
Bahwa untuk menetapkan identitas seseorang (personal identification) dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain dengan cara mempelajari, mengamati dan meneliti profil wajah seseorang, pasfoto, bentuk kepala, bentuk badan, gigi, sidik jari atau suara. Identifikasi seseorang yang sering digunakan dan dapat dijamin kepastian hukumnya adalah dengan cara mempelajari sidik jari yang disebut sebagai Daktiloskopi.
Sifat hakiki sidik jari adalah :
Tidak sama pada setiap orang (meskipun pada bayi kembar identik);
Tidak berubah selama hidup seseorang meskipun dirusak/dilukai apabila telah sembuh maka akan kembali seperti semula.
Karena kedua sifat tersebut maka sidik jari digunakan sebagai alat identifikasi seseorang seperti system absen handkey, Kartu Tanda Pengenal Pegawai, SIM, Paspor, Kartu Tanda Penduduk, dan lain-lain.
Sidik jari adalah garis-garis unik pada telapak jari ruas teratas dari sepuluh jari tangan yang kita miliki.
Pernahkah anda mendengar manusia memiliki jari 24 ?
Pada umumnya seseorang hanya memiliki 20 jari yaitu 10 jari kaki dan 10 jari tangan.
Di Sukabumi – Jawa Barat terdapat seorang remaja putra berusia 14 tahun, yang bernama Endi Ruswandi bertempat tinggal di kampung pasir astana jalan Lamajaya kelurahan Cibatu, kecamatan Cikembar , kabupaten sukabumi – Jawa Barat yang memiliki 24 sidik jari.
Pada tanggal 15 Mei 2011 Kasubdit. Perumusan dan Identifikasi Direktorat Daktiloskopi telah berhasil menemui Endi Ruswandi si pemilik 24 jari yang terdiri dari 6 jari di tangan kanan, 6 jari di tangan kiri dan 6 jari di kaki kanan dan 6 jari di kaki kiri dan telah diambil sidik jarinya beserta foto si pemilik 24 jari tersebut.
Jakarta, 27 Mei 2011
Direktorat Daktiloskopi
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum