Layanan AHU

Bagaimana cara mendirikan PT?

Menyiapkan nama PT, Tempat dan Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan dan Pengurus PT kemudian melakukan pendirian PT melalui notaris.

Berapa besaran biaya pendirian PT?

Biaya voucher PNBP yaitu Rp 300.000,00 dengan modal di bawah Rp 25.000.000,00; Rp 600.000,00 dengan modal Rp 25.000.000,00 s/d Rp 1.000.000.000,00; dan Rp 1.100.000,00 dengan modal di atas Rp 1.000.000.000,00.

Berapa lama masa aktif akta pendirian PT ?

Sesuai Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 Permohonan untuk memperoleh keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani,

Bagaimana tahapan-tahapan verifikasi nama dengan menggunakan voucher satuan ?

Terlampir untuk tahapannya :

1. Pengajuan Nama;

2. Verifikasi sistem (persetujuan menteri);

3. Verifikasi oleh verifikator

Bagaimana untuk PT yang sudah memiliki SK Kemenkumham tapi belum terdaftar di database AHU ?

Notaris melakukan pengajuan surat permohonan entry data dengan melampirkan :

1. Surat Pernyataan dari notaris bermaterai yang menyatakan bahwa akta yang dilampirkan merupakan akta terakhir yang dicatat dan dilaporkan ke Ditjen AHU dengan mencantumkan nomor pencatatan;

2. Salinan Akta pendirian/ Fotocopy Akta yang dilegalisir notaris;

3. Fotokopi SK Pendirian dilegalisir notaris;

4. Fotokopi Surat Pemberitahuan/Surat keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar yang dilegalisir notaris. Surat permohonan tersebut dikirimkan melalui pos ditujukan ke Ditjen AHU, c.q Subdit Badan Hukum (PT).

Bagaimana prosedur untuk proses penyesuaian CV menjadi PT ?

1. Menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga;

2. Menyesuaikan Anggaran Dasar CV. Hal ini karena pada Anggaran Dasar CV tidak ada ketentuan mengenai Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Sedangkan untuk menjadi PT harus memenuhi ketentuan mengenai Modal Dasar PT, Dengan demikian, Anggaran Dasar CV harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut. Dan setiap pesero CV yang akan menjadi pendiri PT harus mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (lihat Pasal 7 ayat [2] UUPT);

3. Membuat Akta pendirian (akta notaris) yang memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT (lihat Pasal 7 ayat [1] jo. Pasal 8 ayat [1] UUPT);

4. Para pendiri bersama-sama mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM melalui AHU Online (lihat Pasal 1 angka 16 jo. Pasal 9 ayat [1] UUPT);

6. Pengumuman di Tambahan Berita Negara RI

7. Dalam hal para pendiri hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha tersebut masih berbentuk CV ke dalam PT yang akan didirikan, sehingga perbuatan hukum tersebut mengikat PT yang baru didirikan, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pertama harus secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya (lihat Pasal 13 ayat [1] UUPT

Berapa besaran modal untuk mendirikan PT?

Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.

Berapa besaran jumlah modal yang harus ditempatkan dan disetor?

Berdasarkan pasal 4 PP Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran dan wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian perseroan.

Apakah syarat menjadi pemegang saham PT?

Syarat menjadi pemegang saham PT adalah orang pribadi atau badan hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum, wajib pajak dan Warga Negara Indonesia (WNI)

Apakah Warga Negara Asing atau badan hukum asing bisa menjadi pemegang saham PT?

Warga Negara Asing atau badan hukum asing bisa menjadi pemegang saham PT dengan ketentuan PT akan menjadi berstatus PT Penanaman Modal Asing (PMA) dan tunduk pada UU Penanamam Modal Asing (PMA).

Apakah syarat dan ketentuan pengajuan nama PT?

Untuk pengajuan nama PT dapat dilihat pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas

Apakah bidang usaha bisa lebih dari satu?

Bidang usaha harus merujuk pada Klasifikasi Besar Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan maksimal 5 (lima) digit bidang KBLI

Kenapa Sistem tidak dapat mengakomodir jabatan pengurus seperti Wakil Presiden Direktur, CEO, Wakil Direktur Utama, atau pun jabatan lain?

Untuk saat ini AHU Online mengacu kepada Undang-Undang PT sehingga sistem belum mengakomodir jabatan-jabatan yang tidak termasuk kedalam undang-undang PT

Bagaimana dengan kendala gagal terbitnya NPWP setelah SK Pengesahan keluar ?

Gagal terbitnya NPWP dikarenakan adanya perbedaan Database antara AHU dengan DJP, ke depannya akan disinkronisasi kembali datanya. Selama belum selesai sinkronisasi data, apabila gagal terbit, hubungi KPP Domisili Perseroannya

Apa saja perubahan yang termasuk perubahan persetujuan anggaran dasar PT ?

Perubahan Persetujuan Anggaran Dasar meliputi ;

- Nama

- Tempat Kedudukan

- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan

- Jangka Waktu

- Peningkatan Modal Dasar

- Pengurangan Modal Dasar

- Pengurangan Modal ditempatkan dan disetor

- Status Perseroan

Apa saja perubahan yang termasuk perubahan pemberitahuan anggaran dasar PT ?

Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar meliputi ;

- Peningkatan Modal ditempatkan/disetor

- Jenis Perseroan Perubahan Pasal atau ayat lainnya selain yang disebut diatas, antara lain:

  • Pasal 1 ayat 1
  • Pasal 1 ayat 2
  • Pasal 4 ayat 1
  • Pasal 4 ayat 2
  • dan pasal - pasal lainnya

Bagaimana prosedur perubahan maksud dan tujuan pada PT ?

Untuk perubahan maksud dan tujuan PT ( pasal 3 ) harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu dan dicatatkan dalam akta kemudian memesan voucher persetujuan perubahan anggaran dasar untuk mengakses perubahan di database Ditjen AHU

Apa yang harus dilakukan jika salah satu pemegang saham PT di Indonesia adalah badan hukum luar negeri dan sudah melakukan pembubaran tanpa sepengetahuan PT tersebut?

Mengadakan perubahan pemegang saham dengan menghadirkan perwakilan badan hukum luar negeri tersebut untuk mengalihkan sahamnya ke badan hukum lain atau perorangan.

