
Peningkatan Investasi Melalui Reformasi Birokrasi
Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum umum (Ditjen AHU) adalah unsur pelaksana yang berada dibawah serta bertanggungjawab kepada Menteri Hukum dan HAM, yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang administrasi hukum umum.
Ditjen AHU untuk melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi sebagai perumus kebijakan, pelaksana kebijakan, penyusun norma standar, prosedur, kriteria, dan pemberi bimbingan teknis dan evaluasi, serta pelaksanaan di bidang administrasi hukum umum.
Susunan organisasi Ditjen AHU terdiri atas: Sekretariat Direktorat Jenderal; Direktorat Perdata; Direktorat Pidana; Direktorat Tata Negara; Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat; Direktorat Daktiloskopi.
Visi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI "Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum” Misi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI: "Melindungi Hak Asasi Manusia.” Tata Nilai: Kepentingan Masyarakat; Integritas; Responsif; Akuntabel; dan Profesional.
"Dalam rangka mencapai visi dan misi tersebut, Ditjen AHU telah menetapkan tujuan yang akan dicapai, yaitu menciptakan supremasi hokum, memberdayakan masyarakat untuk sadar hukum dan hak asasi manusia, memperkuat manajemen dan kelembagaan nasional,” tutur DR Aidir Amin Daud, SH, MH, DFM, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Sasaran pencapaian Ditjen AHU adalah: Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan global secara tepat waktu; Seluruh masyarakat terutama kelompok rentan dan minoritas memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak asasinya; Seluruh perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan dilakukan secara tepat waktu dan terintegrasi serta berdasarkan data yang akurat; Seluruh unit kerja memenuhi standar pelayanan prima dan mencapai target kinerjanya dengan administrasi yang akuntabel.
Program Unggulan
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) merupakan penerapan prosedur permohonan pengesahan Perseroan Terbatas (Badan Hukum) dengan menggunakan Teknologi Informasi yang berbasiskan website (web base).
"Pengelolaan SABH sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak tanggal 5 Januari 2009. Oleh karena itu, SABH yang ada saat ini adalah SABH generasi baru. SABH ini sepenuhnya dikelola oleh PNS yang ada di Kementerian Hukum dan HAM dan seluruh pendapatan 100% menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Aidir.
Pengesahan, Pendirian, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Pemberitahuan Perubahan susunan Pengurus PT dapat diselesaikan dalam jangka waktu ± 5 han sejak diterima Tanpa Keberatan Menteri (TKM) setelah dokumen fisik diterima secara lengkap. Jumlah SK yang tercetak selama periode Januari-Juni 2010 adalah sejumlah 48.353 SK.
Nilai Tambah SABH
Peningkatan pelayanan jasa hukum (pengesahan badan hukum) dan maksimal 60 (enam puluh) han atau lebih menjadi paling lama 1 (satu) minggu dan paling cepat 3 (tiga) han.
Dengan online sistem dapat dihindari frekuensi tatap muka antara penyedia jasa dan pemakai jasa dan dapat ditekan seminimal mungkin sehingga terjadinya kolusi, dan nepotisme yang berakhir dengan suap dapat dihilangkan.
Kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya di lingkungan Direktorat Perdata semakin meningkat. Selain itu diharapkan terjadi perubahan sikap dan perilaku dan tenaga pegawai negeri yang selalu mengandalkan kekuasaan menjadi tenaga penyedia jasa yang profesional, memiliki integritas dan berwibawa sekaligus sebagai mitra kerja stakeholder yang dapat dipercaya.
Dengan online sistem maka fungsi dan kontrol dan kendali dapat dilaksanakan tanpa memerlukan banyak tenaga melainkan cukup dengan sistem yang terkendali oleh Kasubdit, Direktur dan Dirjen, dengan bantuan dan para Notanis.
Pengelolaan SABH dengan mengundang investor memiliki aspek pengembalian investasi dengan cara menetapkan biaya akses (access fee) bagi setiap pengguna sistem tersebut. Pola Pengelolaan SABH dengan sistem biaya akses memberikan pendapatan penghasilan (revenue) yang sangat besar kepada perusahaan investor.
"Penetapan biaya akses oleh Pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM RI), penarikan biaya akses oleh perusahaan investor, pendapatan yang sangat besar dan pengelolaan tersebut, telah menyebabkan sebuah polemik hukum tentang sah tidaknya biaya akses tersebut,”kata Aidir.
Kelebihan SABH
Notaris di seluruh Indonesia tidak perlu datang langsung ke Departemen Hukum dan HAM untuk mengurus permohonan yang berkaitan dengan Perseroan Terbatas cukup dengan memantau proses tersebut melalui internet. "Dari segi waktu SABH juga sangat efisien karena informasi mengenai proses yang dapat dipantau setiap saat,” jelas Aidir.
