
KUALA LUMPUR, KOMPAS — Langkah otoritas Malaysia yang membiarkan pergi James atau Ri Ji U, saksi kunci kasus pembunuhan Kim Jong Nam, dinilai merugikan Siti Aisyah. Pengacara Siti Aisyah menyatakan akan meminta Jaksa Agung Malaysia mempertimbangkan proses hukum kasus ini. Siti Aisyah (25), perempuan asal Serang, Banten, dan tersangka lain asal Vietnam, Doan Thi Huong (28), Kamis (13/4), kembali dihadirkan di persidangan sebagai tersangka kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Dalam persidangan di Mahkamah Rendah Sepang, Selangor, jaksa belum siap menyerahkan dokumen dan bukti yang dibutuhkan sehingga belum bisa dilimpahkan ke Mahkamah Tinggi. Sidang ditunda 30 Mei. Wartawan Kompas, Luki Aulia, melaporkan dari Kuala Lumpur, Malaysia, bahwa Ketua Tim Pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng, mempersoalkan langkah Pemerintah Malaysia melalui kepolisian Malaysia yang membiarkan saksi kunci dalam kasus ini, Ri Ji U—yang dikenal Siti dengan nama ”James”— pulang ke Korea Utara, akhir Maret lalu. Peran penting James diketahui setelah polisi memeriksa Siti. Ia disebut sebagai orang yang merekrut Siti, awal Januari lalu, untuk menjadi bintang dalam acara reality show. Bersama dua warga Korut yang diduga terkait dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, James diperbolehkan pulang ke Korut bersama dengan jenazah Kim Jong Nam, 31 Maret. Pemulangan mereka merupakan bagian dari ”barter” pembebasan sembilan warga Malaysia yang ”disandera” di Korut. Menurut Gooi, membiarkan James pulang ke Korut merusak upaya pembelaan terhadap Siti. Untuk alasan apa pun, mestinya James tidak diperbolehkan pulang. Ditemui di Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur seusai sidang, Gooi menegaskan, jika terbukti James adalah orang yang diperbolehkan pulang ke Korea Utara, tim pengacara Siti akan bersurat ke Jaksa Agung
Malaysia meminta kasus ini dipertimbangkan kembali. Alasannya, terjadi kegagalan pengadilan dan karena itu Siti harus dibebaskan. ”Kami sudah menyampaikan keberatan ke pengadilan dan berharap ada respons dari kepolisian. Jika tidak ada respons juga, kami akan kirim surat ke Jaksa Agung. James penting dalam pembelaan Siti Aisyah dan sekarang jelas tidak mungkin dia akan kembali ke Malaysia,” kata Gooi yang mengaku baru kali ini mengalami proses hukum seperti ini selama 37 tahun pengalamannya sebagai pengacara. Selain tiga orang itu, ada empat warga Korut lain yang diidentifikasi polisi Malaysia sebagai tersangka dan diyakini kabur ke Pyongyang pada hari terbunuhnya Kim Jong Nam. Bersama Doan Thi Huong, Siti dituntut melakukan pembunuhan secara bersama dan terencana. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman mati. Gooi menambahkan, jika pernyataan Siti benar bahwa ia hanya memainkan acara lelucon, hal itu berarti Siti tidak mempunyai niat melakukan kejahatan. ”Dan kalau Siti tidak tahu yang ia pegang itu racun, ini tidak bisa dikatakan sebagai pembunuhan atau pembunuhan berencana,” kata Gooi.
Kaget sikap jaksa
Dalam persidangan kedua, Kamis lalu, Gooi mengaku kaget ketika dalam sidang jaksa penuntut menyatakan tidak akan memberikan rekaman pernyataan tiga warga Korut yang sudah bebas itu. Sesuai aturan hukum Malaysia, tim pembela pun harus mendapat dokumen yang sama. Pada kasus lain, dokumen seperti itu, termasuk pernyataan saksi potensial jika keberadaannya bisa ditemui, tidak diberikan kepada tim pembela. Namun, pada kasus Siti Aisyah, ketiga warga Korut itu bukan lagi saksi potensial karena sudah kembali ke Korut. ”Tidak mungkin mereka kembali ke Malaysia. Dengan pertimbangan ini, mestinya kami diberi rekaman pernyataan mereka. Kepolisian tidak punya hak mengatakan itu dokumen privilese yang tidak diberikan kepada pembela,” kata Gooi. Tim pengacara Siti dan tim pengacara Doan kecewa kepada jaksa yang belum memberikan dokumen yang dibutuhkan mereka, salah satunya rekaman CCTV ”latihan” acara lelucon Siti di sejumlah lokasi di Malaysia. Tim pengacara Siti sudah lima kali berkirim surat kepada kepolisian untuk meminta dokumen dan bukti ini, tetapi tak ada tanggapan. Padahal, tim pengacara Siti sudah memberikan informasi yang lengkap waktu dan lokasinya kepada kepolisian. Seperti dikutip Reuters dan Associated Press, Kepala Kepolisian Malaysia Khalid Abu Bakar membantah tuduhan bahwa polisi ”telah mengatur” kasus atau menolak bekerja sama dengan pengacara. Ditanya keterangan tim pengacara yang telah lima kali meminta dokumen dan bukti terkait, Khalid menjawab, ”Mungkin (permintaan) itu tidak sampai ke petugas yang tepat. Pasti ada kemacetan informasi.” Jika jaksa penuntut tidak juga siap pada sidang 30 Mei mendatang, kasus tersebut akan tertahan di Mahkamah Rendah. Menurut Gooi, kasus bertahan di Mahkamah Rendah selama 4 hingga 6 bulan, bahkan 7 hingga 8 bulan. Menurut Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur, Fajar Sulaeman, dalam sistem hukum peradilan Malaysia, khususnya terkait kasus pembunuhan 302, selama tidak ada bukti yang tidak dapat dihadirkan dalam persidangan ataupun memberatkan bagi terdakwa—seperti tidak ada saksi, atau bukti yang tidak kuat dan tidak mengarah kepada terdakwa—hakim biasanya memutuskan tersangka tidak bersalah. Guru Besar Politik Internasional Universitas Pelita Harapan Aleksius Jemadu di Jakarta mengatakan, di luar proses hukum sedang berjalan, pemerintah perlu mempertimbangkan menggunakan pendekatan informal dan intensif. ”Itu harus diperjuangkan agar Siti diberi keringanan,” katanya.
Sumber: Kompas 15 Apr 2017(JOS)
https://www.pressreader.com/indonesia/kompas/20170415/281479276283468