Jakarta, 10 Juli 2015 – Forum Kajian Muslimah Ditjen AHU mengadakan pengajian minggu dengan tema “Harta Haram Mualamat Kontemporer” yang disampaikan oleh Ustadjah Ratu Abdis bertempat di Musholah Ditjen AHU lt. 17 Gd. Sentra Mulia.
Harta Haram Muamalat Kontemporer, sumber dari Dr. Erwandi T. MA. Sebagai berikut :
Gharar yaitu jual beli yang tidak jelas kesudahannya atau jual beli yang konsekuensinya antara ada dan tiadak.
Ø Jual beli melalui telepon untuk emas dan perak diharamkan.
Ø Asuransi konvensional hukumnya haram karena mengandung unsur gharar.
Ø Cindera mata yang diberikan Cuma-Cuma oleh produsen atau pemberi jasa hukumnya boleh.
Ø Hadiah promosi yang diberikan oleh sebuah toko untuk pembeli di atas nominal sekian, hukumnya boleh.
Riba yaitu menambahkan beban kepada pihak yang berhutang (dikenal dengan riba dayn) atau menambahkan takaran saat melakukan tukar menukar 6 komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) dengan jenis yang sama, atau tukar menukar emas dengan perak dan makanan dengan makanan dengan cara tidak tunai (dikenal dengan riba Ba’i).
Ø Riba adalah salah satu dosa besar yang diharamkan Allah terhadap umat Yahudi dan Umat Islam.
Ø Riba berdampak buruk terhadap pribadi, masyarakat dan ekonomi.
Ø Bunga bank termasuk Riba Dayn, karena hakikat bunga adalah pinjaman yang dibayar berlebih. Hukum menabung di bank konvensional diharamkan, karena transaksi ini adalah riba.
Ø Hadiah yang diberikan oleh bank kepada pemilik rekening tabungan secara acak melalui undian hukumnya juga riba.
Ø Gadai emas (berkebun emas) di Penggadaian dan bank syariah nasional hukumnya haram dan termasuk riba dyan karena pihak bank mendapat manfaat berupa biaya perawatan emas gadai di atas biaya pokok.
Ø Tawarruq yaitu pembeli barang dengan cara kredit menjual kembali barang yang dibelinya kepada pihak ketiga secara tunai dibawah harga yang ia beli secara kredit. Hukumnya tawarruq boleh. Tawarruq yang telah menjadi produk bank hukumnya haram, karena termasuk riba dyan.
Ø Murabahah dalam istilah para ulama fikih terdahulu yaitu bagian dari jual beli amanah, dimana penjual menyebut harga pokok barang dan mensyaratkan laba sekian kepada pembeli.
Ø Dalam jual beli kredit, barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual beli kredit dilangsungkan. Maka tidak boleh pihak jasa kredit melangsungkan akad jual beli kredit motor, misalnya dengan konsumen, kemudian setelah ia melakukan akad jual beli ia memesan motor lalu menyerahkannya kepada pembeli.
Ø Untuk keabsahan jual beli kredit, maka barang yang dijual harus diterima pembeli tunai pada saat akad berlangsung. Maka tidak boleh transaksi jual beli kredit dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya. Karena ini termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan.
Ø Akad jual beli kredit harus tegas, maka tidak boleh akad dibuat dengan cara beli sewa (leasing).
Ø Solusi kredit macet dalam bentuk ta’widh (ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh kreditur akibat keterlambatan pembayaran kewajiban yang telah jatuh tempo) hukumnya haram dan termasuk riba dayn.
Ø Kartu kredit yang diterbitkan oleh bank konvensional hukumnya haram karena mengandung unsur riba dayn dalam bentuk denda keterlambatan atau bunga pembayaran angsuran.
Ø Saham istimewa yang pemegangnya mendapatkan hak jaminan dari emiten bahwa modalnya tidak akan berkurang serta dapat deviden dalam jatuh tetap, maka hukumnya haram dan termasuk riba dayn karena hakikatnya adalah pinjaman berbunga.
Ø Obligasi hukumnya haram dan termasuk riba dayn karena hakikatnta adalah pihak pemegang obligasi memberikan pinjaman kepada penerbit dan pemegangnya mendapatkan bunga.
Ø Sertifikat deposito hukumnya haram, karena dalam tinjauan syariat deposito adalah pinjaman berbunga yang diharamkan.
Ø Dana talangan haji hukumnya haram dan termasuk riba, karena bentuk akadnya adalah pinjaman yang mendatangkan keuntungan bagi pemberi pinjaman dalam bentuk biaya administrasi.
Ø Arisan hukumnya boleh, termasuk akad pinjam meminjam yang tidak ada persyaratan tambahan nominal utang.
Ø Enam komiditi riba yaitu : emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam. Bila salah satu komoditi ini ditukar dengan sejenis harus sama nominal dan harus tunai.
Ø Jual beli emas dengan cara tidak tunai, baik dalam bentuk murabahan ataupun kredit hukumnya termasuk riba ba’i.
Ø Forward exchange (kontrak penukaran valuta berjangka) termasuk riba ba’i karena serah terima valuta tidak tunai pada saat transaksi dibuat.
Ø Tranksaksi spot hukumnya boleh dan tidak termasuk riba ba’i sekalipun fisik valuta tidak diserahterimakan tunai akan tetapi penetapan kepemilikan telah dilakukan tunai dengan cara pencatatan di rekening kedua belah pihak yang bertransaksi.
Harta haram yang dihasilkan dari transaksi yang tidak saling ridha dan diketahui keberadaan rekan tranksaksinya, wajib dikembalikan atau diminta kerelaannya.
Harta haram yang didapat melalui usaha yang haram dengan transaksi atas dasar saling ridha, seperti uang hasil menjual arak, uang hasil perzinahan, maka jika dia tidak mengetahui hukum transaksi tersebut haram saat melakukannya, kemudian ia tahu hukumnya haram dan bertaubat maka harta itu halal dimakannya. Tetapi jika ia tahu hukumnya haram sejak semula membuat transaksi kemudian dia bertaubat maka hendaklah ia mensedekahkan harta tersebut, dan harta itu halal bagi orang miskin yang menerima sedekahnya.
Demikian kajian minggu ini, semoga kita dapat mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. (noe)