Tangerang - Kegiatan TOT (Training Of Trainer) Aplikasi AHU Online pada seluruh divisi pelayanan hukum Kementerian Hukum dan HAM RI (17/03) yang dibuka resmi oleh Direktur Teknologi Informasi Trisasi Dwi Handahyni. Dalam pembukaannya Trisasi memberikan arahan bahwa Ditjen AHU sebagai salah satu unit yang berada pada Kemenkumham yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. “Ditjen AHU terus memberikan terobosan berupa pelayanan hukum secara online yang antara lain terdiri dari Layanan Fidusia, Notariat, Wasiat. Beberapa pelayanan jasa hukum secara online ini adalah pendaftaran jaminan fidusia, pemesanan nama, perseroan terbatas, pengesahan pendirian, perubahan anggaran dasar perseroan terbatas, yayasan maupun perkumpulan secara online”, Ujarnya.
Pelayanan Ditjen AHU Online ini merupakan upaya nyata Ditjen AHU Kemenkumham untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat serta menjadikan pemerintah Indonesia yang bersih melalui cara-cara memberikan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, efisien, serta bebas pungutan liar dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pelaksanaan kegiatan TOT aplikasi online pada seluruh divisi pelayanan hukum Kemenkumham RI sendiri dimaksudkan untuk menyamakan persepsi terkait layanan yang terdapat pada layanan AHU Online tersebut juga dimaksudkan untuk peningkatan kemampuan dan pemahanan pada divisi Yankum guna menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di setiap Kanwil.
Paparan terkait pelaksanaan kegiatan yang diberikan oleh narasumber yang berasal dari unit teknis yang terdapat pada Direktorat Perdata Ditjen AHU diharapkan dapat menjawab permasalahan yang terjadi disetiap daerah, yaitu permasalahan terkait aplikasi AHU Online. Setelah kegiatan TOT Aplikasi Online pada seluruh divisi palayanan hukum, divisi pelayanan hukum selaku peserta pada kegiatan ini dapat menjawab dan memberikan solusi atas setiap permasalahan yang ada.
Narasumber dari Direktorat Teknologi Informasi telah memberikan gambaran umum terkait tata cara penggunaan aplikasi AHU Online yaitu SIMPADHU (Sistem Pembayaran Administrasi Terpadu). Hal ini juga yang nantinya diharapkan Divisi Pelayanan Hukum sebagai perwakilan di daerah dapat menjawab permasalahan pada penggunaan aplikasi kepada user, dalam hal ini Notaris pada setiap daerah. Masukan-masukan membangun yang disampaikan para peserta yang hadir dalam kegiatan ini akan menjadikan masukan untuk perbaikan pelayanan. (nda)