Bogor - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Bagian Program dan Pelaporan melaksanakan rapat konsinyir finalisasi draft rancangan peraturan menteri tentang Tata cara pendaftaran pendirian Badan Hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran dasar rumah tangga, serta perubahan kepengurusan partai politik dan peraturan menteri tentang Tata cara pengajuan permohonan penggabungan dan pemberitahuan berakhirnya status badan Hukum yayasan bersama Tim dari direktorat Jenderal peraturan perundang- perundangan
Kegiatan ini di buka oleh sekretaris direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Agus Nugroho Yusup. Dalam sambutannya Agus menyampaikan bahwa kedua permen ini merupakan target dari Ditjen AHU tahun ini untuk di selesaikan dalam rangka mempermudah layanan partai politik yang semula dilakukan secara manual kemudian dilakukan berbasis teknologi informasi (online). Ditjen Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) diharapkan dapat membantu dari segi pembuatan peraturan, sebagai payung hukum diberlakukannya layanan partai politik berbasis online.
Direktur Perancangan Ditjen PP, Dhahana menyampaikan bahwa peraturan menteri yang berlaku sekarang di nilai belum mengakomodir perkembangan teknologi dan belum harmonisasi dengan perkembangan kebutuhan di masyarakat.
Tehna Bana Sitepu selaku Direktur Tata Negara menyampaikan bahwa, peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 37 tahun 2015 tentang Tata cara pendaftaran pendirian badan Hukum, perubahan anggaran dasar dan rumah tangga, serta pergantian kepengurusan partai politik belum mengatur mengenai pelayanan partai politik berbasis teknologi informasi perlu di cabut. Selain itu dengan diberlakukannya pelayanan Partai Politik berbasis online dapat menambah pelayanan yang berbasis online yang ada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta untuk mewujudkan kebijakan nasional terkait E-gov dalam sektor pelayanan publik.