Badan Hukum, Notariat, Wasiat & Fidusia

Penyelesaian Permohonan Pengangkatan PPNS

Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan RI

Pelaksanaan Kegiatan Bidang Hukum Internasional

BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Serahkan Surat Keputusan, Dirjen AHU Minta PPPK Bekerja dengan Integritas

Bandung - Direktur Jenderal Administrasi Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar menyerahkan surat keputusan secara... Selanjutnya

Nathan Tjoe-A-On Resmi Jadi WNI dan Siap Memperkuat Timnas Indonesia

Jakarta - Nathan Tjoe-A-On resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan siap memperkuat Timnas Indonesia.... Selanjutnya

Tiga Pemain Sepak Bola Asal Belanda Berhasil Dinaturalisasi; Semoga Akan Memperkuat Sepak Bola Indonesia

JAKARTA - Proses naturalisasi tiga pemain sepak bola asal negara Belanda Thom Haye ,... Selanjutnya

PPPK Ditjen AHU Terima SK, Aliamsyah: PPPK Harus Berkontribusi untuk Organisasi

Jakarta - Sebanyak 188 PPPK Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Ditjen AHU) diserahkan hari... Selanjutnya

Pelaku UMKM Purworejo Wajib Tahu! Ditjen AHU Buka Layanan Perseroan Perorangan di Expo Purworejo 2024

PURWOREJO - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia... Selanjutnya

Produk Hukum AHU
  • Pelayanan Fidusia

    Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

    Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

    Ditjen AHU memberikan pelayanan-pelayanan terkait dengan Fidusia. Diantaranya:

    • Pelayanan Pendaftaran Fidusia
    • Pelayanan Perubahan Fidusia
    • Pelayanan Roya Fidusia

  • Pelayanan Notariat

    Menurut pengertian undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1 disebutkan definisi notaris, yaitu: "Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini."

    Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata.Yang mengkhendaki profesi notaris di Indonesia adalah pasal 1868 Kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi: 

    "Suatu akta otentik ialah suatu akta di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang,yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya."

    Pelayanan Notariat diantaranya :

    1. Pelayanan Pendaftaran Calon Notaris
    2. Pelayanan Perubahan Data Notaris
    3. Pelayanan Perpindahan Wilayah Kedudukan Notaris
    4. Pelayanan Pemberhentian Notaris
    5. Pelayanan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
    6. Pelayanan Sertifikat Cuti Notaris

  • Pelayanan Badan Hukum

    Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

    PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).

    Ditjen AHU memberikan pelayanan - pelayanan terkait dengan Badan Hukum seperti :

    1. Pesan Nama Perseroan Terbatas
    2. Pendirian Perseroan Terbatas
    3. Perubahan Perseroan Terbatas
    4. Pendirian Pending Perseroan Terbatas
    5. Perubahan Pending Perseroan Terbatas
    6. Penyesuaian Undang - Undang 2007
    7. Merger 
    8. Akuisis
    9. Pembubaran

  • Pelayanan Kurator

    Dalam Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dimaksud Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang Undang ini.

  • Pelayanan Wasiat / Harta Peninggalan

    Balai Harta Peninggalan adalah unit Pelaksana Teknis dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selanjutnya membidangi perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan tidak terurus, pendaftaran surat wasiat, surat keterangan waris, kepailitan, aset bank dalam likuidasi, dan Harta Tidak Terurus.

    Balai Harta Peninggalan merupakan lembaga yang diperlukan untuk mengurus harta peninggalan dari seseorang berhubungan dengan perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan tidak terurus, pendaftaran waris, surat keterangan waris

    Dalam Ditjen AHU memberikan pelayanan terkait wasiat seperti :

    1. Permohonan Wasiat

  • Pelayanan Penerjemah Sumpah

    Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) adalah seorang penerjemah yang diambil sumpahnya oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dikukuhkan dengan suatu Surat Keputusan untuk diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia ataupun sebaliknya.

    Terjemahan Tersumpah digunakan untuk penerjemahan dokumen-dokumen resmi milik lembaga pemerintahan, perusahaan swasta nasional maupun asing serta perorangan, seperti peraturan perundang-undangan, putusan peradilan, notarial deed, sertifikat kepemilikan, agreement, akte lahir, akte nikah, ijazah dan sebagainya untuk berbagai keperluan. Setiap terjemahan tersumpah akan disertai pernyataan tertulis (affidavit) dari penerjemah tersumpah yang bersangkutan pada dokumen hasil terjemahannya yang menyatakan bahwa hasil terjemahan tersebut adalah akurat dan benar.

  • Pelayanan Legalisasi

    Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.

    Maksud dari legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para pihak dan proses itu disaksikan oleh seorang Pejabat Umum dalam hal ini adalah Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu. Oleh karena itu, legalisasi harus melalui Kemenhukham yang akan melakukan pencocokan tanda tangan notaris. Pasalnya, setiap notaris yang akan berpraktek harus mengirimkan contoh tanda tangannya ke Kemenhukham (pasal 7 huruf c UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).

