
Den Haag – Temu Wicara dalam rangka Peningkatan Pelayanan Pewarganegaraan Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dan Perkawinan Campuran dan Implikasinya Terhadap Status Kewarganegaraan yang diadakan di KBRI Den Haag, Belanda dimaksudkan untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat Indonesia dan pejabat di lingkungan Perwakilan Republik Indonesia di Belanda seputar pelayanan di bidang hukum kewarganegaraan yang dilakukan oleh Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM.
Perkawinan campuran merupakan isu yang sangat penting diketahui oleh WNI yang berada di Belanda mengingat dapat mempunyai implikasi terhadap kewarganegaraan tiga pihak sekaligus, yaitu suami, istri, dan anak.
Hukum kewarganegaraan Indonesia yang menganut asas “Perlindungan Maksimum” dapat diartikan sebagai asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada WNI dalam keadaan apa pun baik di dalam maupun di luar negeri.
Selain itu, hukum kewarganegaraan Indonesia yang juga menganut asas “Pengakuan dan Penghormatan tehadap HAM” dapat diartikan sebagai asas yang menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan mengenai hukum kewarganegaraan bagi rakyat Indonesia yang berada di Belanda dan sebagai wujud dari pelaksanaan atas kedua asas tersebut.