TANGERANG - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Tata Negara bersama dengan instansi terkait saat ini sedang melakukan upaya terhadap perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Baroto selaku Direktur Tata Negara juga menyampaikan bahwa hal ini sangat ditunggu oleh masyarakat, khususnya yang menjadi objek utama dalam peraturan tersebut, karna perlindungan WNI saat ini sangat dinantikan dan menjadi perhatian bersama.
“Karena ini juga menjadi perhatian dari Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham), Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), untuk segera diselesaikan perumusan terhadap perubahan yang dilakukan(PP No 2 Tahun 2007), karena ini mendefinisikan sebagai bentuk negara hadir dalam perlindungan terhadap WNI. Karena kita ketahui bersama bahwa regulasi yang ada saat ini di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memunculkan beberapa persoalan yang belum di-cover.” kata Baroto dalam pembukaan Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, di Hotel Mercure Alam Sutera, Serpong. (19/10/2021).
Dalam permasalahan kehilangan Kewarganegaraan dengan sendirinya pada pembahasan RPP Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 32, pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 31 ayat (1) mengkoordinasikan kepada Menteri.
“Pada pembahasan diskusi kali ini agar dapat melindungi kewarganegaraan sekaligus melaksanakan UU Nomor 12 tahun 2006 yang tentunya proses sudah pada tahap finalisasi dan mudah mudahan segera mendapatkan penetapan dari Presiden yang disusun untuk menjawab permasalahan kewarganegaraan. Adapun penekanan lainnya dalam rancangan ini bahwa adanya kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang bertempat di luar negeri apabila telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia wajib melaporkan pada perwakilan republik Indonesia.” tambah Baroto.
Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wahyudi Putra juga menambahkan “Dengan adanya kata wajib ini kemungkinan adanya penekanan terhadap kewajiban untuk melapor dapat memperkecil permasalahan kehilangan kewarganegaraan.”
“Sekali lagi saya berharap banyak dari perwakilan instansi Sekretariat Negara (Setneg), Kemendagri, dan Kemenlu untuk senantiasa bersama sama kita selesaikan permasalahan yang ada. Dan ini menjadi upaya kita bersama dalam menyelesaikan permasalahan kewarganegaraan, mudah mudahan permasalahan lainnya juga dapat kita selesaikan.” tutup Baroto.