Jakarta – Komisi III DPR-RI mengelar Rapat Kerja dengan Kemenkumham, dalam rapat tersebut Komisi III menyoroti beberapa hal terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkumham yang dianggap perlu perhatian serius. Rapat yang dilaksanakan diruang rapat komisi III DPR-RI dibuka oleh Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dan dihadiri oleh 24 (dua puluh empat) anggota komisi III DPR-RI dari sembilan fraksi. (10/17)
Dalam pembukaannya Bambang Soesatyo menyampaikan agenda rapat kerja ini adalah membahas kinerja Kemenkumham serta penggunaan anggaran yang sedang dijalani, dan beberapa isu- isu Keimigrasian, kebijakan bebas visa, timpora, over kapasitas di Lapas, serta narkoba yang masih merebak dilingkungan lapas.
Komisi III juga mendesak agar Yasona aktif melaksanakan pengawasan internal terhadap para petugas imigrasi, serta melakukan evaluasi terhadap kebijakan bebas visa, terutama dari sisi kepentingan nasional. serta menuntaskan reformasi politik hukum dan pola penegakan hukum, serta dukungan regulasi, demi mengurangi angka kelebihan kapasitas lapas di Indonesia.
"Terutama dalam mencegah dan menindak tenaga kerja asing dan pebisnis asing ilegal di berbagai daerah serta wilayah," tambah Bambang Soesatyo.
Yasona menyampaikan terkait over kapasitas dilapas dan rutan yang semakin hari semakin cepat angka penambahan warga binaannya. Ia juga menyampaikan permohonan atas LEUNG SZE MAU (alias Jackson Leung) yang berkewarganegaraan Hongkong menjadi warga Indonesia karena Leung Sze Mau alias Jackson Leung telah memberikan fasilitas dan menjamin Perwakilan RI diHongkong untuk mendapatkan kredit pembelian gedung Konsulat Jenderal RI dan Rumah Dinas Kepala Perwakilan RI di Hong Kong;.
Selanjutnya terkait pengaduan masyarakat untuk mencabut status Badan Hukum Perkumpulan LUMBUNG INFORMASI RAKYAT disingkat LIRA dan Perkumpulan LSM LIRA INDONESIA, atas permohonan untuk pencabutan status badan hukum Perkumpulan LSM LIRA INDONESIA hanya dapat dipertimbangkan apabila ada Putusan Hukum dari Pengadilan yang bersifat final dan mengikat terkait pengujian dan pembuktian atas perbuatan melawan hukum, cacat hukum/prosedur dan/atau adanya cacat hukum dari Akta yang menjadi dasar pengesahan perkumpulan tersebut.
‘’ sudah ada kesepakatan oleh dua perkumpulan ini, sehingga kita harapkan masalahnya tidak berlanjut lagi ‘’ tambahnya
Dengan adanya Rapat Kerja ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja kemenkumham sebagai salah satu mitra kerja Komisi III DPR-RI yang mempunyai tugas pokok dan fungsi penegakan hukum serta memberikan pelayanan administrasi hukum dimasyarakat.