Apakah perbedaan dari akuisisi dan peralihan saham serta merger

Merger, sesuai Pasal 1 ayat (9) UUPT adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum; Akuisisi, sesuai Pasal 1 ayat (11) UUPT adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihkan pengendalian atas Perseroan tersebut. Dari penjelasan diatas didapatkan beberapa perbedaan yakni:

1. Terkait Status Badan Hukum: Merger, perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan status badan hukum nya berakhir Akuisisi, perseroan yang diambilalih sahamnya, badan hukumnya tidak berakhir , hanya beralih pengendaliannya

2. Persero yang eksis Merger : Perusahaan pengambil alih, sedangkan Akuisisi yang eksis kedua - dua nya

Bagaimana solusi terkait dengan KSWP dan NPWP yang tidak valid?

Untuk kendala NPWP tidak valid tetap harus ditanyakan ke Ditjen Pajak (DJP). Semua PT bilamana akses terkendala NPWP tidak valid langsung diarahkan ke DJP dan dari pihak DJP suruh konfirmasi ke TI pusat DJP. dalam hal ini Ditjen AHU hanya teriintegrasi untuk membaca sistem DJP.

Apakah fitur peleburan sudah ada di dalam SABH?

aplikasi peleburan sudah ada dan sudah bisa diakses. Untuk akses peleburan itu seperti akses pendiran baru hasil peleburan beberapa PT tersebut.

Bagaimana dengan kolom NPWP Perseroan yang masih kosong di sistem AHU, apakah saat Perubahan, selama KSWP Valid, bisa diinput kemudian melanjutkan Perubahan?

Selama KSWP Valid, maka NPWP Perseroan yang kosong bisa dilanjutkan Perubahan, tidak perlu perbaikan ke Badan Hukum. Namun pastikan KSWP sudah valid, selama tidak valid, maka tidak bisa melakukan Perubahan.

Bagaimana dengan kendala NPWP tidak valid saat akses Perubahan ?

Ketidakvalidan NPWP dikarenakan 2 Faktor, agar menginfokan ke Notaris yang melakukan akses untuk PT yang NPWP nya tidak Valid :

  1. Pastikan Nama dan No NPWP sudah sesuai/sama
  2. Pastikan telah melaporkan SPT yang menjadi kewajiban (2 tahun terakhir) atau segala hal terkait pelaporan pajaknya

Apabila masih terkendala, sila hubungi KPP Domisili Perseroan

Apa prosedur persyaratan pembubaran PT Tahap II ?

1. Surat hasil likuidasi Perseroan dari likuidator yang ditujukan kepada Kementrian Hukum dan HAM c.q Direktur Perdata Ditjen AHU beserta rincian pembagian pembebasan harta kekayaan Perseoan / Neraca;

2. Salinan Akta Notaris berakhir status badan hukum pemberitahuan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab likuidator (baru);

3. Asli pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil akhir proses likuidator sebagaimana diatur dalam pasal 152 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT;

4. Asli bukti PNBP untuk pengumuman dalam BNRI mengenai pembagian kekayaan hasil likuidasi sebesar Rp. 30.000 yang disetor ke rekening 8920247 a.n Perum Percetakan Negara RI;

5. Surat Permohonan Notaris. Surat permohonan tersebut dikirimkan secara manual (via pos) ditujukan ke Ditjen AHU, subdit Badan Hukum (PT).

Apakah langkah selanjutnya setelah suatu PT melakukan pembubaran

Langkah selanjutnya dari Pembubaran PT adalah berakhirnya status badan Hukum Perseroan dan mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia, supaya PT tersebut pun bebas dari Pajak.

Bagaimana Tata Cara mengajukan permohonan Pembubaran PT yang telah bubar dikarenakan Pailit harta atau insolven berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga?

  1. Tata cara Pembubaran PT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan permohonan pengesahan Badan Hukum dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, Permohonan pembubaran Perseroan disampaikan oleh Notaris secara elektronik melalui jasa teknologi informasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diakses melalui AHU Online.
  2. Langkah yang harus dilakukan setelah keluarnya hasil Penetapan Pengadilan Negeri diantaranya likuidator menghubungi Notaris untuk dibuatkan Akta Pembubaran yang akan diakses AHU online Likuidator wajib membuat pengumuman ke media cetak jika sudah dibuatkan akta pemberesan.
  3. Dalam waktu 30 hari setelah hasil Penetapan Pengadilan Negeri bukti yang dibawa Likuidator diantaranya hasil pengumuman di koran dan Surat Pemberitahuan dari online yang keluar 2 bulan setelah diumumkan, melampirkan bukti pembayaran asli PNBP untuk pengumuman dalam BNRI mengenai pembagian kekayaan hasil Likuidasi sebesar Rp. 30.000,- yang disetor ke rekening 8920247 Perum Percetakan Negara RI.
  4. Langkah kedua setelah 60 hari diantaranya likuidator melakukan pemberesan , mengumumkan dan minta tolong ke Notaris untuk dibuatkan Akta Pemberesan..
  5. Ada 2 tahap pembubaran yaitu, pembubaran tahap pertama :
    1. (1) melalui AHU Online dan tahap kedua
    2. (2) melalui likuidator/ Notaris tentang laporan pemberesan pembubaran PT.

 

  1. TAHAPAN PEMBUBARAN :
    1. 1) Tahapan pertama (ke 1) langsung ke Notaris untuk akses pemberitahuan pembubaran Perseroan Terbatas melalui AHU Online, dengan tahapan sebagai berikut:
      1. (a) Membuat akta pembubaran
      2. (b) Akta pembubaran sebagai dasar untuk masuk ke system Online
      3. (c) Jangka waktu akta pembubaran selama 30 hari
      4. (d) Menunggu 60 hari dari pengumuman koran untuk bisa mencetak SP (Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran)
    2. 2) Tahapan kedua oleh Likuidator / Notaris (manual) sbb :
      1. a) Melakukan pemberesan kekayaan (menggunakan Apraisal)
      2. b) Melakukan pengumuman pemberesan di surat kabar
      3. c) Membuat Akta pemberesan ke Notaris
      4. d) Melaporkan hasil akhir Pemberesan ke KEMENKUMHAM secara manual.
    3. 3) Melakukan proses pemberitahuan hasil akhir likuidator secara manual kepada KEMENKUMHAM
    4. 4) Pengumuman berakhirnya status badan hukum Perseroan Terbatas

Bagaimana prosedur permohonan salinan SK/SP PT ?

Untuk persyaratan permohonan salinan SK/SP adalah sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Perdata U.P : Direktorat Perdata, c.q. Subdit Badan Hukum Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan 12940 Perihal : Permohonan Salinan/Duplikat SK/SP
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian, yang melakukan pelaporan wajib Direktur Utama
  3. Fotokopi Akta (legalisir)
  4. Fotokopi SK/SP yang hilang atau rusak (jika ada)
  5. Fotokopi TBNRI (jika ada)
  6. Print Out Voucher PNBP Salinan SK atau SP

Bagaimana prosedur perbaikan data perseroan yang salah ?

