debitur merasa aman. Maka untuk menjamin keamanan pelunasan piutang tersebut diperlukannya alat pengaman bagi kreditur, Fidusia merupakan solusi dari masalah tersebut,” ujarnya.
Salah seorang peserta, Andri mengatakan hadirnya Fidusia di masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum semata, namun juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dalam hal penguatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini secara tidak langsung bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap prosedur dan tata cara di dalam pendaftaran Fidusia.
“Kami sangat mengapresiasi dengan adanya Fidusia ini, sehingga jika kami menjaminkan benda kami di bank secara tidak langsung benda kami terlindungi dan dijamin keamanannya oleh undang – undang,” ungkapnya.