Bandung - Melanjutkan Seminar Undang-undang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sebelumnya telah dilaksanakan di kota Surabaya pada tanggal 6 Oktober 2016, kini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Pidana yang berkerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat juga mengadakan seminar UU Pejabat PPNS yang bertema “Mewujudkan Profesionalisme Pejabat PPNS RI Sebagai Aparatur Penegak Hukum Berbasis Pembinaan yang Komprehensif Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Seminar kali ini diselenggarakan di Hotel Aryaduta Bandung, Jawa Barat (13/10). Seminar ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari pembina dan para pejabat PPNS dari daerah Bandung, Jawa barat. Seminar ini dibuka oleh Hasbullah Fudail selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, dalam sambutannya menghimbau agar seminar ini dapat mewujudkan suatu regulasi dalam bentuk UU yang merupakan wadah pembinaan secara komprehensif terhadap pejabat PPNS dan dapat menjadi aspirasi dan menumbuhkan persamaan Presepsi semua pihak didalam seminar ini.
Penyidik berpengaruh besar dalam proses penanganan perkara pidana sesuai dalam pasal 1 ayat 1 (1) dan pasal 6 ayat 1 UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dalam pasal ini menyebutkan ada dua pejabat penyidik yaitu Pejabat Polisi Negara RI dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Oleh karena itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Johno Supriyanto menjelaskan sistem peradilan pidana kriminal, penyidik mempunyai peranan penting dan merupakan ujung tombak. "Dengan adanya PPNS diharapkan dapat semakin mempercepat proses penyelesaian dalam sistem peradilan pidana namun dalam perkembangannya terdapat masalah yang perlu dipecahkan bersama antara lain, dikarnakan sebaga PPNS Kementerian atau Lembaga Pemerintah merangkap menjadi Pejabat Struktural maka sedikit banyak tugas menjadi terabaikan." Jelasnya.
Berikutnya key note speaker oleh Dirjen AHU yang diwakili oleh Salahudin selaku Direktur Pidana Ditjen AHU menyampaikan bahwadalam seminar ini tentunya mempunyai maksud dan tujuan yang baik namun itu memerlukan waktu dan sumber daya sehingga patut sebagai awal dari langkah untuk mewujudkan UU, “kita patut mengapresiasi dari semangat dan motivasi sebagai basic untuk mencapai tujuan diadakan seminar ini." tegasnya, selain itu tersirat adanya suatu upaya yang positif bagi korps PPNS RI.
Disisi lain problematika PPNS dikarenakan salah mutasi sehingga mematikan karakter PPNS karena tidak adanya perlindungan/proteksi dari institut “kompetensi PPNS perlu diperhatikan, banyak yang tidak memiliki kompetensi dalam pengabdian dan kemampuan teknis penegakan hukum, karena lebih dominan yang tersosialisasi sebagai PNS" Kata Salahudin. Oleh karena itu harus diwujudkan, sehingga korps PPNS benar-benar memahami dan menyadari apa itu PPNS.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) saat ini terkesan tidak memiliki posisi dan status yang jelas dengan kapasitasnya, PPNS bukanlah Pejabat fungsional dan juga bukan pejabat struktural. PPNS juga kalah pamor dalam penegakkan peraturan daerah. adapun Salah satu fungsi PPNS adalah menegakan Perda, seharusnya PPNS bisa mengambil tindakan saat dulu terjadi pelanggaran terhadap Perda RTRW baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi seperti di Kab. Garut yang kini mengakibatkan banjir bandang. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi I DPRD Jabar Hasbullah yang menjadi salah satu narasumber pada seminar tersebut “Sekarang kan yang masuk penyidik dari Polda, padahal manakala terjadi pelanggaran terhadap RTRW dulu, penyidik PPNS harusnya bisa melakukan tindakan. Orang lebih segan dan takut manakala didatangi polisi daripada didatangi oleh penyidik PPNS.”Ujarnya, Hasbulloh juga mengungkapkan salah satu masalah yang dihadapi PPNS khususnya di Jawa Barat adalah sarana prasarana yang tidak memadai dalam mendukung fungsi PPNS sebagai penyidik pegawai negeri. “Harusnya sarana dan prasarana PPNS melekat pada fungsi dan tugasnya dan bukan pada kepangkatan atau golongan sebagaimana yang terjadi pada pemberian sarpras untuk pejabat struktural.” lanjutnya.
Disisi lain tantangan dan hambatan serta prospek mewujudkan pembinaan terhadap pejabat PPNS yang profesional, hal tersebut dipaparkan oleh narasumber Puspoyudo Sri Handayani selaku Kasi Operasi Operasional PPNS, dalam paparannya menjelaskan penanganan perda yang dilakukan PPNS. "kami harapkan seluruh Indonesia mengikuti pedoman yang kami buat karena ini secara normatif pada pelaksaan tugas penegakan perda yang dilakukan PPNS dan mengacunya pada UU dan peraturan yang ada" jelasnya.
Selain itu seminar ini sangat didukung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Jawa Barat Udjwalaprana Sigit, karena dapat menjadikan PPNS petarung tangguh dalam konteks penegakan perda, selain itu beliau sangat mendukung program agar menjadikan penyidik yang profesional di Jawa Barat terlaksanakan dengan baik "saya siapkan semua, dana kami siapkan, sarana prasarana kita siapkan kanprov kita persiapkan dan sebagainya" ucapnya.