Menurut dia, dengan melakukan proses dan pemantauan langsung dari internet, maka notaris tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi maupun akomodasi untuk datang langsung mengurus ke Departemen Hukum dan HAM. Selain itu dengan online system akan meminimalisir tatap muka antara petugas dan Notaris sehingga dapat dihindari adanya biaya lain diluar biaya yang telah ditetapkan yang pada akhirnya berujung pada ekonomi biaya tinggi.
Dengan adanya system komputerisasi telah turut mengubah system penyimpanan arsip, dimana jika sebelumnya dengan system manual penyimpanan arsip hanya mengandalkan dokumen fisik saja, maka dengan system komputerisasi, penyimpanan data juga dilakukan dalam server sehingga selain lebih efisien dalam masalah tempat penyimpanan arsip, data dalam server keamanannya lebih terjamin karena tidak semua orang dapat membuka data tersebut, pemanfaatannya juga harus dengan ijin dan pejabat terkait.
Program Unggulan Lainnya
Hasil yang telah dicapai berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia adalah adanya jaminan kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia dan keturunannya, menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan adanya kesetaraan warganegara Indonesia tanpa adanya unsur diskriminasi.
Menyelesaikan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia dan eks warga negara Indonesia yang tidak jelas status kewarganegarannya di Sabah dan Sarawak, Malaysia mulai April 2009, sampai saat ni masih berjalan. Kegiatan ni dilaksanakan demi melindungi hak-hak WNI yang berada di Sabah dan Sarawak, Malaysia, yang sebagian besar adalah TKI, namun tidak memiliki dokumen perjalanan dan hingga saat ini telah menyelesaikan 9.374 penegasan status kewarganegaraan RI.
Memberikan surat penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi penduduk asing pemukim, mulai Desember 2007 sampai sekarang dan telah memberikan penegasan kewarganegaraan RI kepada 679 pemohon.
Untuk melakukan pemberian pewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 Jo. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, untuk memohon menjadi WNI ditambah syarat yaitu alasan kenapa ingin menjadi WNI, sehingga ditambah 1 (satu) formulir untuk hal tersebut.
Pasal 41 benkenaan dengan anak kawin campur pada dasarnya akan berakhir bulan Agustus 2010, untuk itu diperlukan sosialisasi untuk mengingatkan masa berlakunya Pasal 41 dimaksud.
Terkait dengan payung hukum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), yaitu UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984 tentang wewenang PPNS, maka dipandang perlu melakukan pembaharuan hukum, agar sesuai dengan kondisi perkembangan PPNS terkini, terutama berkaitan dengan adanya pemberlakuan otonomi daerah.
"Untuk meningkatkan peran dan fungsi dalam pembinaan PPNS, sedang diupayakan langkah strategis melakukan perubahan peraturan perundang-undangan mengenai PPNS dan mempertajam fungsi pembinaan melalui pembangunan forum PPNS secara nasional,” kata Aidir.
SK Pengangkatan PPNS dan bulan Januari-Juni 2010 sebanyak 43 (empat puluh tiga) Surat Keputusan dengan jumlah keseluruhan permohonan yang telah diselesaikan sebanyak 580 orang dengan penincian yang diangkat sebanyak 500 orang dan yang ditolak sebanyak 80 orang PPNS dan berbagai Kementerian instansi yang membawahi PPNS.
Untuk meningkatkan peran dan fungsi dalam pembinaan hukum internasional, sedang diupayakan langkah strategis melakukan penajaman penguatan fungsi kelambagaan Central Authority, khususnya dalam hal penanganan masalah bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) dan ekstradisi.
"Direncanakan pada tahun 2011 Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk kegiatan MLA dan Ekstradisi,” kata Aidir.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN), Direktorat Daktiloskopi kembali masuk ke dalam struktur organisasi Ditjen AHU, yang sebelumnya sebagai Pusat Daktiloskopi pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.
Untuk meningkatkan peran dan fungsi dalam perumusan sidik jari sedang diupayakan Iangkah strategis melakukan pengusulan penambahan biaya pengambilan sidik jari yaitu pada kegiatan pemberian keterangan rumusan dan identifikasi sidik jari secara elektronik maupun non elektronik. Selain itu untuk penajaman fungsi dan penguatan kelembagaan, sedang diupayakan melakukan penyususunan Rancangan Undang-Undang Daktiloskopi.
"Hasil pelaksanaan perumusan sidik jari secara crash program dan bulan Januani-Juni 2010 sebanyak 556.845 slip sidik jari,” pungkas Aidir Amin Daud.