Dalam rangka meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan dalam rangka mendukung program pemberantasan korupsi Pemerintah, loket pelayanan yang terletak di lobby gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, telah dipindahkan ke tempat yang lebih akomodatif, pemindahan loket pelayanan masyarakat dari lobby ke ruang pertemuan Mochtar Kusuma Atmadja menjadi Ruang Pelayanan Terpadu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, pemindahan ke tempat tersendiri yang lebih representatif menjadi sebuah prioritas.
Ruang Pelayanan Terpadu tersebut akan menjadi ruang khusus pelayanan administrasi hukum umum terhadap masyarakat secara satu atap yang terpisah dari lingkungan kerja para pegawai Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Soft Launching Ruang Pelayanan Terpadu pada awal bulan Maret 2011, untuk pengenalan awal dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan dan sistem pelayanan dalam rangka transisi menjadi Ruang Pelayanan Terpadu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Fasilitas yang disediakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah:
- Loket Permohonan Pengangkatan sebagai Notaris;
- Loket Permohonan Legalisasi, Wasiat dan penerimaan surat masuk;
- Loket Penerimaan Dokumen Fisik;
- Costumer Service Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH);
- Counter Pelayanan BNI; dan
- Konsultasi Pelayanan Hukum yang diselenggarakan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum