
Kegiatan peningkatan pemahaman hukum bagi masyarakat yang disampaikan oleh Kasubdit Badan Hukum Direktorat Perdata, Ditjen AHU, Maftuh, Kamis (28/1) di Jakarta didasarkan pada UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UUY) yang diundangkan pada 6 Agustus 2001 dan berlaku efektif 6 Agustus 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004. Selain itu juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 63 Tahun 2008 tentang pelaksanaan UU tentang yayasan, Permen Nomor 2 Tahun 2013, Permen Nomor 5 Tahun 2014 dan Permen Nomor 6 Tahun 2014. Yayasan sendiri jika didefinisikan merupakan badan hukum yang tediri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang mempunyi anggota.
Kewenangan Kemenkumham dalam hal ini sebagai lembaga tertinggi yang mengatur hukum melalui Badan Hukum Privat dibagi menjadi dua bagian yakni nirlaba dan profit. Perbedaan keduanya terletak pada bentuk atau model usaha. Jika dalam profit bentuknya menyerupai perseroan terbatas dan bergerak di bidang ekonomi, maka nirlaba berbentuk seperti perkumpulan dan bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, keagamaan dan tidak mencari keuntungan.
Untuk yayasan, permohonan pengesahan badan hukum yayasan dikajikan secara elektronik kepada Menteri. Sistem administrasi badan hukum yang selanjutnya disingkat SABH yang memiliki arti sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselengarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pendirian yayasan pun diatur secara ketat melalui UU yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenkumham. Pihak yayasan wajib menyerahkan dokumen lengkap pengesahan badan hukum yayasan diantaranya salinan akta yayasan bermaterai yang dibuat oleh notaris, surat pernyataan tempat kedudukan, fotokopi NPWP yayasan, bukti pembayaran PNBP sebesar 100ribu untuk pemesanan nama yayasan, bukti pembayaran PNBP sebesar 250ribu untuk pengesahan badan hukum yayasan, pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan dan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal yayasan.
Sementara itu, alur pengesahaan badan hukum yayasan dan perkumpulan dimulai dari pemohon mengajukan izin kepada Kemenkumham. Setelah itu Kemenkumham akan menyerahkan ke SABH. Pemohon atau notaris wajib melakukan login SABH melalui website ahu.go.id setelah itu pemohon melakukan input data atau dokumen persyaratan pendirian yayasan sesuai pasal 15 PP No.63 Tahun 2003 setelah itu surat keputusan pengesahan akan dicetak.
Yayasan yang akan dibentuk wajib memiliki anggaran dasar perkumpulan diantaranya nama dan lambang, tempat kedudukan, asas tujuan dan fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal serta pembubaran organisasi.
Struktur yayasan pun diatur yang terdiri dari pembinan (disarankan minimal 3 orang), pengurus yang terdiri dari ketua sekretaris dan bendahara, pengawas (minimal 1 orang).
Perubahan anggaran dasar dirasa perlu dilakukan apabila terjadi beberapa perubahan sebagai respon dari perubahan tersebut. Sehingga tiap yayasan perlu memiliki manajemen perubahan yang tepat.
Yayasan dapat dibubarkan jika dalam perjalanannya terdapat beberapa hal yakni jangka waktu yang telah berakhir, tujuan awal tidak tercapai, putusan pengadilan dengan alasan diantaranya melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, tidak mampu membayar utang setelah pailit, asetnya tidak cukup untuk melunasi utang dan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam masa tiga tahun dan yayasan yang bubar harus dilikuidasi.
Sementara itu, status ormas yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya UU ini tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan UU. Untuk ormas yang didirikan oleh warga negara asing atau badan hukum asing, harus menyesuaikan dengan ketentuan UU dalam jangka waktu paling lama 3 tahun (LK)