Untuk perbaikan data perseroan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:

  1. online sistem, apabila SK/SP belum lebih dari 90 hari dari terbitnya SK/SP; Jenis perbaikan yang dapat dilakukan secara online: NIK atau paspor, NPWP, jabatan jika sudah sesuai dengan akte.
  2. manual sistem, apabila sudah melebihi 90 hari dari terbitnya SK/SP;

Untuk persyaratan permohonan perbaikan isian database manual adalah sebagai berikut :

  1. Surat permohonan dengan perihal perbaikan isian database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum U.P : Direktorat Perdata, c.q. Subdit Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan 12940
  2. Surat pernyataan bermaterai dari notaris
  3. Data-data pendukung seperti :
    1. Fotokopi KTP, NPWP, atau paspor (jika perbaikan KTP, NPWP, atau paspor)
    2. Fotokopi akta (legalisir) jika perbaikan modal
    3. Fotokopi SK/SP perubahan terakhir
    4. PNBP perbaikan isian data

Bagaimana cara perbaikan akta yang sudah diupload ?

Akta yang sudah di upload tidak dapat diperbaiki

Bagaimana terkait kendala Data PT yang terakhir belum terupdate di OSS ?

Diarahkan konfirmasi ke BKPM pusat untuk dicoba kembali tarik data manual dan sebagai bukti membawa hasil unduh data profil terakhir

Layanan AHU

Bagaimana mekanisme pendaftaran Jaminan Fidusia dan apa saja yang harus dipenuhi?

Untuk mekanisme pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan secara Online, pemohon (penerima fidusia, kuasa atau wakilnya) harus memiliki nama pengguna (user ID) dan kata sandi (password) pada aplikasi fidusia online. Untuk langkah-langkah pendaftaran Jaminan Fidusia secara online tersebut dapat dilihat pada link: https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pendaftaran_fidusia. Pemohon agar memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 - Pasal 14 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 3 - Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Apa saja jenis layanan fidusia ?

Jenis-jenis layanan yang tersedia di aplikasi fidusia yaitu :

  1. Pendaftaran Jaminan Fidusia;
  2. Perbaikan Sertifikat Jaminan Fidusia;
  3. Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia;
  4. Pencarian/unduh data jaminan fidusia;
  5. Penghapusan Jaminan Fidusia.

Apakah surat kontrak kerja dapat dijadikan jaminan dalam fidusia?

Apabila yang dimaksud dengan Surat Perintah Kerja atau kontrak kerja yang menunjukan adanya hubungan antara pihak pengguna dan penyedia jasa sehingga menimbulkan suatu hak tagih penyedia jasa kepada pengguna jasa atas suatu pembayaran jika pengerjaan proyeknya telah selesai, maka hak tagih atau piutang atas nama yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja dapat dijadikan Jaminan Fidusia. Piutang dapat dibebani Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Apakah bangunan (tanpa tanahnya) dapat dijaminkan secara Fidusia dan apa saja kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pemilik bangunan dan penerima jaminan (kreditur) ?

Jaminan Fidusia mencakup benda bergerak dan benda tidak bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud, yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek. Silahkan dilihat kembali di ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak tanggungan atau hipotek, apakah bangunan dimaksud dapat dibebani dengan hak tanggungan/hipotek atau tidak. Jika bisa dibebankan dengan hak tanggungan/hipotek, maka tidak dapat difidusiakan. Jika tidak dapat atau tidak termasuk dalam kategori benda yang dapat dijaminkan dengan hak tanggungan/hipotek, maka dapat dibebani dengan jaminan fidusia

Bagaimana mekanisme perubahan sertifikat Jaminan Fidusia ?

Untuk mekanisme perubahan sertifikat Jaminan Fidusia dilakukan secara Online, pemohon (penerima fidusia, kuasa atau wakilnya) harus memiliki nama pengguna (user ID) dan kata sandi (password) pada aplikasi fidusia online. Untuk langkah-langkah perubahan sertifikat Jaminan Fidusia secara online tersebut dapat dilihat pada link: https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perubahan_fidusia. Pemohon agar memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 11 - Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Apakah addendum fidusia bisa dipisah dua akta dengan masing-masing nilai objek fidusia?

Pendaftaran Jaminan Fidusia ataupun perubahan sertifikat Jaminan Fidusia cukup dituangkan dalam satu akta, karena yang dimasukkan ke dalam aplikasi fidusia online hanya satu akta.

Bagaimana mekanisme dan syarat melakukan penghapusan Jaminan Fidusia?

Untuk melakukan penghapusan Jaminan Fidusia, pemohon (penerima fidusia, kuasa atau wakilnya) harus memiliki nama pengguna (user ID) dan kata sandi (password) pada aplikasi fidusia online. Untuk langkah-langkah Penghapusan Jaminan Fidusia online dapat dilihat pada link: https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=penghapusan. Pemohon agar memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 16-Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Apa saja jenis penghapusan Jaminan Fidusia ?

  • penghapusan karena pelunasan;
  • penghapusan karena pelepasan hak;
  • musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Bagaimana mekanisme penghapusan Jaminan Fidusia untuk data baru ?

Mekanisme penghapusan Jaminan Fidusia untuk data baru, yaitu dengan langkah sebagai berikut: - Pilih jenis penghapusan Jaminan Fidusia yang akan dilakukan. - Masukkan “Nomor Sertifikat Pendaftaran” ketika mendaftarkan jaminan fidusia. - Masukkan “Tanggal Sertifikat Fidusia” ketika mendaftarkan jaminan fidusia. - Masukkan “Nama Notaris” yang melakukan proses Pendaftaran. - Masukkan “Kedudukan Notaris” yang melakukan proses pendaftaran. - Klik untuk mulai memproses data yang akan dirubah.

Bagaimana mekanisme penghapusan/roya fidusia untuk data lama ?

Mekanisme penghapusan Jaminan Fidusia untuk data lama, yaitu dengan langkah sebagai berikut: - Pilih jenis penghapusan Jaminan Fidusia yang akan dilakukan. - Masukkan “Nomor Sertifikat Pendaftaran” ketika mendaftarkan jaminan fidusia. - Masukkan “Tanggal Sertifikat Fidusia” ketika mendaftarkan jaminan fidusia. - Masukkan “Waktu Sertifikat Pendaftaran” yang berupa jam, mennit dan detik ketika mendaftarkan jaminan fidusia. - Masukkan “Nama Notaris” yang melakukan proses Pendaftaran. - Masukkan “Kedudukan Notaris” yang melakukan proses pendaftaran. - Klik tombol untuk mulai memproses data yang akan dirubah.

