JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar Bimbingan Teknis untuk memperkenalkan layanan hukum berbasis daktiloskopi, sebuah terobosan baru dalam sistem hukum yang menggunakan teknologi sidik jari. Kegiatan ini juga sekaligus menjadi ajang sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2024, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam layanan hukum di berbagai sektor.
Ketua Tim Pengembangan Kebijakan di Bidang Daktiloskopi, Kurnia Banani Adam, secara resmi membuka kegiatan ini dengan harapan regulasi terbaru ini bisa membawa kemudahan dan kecepatan dalam proses hukum yang melibatkan identifikasi sidik jari. Dalam sambutannya di Hotel Borobudur, Jakarta, Adam menyoroti transformasi teknologi yang pesat dan pengaruhnya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di bidang hukum.
"Eksistensi daktiloskopi harus menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dunia yang semakin mengglobal membutuhkan sistem hukum yang kuat dan modern," tegasnya. (21/10/24)
Adam juga menjelaskan bahwa daktiloskopi tidak hanya akan digunakan dalam kasus kriminal, tetapi juga dalam berbagai layanan keperdataan seperti e-KTP, perbankan, hingga keimigrasian.
"Daktiloskopi kini diaplikasikan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, dari identifikasi korban kecelakaan hingga layanan bisnis dan perbankan. Ini adalah langkah besar untuk menjawab tantangan zaman," tambahnya.
Melalui aturan baru ini, diharapkan pelayanan hukum di Indonesia akan lebih terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat. Adam menutup sambutannya dengan harapan besar bahwa aturan ini akan membawa layanan hukum berbasis sidik jari ke ranah digital yang lebih maju.
"Kita harus siap mengakomodir pelayanan daktiloskopi secara elektronik ke depannya," ungkapnya.