Bandung - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 37 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan, Identifikasi Teraan Sidik Jari. Hadir dalam acara ini Direktur Pidana Ditjen AHU Salahudin, Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat A.A. Leonard Kiuk, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Susy Susilawati, dan 65 (enam puluh lima) orang peserta yang berasal dari unsur Notaris dari Majelis Pengawas Daerah Jawa Barat, Kodam III Siliwangi, Lapas dan Rutan, Imigrasi, dan Pejabat Struktural pada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.
Susy Susilawati dalam sambutannya menyatakan bahwa notaris memiliki posisi yang sangat penting dalam pembangunan bangsa Indonesia karena tugas notaris adalah mengatur secara tertulis dan otentik hubungan-hubungan hukum antara para pihak yang secara mufakat menggunakan jasa notaris.
Salahudin dalam paparannya mengungkapkan bahwa penting sekali untuk membangun persepsi antara Ditjen AHU dengan semua stakeholder terkait sidik jari atau daktiloskopi, dengan adanya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 37 Tahun 2016 tentang tata cara pengambilan, perumusan, dan identifikasi teraan sidik jari tidak dimaksudkan untuk membuat birokratisasi sidik jari atau daktiloskopi di negara serta bukan untuk mempersulit semua stakeholder terkait dengan daktiloskopi tetapi kita ingin membangun persepsi bersama serta memberikan perhatian terkait perlindungan sidik jari dan pengelolaan terhadap sidik jari itu sendiri.
‘’ Ditjen AHU berharap semua penduduk Indonesia bisa terlindungi sidik jarinya melalui pengambilan yang benar karena banyak sekali di kehidupan kita ini yang memerlukan penguatan sidik jari, seperti KTP, passpor, transaksi-transaksi bisnis dan yang lainnya.’’ Tambah Salahudin
A.A Leonard Kiuk juga memaparkan bahwa keberadaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.37 tahun 2016 telah memberi peluang bagi setiap notaris demi memudahkan mendapatkan objektifitas pembuktian tentang siapa sebenarnya pemilik dari teraan sidik jari yang tertera (yang dilekatkan) pada Minuta Akta.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan notaris dapat memperoleh pemahaman tata cara pengambilan sidik jari yang benar sehingga hasil teraan sidik jari yang diambil dapat dirumuskan dengan baik sehingga ketika ada masalah dikemudian hari sidik jari tersebut dapat dijadikan bukti identitas diri seseorang yang sah. (ani/asa)