Bagaimana solusi tidak ada pilihan penghapusan berdasarkan tukar jaminan hak, yang ada hanya ada pilihan penghapusan dikarenakan pelunasan atau pelepasan hak saat ingin melakukan pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia?

Jika yang dimaksud terjadi perubahan objek jaminan atau peralihan kredit ke kreditur lain atau ke pemberi fidusia lain, maka dapat melakukan perubahan sertifikat Jaminan Fidusia. Jika yang dimaksud adalah objek jaminannya sudah tidak lagi dijaminkan dengan fidusia, maka silahkan ajukan penghapusan karena pelepasan hak.

Bagaimana mekanisme dan syarat melakukan perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia?

Untuk melakukan Perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia dilakukan secara Online, pemohon (penerima fidusia, kuasa atau wakilnya) harus memiliki nama pengguna (user ID) dan kata sandi (password) pada aplikasi fidusia online. Untuk langkah-langkah Perbaikan Fidusia Online dapat dilihat pada link berikut https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perbaikan_fidusia. Pemohon agar memperhatikan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9-Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

Bagaimana cara untuk perbaikan sertifikat Jaminan Fidusia yang diajukan prosesnya dapat dipercepat?

Perbaikan SJF berdasarkan SOP adalah 3 hari kerja, jika sudah lewat dari jangka waktu tersebut, silahkan mintakan data lengkap SJF yang akan diperbaiki kepada pemohon untuk dilakukan pengecekan oleh PIC agar ditindaklanjuti

Bagaimana mekanisme dan syarat melakukan permohonan Pencarian / Unduh data Jaminan Fidusia?

Silahkan klik panduan pada ahu online selanjutnya pilih "Pencarian/Unduh data". Format Pencarian Data Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Permenkumham Nomor 17 Tahun 2020, memuat pilihan data jaminan fidusia yang akan dicari berdasarkan :

a. Nomor sertifikat jaminan fidusia;

b. objek berserial nomor;

c. objek tidak berserial nomor;

d. Pemberi fidusia; atau

e. Penerima Fidusia.

Apabila terdaftar statusnya dan pemohon hendak melanjutkan ke tahap selanjutnya, klik beli data untuk permohonan unduh data Jaminan Fidusia, lalu setelah pemohon mengisi data selaku perorangan atau korporasi dan membayar biaya PNBP, pemohon akan dikirimkan data Jaminan Fidusia secara otomatis ke email yang didaftarkannya. Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 - Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 tahun 2020 tentang Tata Cara Permohonan Data Jaminan Fidusia.

Layanan AHU

Apa saja syarat PPKJN (Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris)?

A. Syarat Umum:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia 27 Tahun sebelum pendaftaran PPKJN;
  3. Berijazah Sarjana Hukum dan Strata Dua (M.Kn, SPN, CN);
  4. Sudah melaksanakan magang di kantor Notaris paling singkat 24 bulan terturut-turut yang diketahui oleh Organisasi (Pengda);
  5. Tidak berstatus tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana.

B. Syarat Pendukung:

  1. Pasfoto 3x4;
  2. Kartu Tanda Penduduk;
  3. Ijazah Sarjana Hukum & Ijazah Strata Dua (M.Kn, SPN, CN);
  4. Sertifikat Kode Etik dari Organisasi Notaris;
  5. Surat Keterangan Magang 2 Tahun di kantor Notaris yang diketahui oleh Organisasi Notaris yang dibuktikan dengan cap Organisasi Notaris;
  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 bahwa yang bersangkutan tidak berstatus tersangka maupun terdakwa atas tindak pidana;
  7. Surat pernyataan bermaterai 10.000 bahwa semua dokumen yang di unggah adalah benar.

Apa saja dokumen yang harus dilampirkan untuk Pengangkatan Notaris?

Syarat Pengangkatan:

A. Dokumen Utama:

  1. Fotokopi KTP;
  2. Fotokopi Akta Lahir;
  3. Surat Keterangan Sehat Jasmani;
  4. Surat Keterangan Sehat Rohani;
  5. Ijazah S1, Ijazah S2, Magister Kenotariatan;
  6. Surat Keterangan Magang;
  7. Surat pernyataan tidak rangkap jabatan;
  8. SKCK.

B. Dokumen Pendukung:

  1. Fotokopi Sertifikat PPKJN;
  2. Fotokopi Sertifikat Kode Etik;
  3. Surat pernyataan Kesediaan menjadi Pemegang Protokol Notaris;
  4. Fotokopi NPWP.

Tata Cara Pengangkatan:

  1. Pengumuman pendaftaran pengangkatan Notaris dilakukan serentak dengan termin waktu tertentu di website Ditjen AHU; Penetapan waktu ditentukan oleh Ditjen AHU melalui pengumuman pada AHU online;
    1. 1) Membayar biaya akses Rp. 200.000
    2. 2) Mengakses AHU Online untuk mengisi format isian:
    3. 3) pengisian format isian selama 14 Hari sejak diumumkan oleh Ditjen AHU;
    4. 4) Memilih wilayah formasi jabatan Notaris, apabila tidak ada formasi maka masuk dalam daftar tunggu;
    5. 5) Memilih wilayah formasi jabatan Notaris, apabila ada formasi maka selanjutnya dapat mengirim berkas persyaratan ke alamat Kantor Pelayanan Cikini;
  2. Berkas persyaratan yang dikirim paling lambat 20 hari sejak hari terakhir pengisian format isian. Berkas dikirim ke alamat Kantor Pelayanan Cikini atau alamat yang ditentukan oleh Ditjen AHU dalam pengumuman pembukaan Pengangkatan;
  3. Berkas akan diverifikasi dengan batas waktu 20 hari sejak hari terakhir pengiriman berkas;
  4. Apabila permohonan diverifikasi diterima, pemohon melakukan pembayaran PNBP Pengangkatan Rp. 1.000.000 dengan batas waktu 7 hari sejak hari terakhir proses verifikasi;
  5. SK Pengangkatan akan terbit secara elektronik setelah pembayaran PNBP;
  6. Sumpah Jabatan Notaris (tidak lebih dari 60 hari sejak dikeluarkannya SK Pengangkatan) dan membayar PNBP Rp. 2.500.000;
  7. Apabila lewat dari 60 hari maka terbit SK Pembatalkan.

