
Setelah dilaksanakan di 7 (tujuh) Kota di Indonesia, kali ini Kegiatan Sosialisasi AHU Online Kemenkumham Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum kali ini dilaksanakan di Tuban, Jawa Timur. Sosialisasi yang mengusung tema "Mewujudkan Pelayanan Publik AHU Online Pasti dan Tanpa Pungli" dilaksanakan di hotel mustika Tuban (29/11). Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekda Pemerintah Kabupaten Tuban, Pejabat Struktural di Lingkungam Pemerintah Kabupaten Tuban, Pengurus Notaris Kabupaten Tuban, Bojonegoro, Lamongan, serta menghadirkan narasumber dari Ditjen AHU dan Kantor Wilayah BHP Surabaya.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 29 November 2016 bertempat di Hotel Mustika Tuban, Jawa Timur. Selain itu sosialoisasi kali ini dihadiri peserta dengan jumlah kurang lebih 300 orang yang terdiri dari unsur Notaris, Pengurus Yayasan, Kepala Sekolah Swasta/Negeri, Perguruan Neheri Fakultas Hukum Universitas Sunan Bonang dan Unsur Masyarakat terkait dengan pengguna pelayanan Publik AHU Online.
Maksud dan tujuan diadakannya kegiatan tersebut diharapkan agar Notaris selaku stakeholder dapat mempergunakan aplikasi AHU Online secara lancar dan tepat waktu. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UU No. 25/ 2009 tentang pelayanan publik.
Selain itu, masyarakat secara umum mengetahui pendirian Badan Hukum PT, Yayasan dan Perkumpulan hanya memerlukan hitungan menit. Dengan adanya AHU Online maka pelayanan publik semakin cepat dan lebih teratur, serta dapat mendorong kemudahan berusaha bagi masyarakat sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada umumnya, dengan demikian diharapkan juga peringkat pelayanan publik semakin baik. Selain itu, pelayanan jasa hukum secara online Ditjen AHU sudah pasti memberikan kemudahan bagi pemohonnya dan mereka yang bekerja di bidang hukum. Karena pelayanan seperti pendaftaran jaminam fidusia, pemesanan nama PT, pengesahan pendirian yayasan, pendaftaran wasiat dan lainnya dapat diurus secara mudah dan efisien melalui layanan online. Dan yang paling penting dapat menghindari Praktek Pungutan Liar (Pungli)
Sesuai dengan arahan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, bahwa percepatan pembangunan tidak akan berhasil tanpa ditopang oleh stabilitas politik, keamanan, dan kepastian hukum. Oleh karenanya, program reformasi hukum menjadi agenda strategis pemerintah saat ini, untuk memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum, guna mengefektifitas pemberantasan Pungli, oleh karena itu Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan PERPRES Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) yang juga menjadi payung hukum pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Perbaikan iklim usaha merupakan prioritas terdepan Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor swasta di Indonesia serta meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain. Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar seluruh jajaran pemerintah di tingkat nasional dan daerah melakukan terobosan dan perbaikan untuk menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat, cepat dan tidak berbelit dalam rangka perbaikan iklim investasi dan perbaikan berusaha di Indonesia. Instruksi inilah yang kemudian diimplementasikan secara nyata oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sejalan dengan itu Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengemukakan jika Peningkatan layanan publik melalui pemutakhiran Portal AHU online telah mengubah secara revolusioner cara Ditjen AHU memberikan pelayanan publik. Saat ini, pemohon dapat mengakses layanan badan hukum dan pendaftaran jaminan fidusia kapanpun dan dimana pun untuk dirampungkan dalam hitungan menit. Serta upaya perbaikan yang dilakukan Ditjen AHU tidak akan berhenti disini, kami akan terus melakukan peningkatan kemudahan layanan publik tanpa menutup kemungkinan bekerjasama dengan pemerintah daerah seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia.
Keseriusan Pemerintah dapat dilihat dengan adanya peningkatan peringkat Indonesia dalam ranking EODB. Pada tahun 2016 ini Indonesia berada pada peringkat 109 setelah sebelumnya pada tahun 2015, Indonesia berada pada peringkat 120 atau naik 11 (sebelas) peringkat. Keseriusan tersebut juga berkesinambungan dengan adanya instruksi dari Presiden Republik Indonesia agar pada tahun 2017 ini, Indonesia diharapkan mampu menembus peringkat 40 (empat puluh) besar EODB. Tentu hal ini menjadi motivasi bagi jajaran Pemerintahan khususnya dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan sosialisasi AHU Online dengan tema "Mewujudkan Pelayanan Publik AHU Online Pasti dan Tanpa Pungli", Kemenkumham Ditjen AHU dapat melalukan terobosan yang positif melalui pemikiran yang kreatif dan inovatif dalam melakukan tugas sapu bersih pungli serta menjaga integritas, loyalitas disemua aspek pelayanan kepada masyarakat. (Humas Ditjen AHU)