  • Yayasan

    Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.

    Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.

  • Perkumpulan

    Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (“Perkumpulan”). Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham No. 6/2014”). Pemohon adalah setiap orang, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang secara langsung memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (“Pemohon”). Permenkumham No. 6 Tahun 2014 diundangkan pada tanggal 25 Maret 2014 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

  • Pelayanan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri (PPNS)

    Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Untuk lebih memperjelas, kami akan jelaskan contoh tugas dan kewenangan penyidik PPNS pada beberapa instansi/lembaga atau badan pemerintah.

    1. PPNS pada Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi
    Berdasarkan ketentuan Pasal 259 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya (“UU LLAJ”) penyidikan terhadap tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dilakukan oleh PPNS tertentu yang diberi kewenangan khusus. Kemudian, siapakah PPNS lalu lintas dan angkutan jalan itu? Hal ini ternyata dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19 PP No. 80 Tahun 2012 bahwa PPNS lalu lintas dan angkutan jalan merupakan PNS yang berada di bawah Menteri yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan. Kewenangan PNS untuk PPNS dapat diberikan oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    PPNS lalu lintas memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 262 ayat (1) UU LLAJ. Kewenangan PPNS lalu lintas dilakukan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap (Pasal 262 ayat [2] UU LLAJ). Pelaksanaan kewenangan PPNS lalu lintas dapat dikatakan bersifat subordinatif dengan penyidik Kepolisian, hal ini terlihat dari ketentuan bahwa apabila PPNS lalu lintas ingin melakukan razia kendaraan maka harus didampingi oleh penyidik Kepolisian (Pasal 266 ayat [4] UU LLAJ) serta dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS lalu lintas wajib berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian (Pasal 263 ayat [2] UU LLAJ).

    2. PPNS pada Kementerian Kehutanan
    Ketentuan hukum mengenai hutan diatur terutama dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 jo. Perpu No. 1 Tahun 2004 (“UU Kehutanan”). Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan tidak hanya dapat ditangani oleh penyidik Kepolisian, tetapi juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik (Pasal 77 ayat [1] UU Kehutanan). Kewenangan PPNS di bidang kehutanan selanjutnya diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU Kehutanan.

    3. PPNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
    Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”), penyidikan terhadap tindak pidana telekomunikasi, juga dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Kewenangan PPNS telekomunikasi diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU Telekomunikasi. Pada dasarnya, setiap penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

    Jadi, PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.

  • Pelayanan Hukum Grasi

    Grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali. Di Indonesia, grasi merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Perdata

Pelayanan Fidusia

Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Ditjen AHU memberikan pelayanan-pelayanan terkait dengan Fidusia. Diantaranya:

  • Pelayanan Pendaftaran Fidusia
  • Pelayanan Perubahan Fidusia
  • Pelayanan Roya Fidusia

Pelayanan Notariat

Menurut pengertian undang undang no 30 tahun 2004 dalam pasal 1 disebutkan definisi notaris, yaitu: "Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini."

Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata.Yang mengkhendaki profesi notaris di Indonesia adalah pasal 1868 Kitab undang-undang hukum perdata yang berbunyi: 

"Suatu akta otentik ialah suatu akta di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang,yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya."

Pelayanan Notariat diantaranya :

  1. Pelayanan Pendaftaran Calon Notaris
  2. Pelayanan Perubahan Data Notaris
  3. Pelayanan Perpindahan Wilayah Kedudukan Notaris
  4. Pelayanan Pemberhentian Notaris
  5. Pelayanan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
  6. Pelayanan Sertifikat Cuti Notaris

Pelayanan Badan Hukum

Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).

Ditjen AHU memberikan pelayanan - pelayanan terkait dengan Badan Hukum seperti :

  1. Pesan Nama Perseroan Terbatas
  2. Pendirian Perseroan Terbatas
  3. Perubahan Perseroan Terbatas
  4. Pendirian Pending Perseroan Terbatas
  5. Perubahan Pending Perseroan Terbatas
  6. Penyesuaian Undang - Undang 2007
  7. Merger 
  8. Akuisis
  9. Pembubaran

Pelayanan Kurator

Dalam Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dimaksud Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang Undang ini.

Pelayanan Wasiat / Harta Peninggalan

Balai Harta Peninggalan adalah unit Pelaksana Teknis dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selanjutnya membidangi perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan tidak terurus, pendaftaran surat wasiat, surat keterangan waris, kepailitan, aset bank dalam likuidasi, dan Harta Tidak Terurus.

Balai Harta Peninggalan merupakan lembaga yang diperlukan untuk mengurus harta peninggalan dari seseorang berhubungan dengan perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan tidak terurus, pendaftaran waris, surat keterangan waris

Dalam Ditjen AHU memberikan pelayanan terkait wasiat seperti :

  1. Permohonan Wasiat

Pelayanan Penerjemah Sumpah

Penerjemah Tersumpah (Sworn Translator) adalah seorang penerjemah yang diambil sumpahnya oleh Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dikukuhkan dengan suatu Surat Keputusan untuk diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia ataupun sebaliknya.