Akses Pengangkatan dan Perpindahan Notaris

Akses Pengangkatan:

  1. Masuk ke halaman Website AHU ke alamat: http://ahu.go.id
  2. Klik menu pendaftaran Notaris;
  3. Klik Menu daftar;
  4. pemohon akan mendapatkan voucher biaya akses permohonan pengangkatan;

Akses Perpindahan:

  1. Masuk ke halaman website AHU ke alamat: http://ahu.go.id;
  2. masuk ke akun notaris dan akses menu perpindahan notaris;
  3. pemohon akan mendapatkan voucher biaya akses permohonan pengangkatan;

selain langkah diatas Permohonan biaya akses pengangkatan/perpindahan dapat langsung dilakukan pada menu SIMPADU

Apa saja langkah untuk Daftar Tunggu Pengangkatan Notaris?

Pengisian formulir:

  1. nama pemohon;
  2. tanggal lahir;
  3. Cetak SK tempat kedudukan yang dimohonkan;
  4. tanggal ijazah strata dua kenotariatan
  5. tanggal mulai dan berakhirnya magang

Permohonan Pindah Wilayah Notaris

Syarat Pindah:

  1. Sudah melaksanakan tugas jabatan pada Kabupaten/Kota tertentu selama 3 tahun berturut-turut, tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
  2. Dokumen Pendukung:
    1. Fotokopi SK Pengangkatan yang di legalisasi;
    2. Fotokopi BAS Jabatan yang dilegalisasi;
    3. Asli Surat Keterangan dari MPD,MPW atau MPP tentang konduite Notaris;
    4. Asli Surat Keterangan dari MPD, MPW atau MPP tentang Cuti Notaris;
    5. Fotokopi sertifikat cuti;
    6. Asli surat rekomendasi dari Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat Organisasi Notaris;
    7. Asli Surat Keterangan dari MPD yang menyatakan Notaris telah meyelesaikan seluruh kewajibannya;
    8. Asli surat penunjukan Notaris lain dari MPD.

Apa saja langkah Daftar Tunggu Pindah Wilayah Notaris?

Pengisian Formulir:

  1. nama pemohon;
  2. tanggal lahir;
  3. Cetak SK tempat kedudukan yang dimohonkan;
  4. tanggal ijazah strata dua kenotariatan
  5. Berita acara Sumpah Pengangkatan

syarat dan aktivasi akun Notaris?

Syarat Aktivasi Akun:

  1. Fotokopi keputusan pengangkatan / perpindahan yang telah dilegalisasi;
  2. Fotokopi BAS/janji jabatan Notaris yang telah dilegalisasi;
  3. Contoh tanda tangan & paraf, serta cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah dan alamat kantor;
  4. Fotokopi tanda pemberitahuan penerimaan registrasi GRIPS melalui surat elektronik dari PPATK.

Alur Aktivasi Akun:

  1. Mengajukan permohonan aktivasi pada akun Notaris;
  2. Mengirimkan dokumen persyaratan ke alamat Kantor Ditjen AHU;
  3. Apabila data lengkap maka berkas akan di verifikasi dan status akan berubah menjadi Notaris (aktif) dan dapat menggunakan layanan AHU;

Bagaimana cara mendapatkan salinan SK notaris?

A. Salinan SK Pengangkatan Notaris:

  1. Surat permohonan dari Notaris;
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  3. Fotokopi SK Pengangkatan;
  4. Bukti pembayaran PNBP Salinan SK.

B. Salinan SK Perpindahan Notaris:

  1. Surat permohonan dari Notaris
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  3. Fotokopi SK Perpindahan
  4. Bukti pembayaran PNBP Salinan SK

permohonan Pemberhentian Notaris

A. Usia pensiun 65/67 tahun:

  1. Minimal 180 hari /maksimal 60 hari sebelum berusia 65 tahun /sebelum berusia 67 tahun;
  2. Mengajukan permohonan pemberhentian di akun Notaris;
  3. Mengirimkan berkas persyaratan;
  4. Berkas akan di verifikasi;
  5. Apabila data lengkap maka Terbit SK Pemberhentian;
  6. Apabila data tidak lengkap, maka Notaris akan di hubungi untuk melengkapi persyaratan;

B. Meninggal Dunia:

  1. Diajukan oleh ahli waris, karyawan Notaris, rekan Notaris/ MPD;
  2. Fotokopi kutipan akta kematian/surat keterangan kematian yang telah dilegalisasi;
  3. Mengajukan permohonan pemberhentian di akun Notaris;
  4. Mengirimkan berkas persyaratan;
  5. Berkas akan di verifikasi;
  6. Apabila data lengkap maka Terbit SK Pemberhentian;
  7. Apabila data tidak lengkap maka Notaris akan dihubungi untuk melengkapi persyaratan;

C. Permintaan Sendiri:

  1. Mengajukan permohonan pemberhentian di akun Notaris;
  2. Mengirimkan berkas persyaratan;
  3. Berkas akan di verifikasi;
  4. Apabila data lengkap maka Terbit SK Pemberhentian;
  5. Apabila data tidak lengkap maka Notaris akan dihubungi untuk melengkapi persyaratan;

D. Tidak Mampu secara Jasmani/Rohani:

  1. Mengajukan permohonan pemberhentian di akun Notaris;
  2. Surat keterangan dari Dokter rumah sakit yang menyatakan Notaris tidak mampu melaksanakan jabatannya secara terus-menerus;
  3. Mengirimkan berkas persyaratan;
  4. Berkas akan di verifikasi;
  5. Apabila data lengkap maka Terbit SK Pemberhentian;
  6. Apabila data tidak lengkap maka Notaris akan dihubungi untuk melengkapi persyaratan;

E. Merangkap Jabatan yang dilarang UUJN:

  1. Mengajukan permohonan pemberhentian di akun Notaris
  2. Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri, Advokat / jabatan lain yang dilegalisasi;
  3. Mengirimkan berkas persyaratan;
  4. Berkas akan di verifikasi;
  5. Apabila data lengkap maka Terbit SK Pemberhentian;
  6. Apabila data tidak lengkap maka Notaris akan dihubungi untuk melengkapi persyaratan;

Permohonan Pemberhentian Notaris (Pemberhentian Tidak dengan Hormat & Pemberhentian Sementara)

Syarat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dan Pemberhentian Sementara:

  1. Surat usulan pemberhentian Notaris;
  2. Salinan Putusan MPP;
  3. Surat Penunjukan Pemegang Protokol Notaris dari MPD setempat;

Alur Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dan Pemberhentian Sementara:

  1. MPP mengajukan usulan kepada Menteri berdasarkan putusan MPP (paling lambat 30 hari sejak putusan di ucapkan);
  2. Berkas akan di verifikasi;
  3. Terbit SK Pemberhentian.

Apa saja tahapan untuk perpanjangan masa Jabatan Notaris?

