Pemerintah Australia melaui kedubesnya di Jakarta telah menyampaikan permintaan etradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 3 April 2016 untuk warga Negara Iran atas nama Mohammad Naghi Karimi Azar. Permintaan ekstradisi tersebut diajukan berdasarkan perjanjian ekstradisi antara RI dan Australia yamg ditandatangani 22 April 1992.
Presiden RI melalui Keppres No. 25 Tahun 2016 mengabulkan permintaan ekstadisi yang diajukan oleh Pemerintah Australia untuk seorang Warga Negara Iran yang bernama Mohammad Naghi Karimi Azar (Karimi). Karimi adalah tersangka pelaku 43 tindak pidana yang berkaitan dengan penyeludupan manusia dan melanggar bagian 233 huruf A dan C dari Undang-Undang Migrasi Australia 1958. Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Ham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Autralia yang telah disahkan melalui undang-undang Nomor 3 tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia. Penyerahan ini menunjukan adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ektradisi, termasuk dengan Pemerintah Australia.
Penyerahan pelaku kejahatan ini merupakan kali kedelapan yang diserahkan Pemerintah RI kepada Pemerimtah Australiamelalui kerjasama ekstradisi pada kurun waktu tahun 2009-2016. Selain itu, terselesaikannya penanganan permintaan ekstradisi ini merupakan hasil kerjasama antar kementerian dan lembaga terkait, yaitu Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Sekretariat Negara yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.