Terjemahan Tersumpah digunakan untuk penerjemahan dokumen-dokumen resmi milik lembaga pemerintahan, perusahaan swasta nasional maupun asing serta perorangan, seperti peraturan perundang-undangan, putusan peradilan, notarial deed, sertifikat kepemilikan, agreement, akte lahir, akte nikah, ijazah dan sebagainya untuk berbagai keperluan. Setiap terjemahan tersumpah akan disertai pernyataan tertulis (affidavit) dari penerjemah tersumpah yang bersangkutan pada dokumen hasil terjemahannya yang menyatakan bahwa hasil terjemahan tersebut adalah akurat dan benar.

Pelayanan Legalisasi

Legalisasi adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.

Maksud dari legalisasi adalah pembuktian bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar ditandatangani oleh para pihak dan proses itu disaksikan oleh seorang Pejabat Umum dalam hal ini adalah Notaris pada tanggal yang sama dengan waktu penandatanganan itu. Oleh karena itu, legalisasi harus melalui Kemenhukham yang akan melakukan pencocokan tanda tangan notaris. Pasalnya, setiap notaris yang akan berpraktek harus mengirimkan contoh tanda tangannya ke Kemenhukham (pasal 7 huruf c UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris).

Yayasan

Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.

Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan.

Perkumpulan

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (“Perkumpulan”). Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham No. 6/2014”). Pemohon adalah setiap orang, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang secara langsung memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (“Pemohon”). Permenkumham No. 6 Tahun 2014 diundangkan pada tanggal 25 Maret 2014 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

Pidana

Pelayanan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri (PPNS)

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Untuk lebih memperjelas, kami akan jelaskan contoh tugas dan kewenangan penyidik PPNS pada beberapa instansi/lembaga atau badan pemerintah.

1. PPNS pada Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi
Berdasarkan ketentuan Pasal 259 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya (“UU LLAJ”) penyidikan terhadap tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dilakukan oleh PPNS tertentu yang diberi kewenangan khusus. Kemudian, siapakah PPNS lalu lintas dan angkutan jalan itu? Hal ini ternyata dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 19 PP No. 80 Tahun 2012 bahwa PPNS lalu lintas dan angkutan jalan merupakan PNS yang berada di bawah Menteri yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan. Kewenangan PNS untuk PPNS dapat diberikan oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PPNS lalu lintas memiliki kewenangan yang diatur dalam Pasal 262 ayat (1) UU LLAJ. Kewenangan PPNS lalu lintas dilakukan di Terminal dan/atau tempat alat penimbangan yang dipasang secara tetap (Pasal 262 ayat [2] UU LLAJ). Pelaksanaan kewenangan PPNS lalu lintas dapat dikatakan bersifat subordinatif dengan penyidik Kepolisian, hal ini terlihat dari ketentuan bahwa apabila PPNS lalu lintas ingin melakukan razia kendaraan maka harus didampingi oleh penyidik Kepolisian (Pasal 266 ayat [4] UU LLAJ) serta dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS lalu lintas wajib berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian (Pasal 263 ayat [2] UU LLAJ).

2. PPNS pada Kementerian Kehutanan
Ketentuan hukum mengenai hutan diatur terutama dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 jo. Perpu No. 1 Tahun 2004 (“UU Kehutanan”). Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang kehutanan tidak hanya dapat ditangani oleh penyidik Kepolisian, tetapi juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik (Pasal 77 ayat [1] UU Kehutanan). Kewenangan PPNS di bidang kehutanan selanjutnya diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU Kehutanan.

3. PPNS pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU Telekomunikasi”), penyidikan terhadap tindak pidana telekomunikasi, juga dapat dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Kewenangan PPNS telekomunikasi diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU Telekomunikasi. Pada dasarnya, setiap penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Jadi, PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.

Pelayanan Hukum Grasi

Grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali. Di Indonesia, grasi merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

Tata Negara

Daktiloskopi

Otoritas Pusat Hukum Internasional

Aplikasi AHU
Video Tutorial
FAQ

MAKLUMAT PELAYANAN DITJEN AHU



PENGUMUMAN UNDUH DATA

  • PENGUMUMAN (2).png



  • Pengumuman Beneficial Ownership



    Zona Integritas



    PANDUAN ASN NETRAL



    Pengumuman Perubahan dan Penghapusan Jaminan Fidusia



    PPID

    Cek daftar informasi publik di sini


    PENGUMUMAN PANDUAN DAN FORMAT BARU PNBP



    PENGUMUMAN BENEFICIAL OWNERSHIP




    SE DIRJEN AHU

    HIMBAUAN KEPADA SELURUH PENGGUNA LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM UMUM UNTUK AKTIF DALAM KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL klik disini