Permohonan perpanjangan masa jabatan Notaris Min. 180 hari / Mak. 60 hari sebelum berusia 65 tahun. Alur Permohonan:

  1. Mengajukan permohonan pada akun Notaris;
  2. Mengirimkan berkas persyaratan;
  3. Berkas akan di verifikasi;
  4. Apabila data lengkap, maka akan ada wawancara dengan Direktur Perdata;
  5. Apabila lolos wawancara, maka membayar PNBP:
    1. Kategori A= Rp. 25.000.000,
    2. Kategori B= Rp. 25.000.000,
    3. Kategori C= Rp. 15.000.000,
  6. Terbit SK Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
  7. Apabila tidak lolos wawancara, maka dinyatakan gugur;
  8. Apabila data tidak lengkap, maka Notaris akan dihubungi untuk melengkapi persyaratan.

Bagaimana alur permohonan Sertifikat Cuti?

Alur Permohonan Sertifikat Cuti:

  1. Mengajukan permohonan Sertifikat Cuti pada akun Notaris;
  2. Membayar PNBP Rp. 250.000,- (Jangka waktu paling lambat 7 hari sejak permohonan online);
  3. Verifikasi berkas ;
  4. Sertifikat elektronik dapat di cetak oleh Notaris melalui akun Notaris.

Apa saja syarat untuk Perubahan Data Notaris untuk : A. Perubahan Nama

Syarat Perubahan Nama:

  1. Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisasi;
  2. Fotokopi keputusan pengangkatan / perpindahan Notaris yang dilegalisasi;
  3. Fotokopi salinan Penetapan Pengadilan Negeri yang dilegalisasi,kecuali nama tambahannya tertera dalam akta kelahirannya;
  4. Fotokopi BAS / janji jabatan Notaris yang dilegalisasi.

B. Penambahan Gelar Akademik

Syarat Penambahan Gelar Akademik:

  1. Fotokopi Ijazah gelar akademik yang telah di legalisasi;
  2. Fotokopi keputusan pengangkatan / perpindahan Notaris yang telah dilegalisasi;
  3. Fotokopi BAS / Janji jabatan Notaris yang dilegalisasi.

C. Penambahan Gelar Non-Akademik

Syarat Penambahan Gelar Non-Akademik:

  1. Fotokopi keputusan pengangkatan / perpindahan Notaris yang telah di legalisasi;
  2. Bukti penambahan gelar Non-Akademik lainnya yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah, Camat/pejabat yang berwenang.

Surat Keterangan MPPN

A. Syarat untuk Keterangan Konduite:

  • Surat permohonan yg ditujukan ke Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris;
  • SK Menteri;
  • Berita Acara Sumpah;
  • Foto 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Surat Keterangan Konduite Baik dari MPD;
  • Surat Keterangan jumlah akta dr MPD;
  • Surat Keterangam belum pernah mengambil cuti dari MPD;
  • Surat telah menyelesaikan seluruh kewajiban dari MPD.
  • Surat Keterangan Pemegang Protokol Notaris dari MPD;
  • Surat Keterangan Konduite Baik dari MPW.

B. Syarat Rekomendasi Perpanjangan Masa Jabatan ke MPPN:

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua MPPN;
  • Fotokopi SK;
  • Fotokopi Berita Acara Sumpah;
  • Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani;
  • Fotokopi Surat Keterangan Sehat Rohani;
  • Rekomendasi dari MPD;
  • Rekomendasi dari MPW.

Majelis Pengawas Notaris

  1. Laporan pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan Jabatan Notaris disampaikan kepada MPD (Majelis Pengawas Daerah) sesuai dengan kedudukan Notaris yang bersangkutan;
  2. Pemeriksaan dilakukan secara berjenjang mulai tingkat MPD, MPW dan upaya hukum banding ke MPP.

Layanan AHU

Bagaimana jika pelaporan wasiat terlambat?

Pasal 16 Ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik mengatur mengenai kewajiban Notaris untuk membuat Daftar Akta dan Daftar Nihil yang berkenaan dengan wasiat serta wajib melaporkannya ke Daftar Pusat Wasiat dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. Apabila ada akta wasiat yang belum atau lupa dilaporkan dalam jangka waktu yang ditentukan di atas maka akta wasiat tidak bisa dilaporkan dan resiko yang timbul di kemudian hari merupakan tanggung jawab Notaris tersebut.

Bagaimana untuk Notaris yang tidak mendapatkan hak akses untuk melakukan Pelaporan Wasiat?

Untuk status notaris yang terkendala seperti ini merupakan yang berstatus notaris belum aktif. Maksudnya "Notaris belum aktif" ialah notaris yang belum melakukan sumpah jabatan notaris di kantor wilayah notaris setempat.

Bagaimana cara pembelian voucher wasiat?

Pembelian voucher bisa melalui akun notaris atau umum, pilih menu SIMPADHU - HARTA PENINGGALAN - PEMBERIAN SURAT KETERANGAN WASIAT, dengan PNBP sebesar Rp500.000,-

Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Wasiat?

Syarat-syarat mengajukan Surat Keterangan Wasiat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik adalah sebagai berikut :

1. Surat permohonan;

2. Asli atau fotokopi sesuai dengan asli dari kutipan akta kematian yang diterbitkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil atau surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pejabat setingkat kepala desa/lurah/camat, atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya;

3. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya;

4. Asli atau fotokopi sesuai dengan asli surat penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama atau surat pernyataan ganti nama yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang (dalam hal orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya memiliki dokumen tentang ganti nama).

Bagaimana untuk hasil Surat Keterangan Wasiat yang belum diterima di email notaris?

Meminta surat permohonan, bukti pembayaran, dan email yang terdaftar/ didaftarkan kemudian dieskalasi melalui tiket.

Alamat surat menyurat terkait pelaporan wasiat dan Surat Keterangan Wasiat pada Ditjen AHU

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Up. Direktorat Perdata, c.q. Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940

Bagaimana apabila hasil Surat Keterangan Wasiat berbeda dengan yang diharapkan (terdaftar atau tidak terdaftar)?

Mengajukan surat permohonan peninjauan kembali dengan melampirkan :

  1. Fotokopi Surat Keterangan Wasiat (legalisir);
  2. Fotokopi akta wasiat (legalisir);
  3. Bukti pengiriman pelaporan wasiat dan laporan bulanan wasiat (legalisir).

Bagaimana apabila saat melakukan pengecekan wasiat data yang ada di database berbeda dengan data yang asli?

