Semarang - Pelatihan penggunaan layanan AHU online yang dilaksanakan di hotel Crowne Plaza, Semarang di hadiri oleh 200 orang peserta dari program studi Magister Kenotariatan (MKn) seluruh Universitas di Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Perdata Ditjen AHU, Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah serta narasumber dari Ditjen AHU.
Dalam sambutannya, Daulat P. Silitonga selaku Direktur Perdata Ditjen AHU menyampaikan bahwa layanan AHU online sangat mempermudah bagi calon notaris untuk mendaftarkan diri menjadi notaris. Dulu pendaftaran Notaris penuh dengan unsur pungli, namun dengan Sistem online ini membantu mereka yang ingin menjadi notaris yang profesional dan bebas pungli.
Sementara itu, ketua panitia Pelatihan Penggunaan Layanan AHU Online, Iwan Supriyadi menyampaikan pelatihan ini sebagai bentuk tindak lanjut yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013. "Tujuannya adalah agar peserta bisa lebih siap dan memahami terkait pelayanan yang ada di Ditjen AHU serta agar peserta lebih memahami prosedur dan tata cara penggunaan aplikasi AHU Online" ujarnya, Rabu (6/4) di Semarang.
Sementara itu, upaya dan kebijakan dalam mencegah pencucian uang dalam hal notaris menerbitkan akta PT dan badan hukum sosial salah satunya adalah melakukan kajian terkait badan hukum yang berisiko tinggi. Selain itu, membuat kebijakan untuk mencegah badan hukum dijadikan sarana tindak pidana pencucian uang. Mekanisme pengawasan terhadap kebenaran data struktur kepemilikan dan beneficial owner badan hukum antara lain menambah format isian terkait sumber dana dalam pengisian data saham / calon pemegang saham / calon pemegang saham badan hukum PT. Ini dilakukan untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang transparan dan memperbaiki aplikasi AHU online.
Bentuk tanggungjawab seorang notaris apabila terjadi tindak pidana pencucian uang melalui pembelian saham dan notaris sebagai pembuat akta-akta terkait jual beli saham tersebut maka notaris dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana dan dikenakan sanksi adminitratif.
Selain itu, dijelaskan juga terkait pelayanan kenotariatan sejak 25 Maret 2014 yang juga menjadi salah satu tugas dan fungsi Ditjen AHU yang telah dilaksanakan secara online. Pelayanan tersebut berupa pengangkatan notaris, perpindahan notaris, pemberhentian notaris, perpanjangan masa jabatan notaris, pembuatan sertifikat cuti, perubahan data notaris yang meliputi perubahan nama, penambahan gelar akademik atau perubahan alamat kantor dan aktivasi akun notaris. Perpindahan notaris secara online dapat mengambil formasi yang tersedia dan membayar biaya pengangakatan ataupun perpindahan notaris. Dalam jangka waktu 7 hari, calon notaris tidak mengirim dokumen maka permohonan dianggap gugur.
Layanan subdit harta peninggalan dan laporan bulanan notaris tentang wasiat dan surat keterangan wasiat menjadi salah satu materi yang dibahas dalam acara ini. Hal yang ditekankan adalah notaris berkewajiban untuk mendaftarkan wasiat ke daftar pusat wasiat. Teknis pendaftaran dapat diakses melalui ahu.go.id.
Layanan pengesahan badan hukum adalah pada Ditjen AHU yang berkaitan dengan proses pengesahan pendirian, perubahan dan pemberitahuan anggaran dasar hingga berakhirnya suatu badan hukum. Peraturan Menteri Hukum dan Ham Tahun 2016 mengenai Badan Hukum menjelaskan tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran.
Dengan dilaksanakannya kegiatan pelatihan layanan AHU online ini, diharapkan para calon Notaris mampu memberikan layanan hukum yang baik kepada masyarakat, instansi maupun lembaga untuk mewujudkan pelayanan prima dengan mengutamakan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, efisien, murah dan bebas pungli(LK).