Mengajukan surat permohonan perbaikan data dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Fotokopi Surat Keterangan Wasiat yang dilegalisir (wajib);
  2. Fotokopi halaman pertama isi akta wasiat yang dilegalisir (wajib);
  3. Bukti pengiriman pelaporan wasiat dan/atau laporan bulanan wasiat yang dilegalisir. Serta dokumen pendukung lain sesuai dengan data yang akan diubah/diperbaiki, seperti legalisir fotokopi KTP dan akte kelahiran (apabila identitas pemberi wasiat dan data kelahiran yang akan diubah); legalisir fotokopi akte kematian (apabila data kematian yang akan diubah).

Berapa PNBP laporan bulanan yang ada akta?

PNBP sebesar Rp. 100.000/akta, Jika NIHIL Rp. 0

Berapa PNBP Pemberian SKW?

PNBP sebesar Rp. 500.000/permohonan.

Bagaimana proses ganti nomor handphone lewat aplikasi YAP?

Silahkan menghubungi call center BNI.

PNBP untuk Surat Keterangan Wasiat apakah dibayar dengan membeli voucher atau langsung ditransfer ke rekening Ditjen AHU?

Saat ini masih dilakukan secara manual, namun untuk kedepannya aplikasi permohonan data wasiat akan dilakukan dengan menggunakan kode transaksi sesuai dengan permohonan.

Untuk apakah voucher informasi data wasiat secara online yang sebesar 250 ribu?

Voucher senilai 250 ribu sudah tidak digunakan lagi namun masih terdata pada aplikasi.

Pemohon sudah membatalkan akta wasiat yang dibuat saat masih hidup dan sudah dilaporkan oleh notaris. Pada saat pemohon telah meninggal dunia dan ahli waris hendak membuat surat keterangan waris, akta wasiat yang sudah dibatalkan masih muncul.

Semua pelaporan daftar akta berkenaan dengan wasiat yang pernah dilaporkan oleh Notaris kepada Daftar Pusat Wasiat, historinya akan tetap tersimpan pada basis data Daftar Pusat walaupun akta wasiat tersebut sudah dibatalkan.

Layanan AHU

Apa yang menjadi dasar hukum terkait tata cara pendirian yayasan ?

Mengenai tata cara pendirian yayasan dapat melihat dalam ketentuan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Yayasan jo Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019

Apa yang menjadi dasar hukum terkait pemesanan yayasan ?

Acuan dasar hukum nama yayasan mengacu pada PP NOMOR 63 TAHUN 2008 jo Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019

Apa saja persyaratan dokumen yang harus dimiliki untuk pendirian yayasan ?

Sesuai Ketentuan Pasal 13 Permenkumham No 2 Tahun 2016

  1. salinan akta pendirian Yayasan;
  2. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
  3. bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan;
  4. surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
  5. bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman Yayasan;
  6. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan; dan
  7. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak.

Berapa lama proses verifikasi pemesanan nama yayasan ?

Proses verifikasi di 14 hari kerja, dikarenakan banyaknya permohonan yang masuk dan dalam melakukan verifikasi menggunakan prinsip kehati-hatian, karena yayasan bukan termasuk dalam kemudahan berusaha sehingga perlu pemeriksaan yang lebih teliti sesuai aturan yang berlaku.

Berapa lama masa aktif akta pendirian yayasan ?

Sesuai ketentuan pasal 11 UU 28 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani

Bagaimana persyaratan pendirian yayasan yang didirikan sebelum UU yayasan?

Terhadap Yayasan yang lahir sebelum Undang-Undang dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 71 Undang-Undang maka Yayasan tersebut harus melakukan pengesahan pendirian Yayasan dengan menyebutkan sejarah dalam premisnya sesuai ketentuan Pasal 15 a PP 2 Tahun 2013, dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan nama

Apa saja perubahan yang termasuk persetujuan perubahan anggaran dasar yayasan ?

Sesuai ketentuan Pasal 21 UU 16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Pasal 18 Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016, yang termasuk Persetujuan Perubahan anggaran dasar adalah perubahan Nama dan/ atau Kegiatan

Berapa besaran PNBP persetujuan perubahan anggaran dasar ?

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, PNBP untuk Permohonan Persetujuan AD Yayasan sebesar Rp 250.000

Apa saja perubahan yang termasuk perubahan pemberitahuan anggaran dasar yayasan ?

Sesuai ketentuan Pasal 24 Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016, yang termasuk dalam pemberitahuan anggaran dasar adalah yang tidak diatur dalam ketentuan pasal 18 Permenkumham no 2 Tahun 2016 yaitu selain perubahan nama dan/atau kegiatan

Berapa besaran PNBP pemberitahuan perubahan anggaran dasar ?

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, PNBP untuk Permohonan Pemberitahuan AD Yayasan sebesar Rp 100.000

Bagaimana persyaratan pencatatan pendaftaran Yayasan yang lahir sebelum Undang-Undang?

Terhadap Yayasan yang lahir sebelum Undang-Undang dan telah memenuhi ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Yayasan maka Yayasan dapat melakukan penyesuaian sesuai ketentuan Pasal 37 a PP Nomor 2 Tahun 2013, dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan nama, mengenai persyaratannya dicantumkan dalam ketentuan pasal 37a ayat (4) PP 2 Tahun 2013.

Apa saja perubahan yang termasuk Pemberitahuan perubahan data yayasan ?

Sesuai ketentuan Pasal 27 Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016, yang termasuk dalam pemberitahuan perubahan data yayasan adalah perubahan pembina, perubahan atau pengangkatan kembali pengurus dan/atau pengawas; dan perubahan alamat lengkap.

Berapa besaran PNBP Pemberitahuan perubahan data ?

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, PNBP untuk Permohonan Pemberitahuan data Yayasan sebesar Rp 100.000

Bagaimana Tata cara perubahan Yayasan jika terjadi kekosongan pembina?

Sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (4) dalam hal Yayasan tidak mempunyai pembina, dalam jangka waktu 30 hari, maka dapat dilakukan rapat gabungan yang dihadiri oleh pengurus dan pengawas. Rapat gabungan ini hanya untuk mengangkat pembina saja, setelah pembina baru terbentuk maka akan dilakukan rapat pembina untuk menentukan agenda yang lain.

Bagaimana tahapan pembubaran/ berakhirnya status badan hukum yayasan ?

Mengenai tata cara berakhirnya status badan hukum yayasan dapat dilihat ketentuan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Penggabungan Dan Pemberitahuan Berakhirnya Status Badan Hukum Yayasan

Bagaimana prosedur permohonan salinan SK/SP yayasan ?

"Untuk persyaratan permohonan salinan SK/SP adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Perdata U.P : Direktorat Perdata, c.q. Subdit Badan Hukum Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan 12940 Perihal : Permohonan Salinan/Duplikat SK/SP
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian, yang melakukan pelaporan wajib ketua pengurus
  3. Fotokopi Akta (legalisir)
  4. Fotokopi SK/SP yang hilang atau rusak (jika ada)
  5. Print Out Voucher PNBP Salinan SK atau SP
  6. Bedasarkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2019 Permohonan salinan SK/SP diajukan pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Paling sedikit memuat Nama Badan huku Yayasan Nomor atau tanggal surat keputuaan dan Nama pengurusan Yayasan yang tercatat dalam SABH.'
    selain perohonan yang dimaksud dilengkapi pula dokumen persayaratan berupa :
  • Surat keterangan dari Kepolisian mengenai laporan kehilangan/rusak SK/SP yagn dilaporkan langsung oleh ketua pengurus yayasan,
  • Surat pernyataan yang berisi bahwa data tersebut telah sesuai ketentuan perundang undangan dan pemohon bertanggung jawab penuh terhadap permohonan.
  • Bukti bayar PNBP."

Layanan AHU

Apa yang menjadi dasar hukum terkait tata cara pendirian perkumpulan ?

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan jo Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019

Apa yang menjadi dasar hukum terkait pemesanan perkumpulan ?

  1. Pasal 59 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013
  2. Permenkumham No 10 Tahun 2019
  3. Aturan lainnya diluar mengenai perkumpulan.

Apa saja persyaratan dokumen yang harus dimiliki untuk pendirian perkumpulan ?

Sesuai ketentuan Pasal 12 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016

  1. salinan akta pendirian Perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya;
  2. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
  3. sumber pendanaan Perkumpulan
  4. program kerja Perkumpulan;
  5. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
  6. notulen rapat pendirian Perkumpulan; dan
  7. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak

Berapa lama proses verifikasi pemesanan nama perkumpulan ?

Proses verifikasi 14 hari kerja, dikarenakan banyaknya permohonan yang masuk dan dalam melakukan verifikasi menggunakan prinsip kehati-hatian, karena perkumpulan bukan termasuk dalam kemudahan berusaha sehingga perlu pemeriksaan yang lebih teliti sesuai aturan yang berlaku.

Berapa lama masa aktif akta pendirian perkumpulan ?

Untuk akta pendirian perkumpulan tidak ada ketentuan mengenai batas kadaluarsa akta pendirian

Apa saja perubahan yang termasuk perubahan persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan ?

Sesuai ketentuan Pasal 17 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016, yang termasuk dalam persetujuan perubahan Anggaran Dasar meliputi :

  1. nama Perkumpulan;
  2. kegiatan Perkumpulan;
  3. organ Perkumpulan;
  4. kedudukan dan/atau alamat Perkumpulan; dan/atau
  5. data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar Perkumpulan.

Berapa besaran PNBP persetujuan perubahan anggaran dasar ?

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, PNBP untuk Permohonan Persetujuan Anggaran Dasar Perkumpulan sebesar Rp 100.000

Bagaimana tahapan pembubaran perkumpulan ?

Permohonan dilakukan secara tertulis yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 Indonesia

Bagaimana prosedur permohonan salinan SK/SP perkumpulan ?

Untuk persyaratan permohonan salinan SK/SP adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Perdata U.P : Direktorat Perdata, c.q. Subdit Badan Hukum Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan 12940 Perihal : Permohonan Salinan/Duplikat SK/SP
  2. Surat Kehilangan dari Kepolisian, yang melakukan pelaporan wajib ketua pengurus
  3. Fotokopi Akta (legalisir)
  4. Fotokopi SK/SP yang hilang atau rusak (jika ada)
  5. Print Out Voucher PNBP Salinan SK atau SP

Layanan AHU

Bagaimana untuk pemesanan voucher melalui UMUM ?

  1.  Pemohon (Umum)
    1.  Pemohon mengakses laman resmi Ditjen AHU www.ahu.go.id 
    2.  Pemohon memilih gambar/logo SIMPADHU 
    3. Pemohon memilih jenis voucher layanan yang akan di beli 
    4. Pemohon wajib mengisi kelengkapan identitas data (nama, email, nomor hp, jumlah voucher yang akan dibeli) 
    5. Klik simpan, setelahnya Pemohon akan mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB) dengan kode voucher (820….) yang sudah dapat dibayarkan melalui teller, ATM, Mobile banking, Internet Banking, Edc dan Marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak. Catatan : Harap untuk memperhatikan tanggal expired pembayaran yang tertera pada SPB. Semua voucher layanan Ditjen AHU memiliki masa berlaku selama 7 (tujuh) hari untuk dibayar. Lewat dari 7 hari, maka voucher dinyatakan expired/hangus dan Pemohon harus melakukan pemesanan ulang kembali.

Bagaimana untuk pemesanan voucher melalui login Notaris ?

Pemohon (Notaris)

  1. Notaris mengakses laman resmi Ditjen AHU ww.ahu.go.id
  2. Notaris memilih gambar/logo Login
  3. Notaris memasukkan username dan password
  4. Pada menu di sebelah kiri, Notaris dapat memilih jenis voucher layanan yang akan dibeli
  5. Muncul halaman pemesanan voucher
  6. Data otomatis terisi (nama, email, no hp) dan Notaris wajib melakukan checklist disclaimer lalu kemudian lanjut klik “beli”
  7. Muncul halaman Bukti Pemesanan Voucher dengan status tagihan belum dibayar yang memuat Bill ID (99210…. Atau 20210………..) yang hanya dapat dibayarkan melalui aplikasi YAP.
  8. Setelah proses pemesanan voucher selesai, selanjutnya notaris diarahkan untuk mengecek notifikasi pembayaran di aplikasi YAP dan melakukan pembayaran yang sesuai dengan Bill ID yang telah di pesan.

Catatan : Harap untuk memperhatikan tanggal expired pembayaran yang tertera pada SPB. Semua voucher layanan Ditjen AHU memiliki masa berlaku selama 7 (tujuh) hari untuk dibayar. Lewat dari 7 hari, maka voucher dinyatakan expired/hangus dan Pemohon harus melakukan pemesanan ulang kembali.

Bagaimana tata cara pembayaran voucher PNBP di luar login notaris melalui kanal elektronik (ATM, mobile banking, internet banking, EDC)

Untuk hal ini disarankan pemohon untuk membaca buku petunjuk pembayaran Penerimaan Negara melalui kanal elektronik melalui link berikut https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/penerimaan/images/kppnkp/pdf/BUKU-SAKU-FIX.pdf Hal ini dikarenakan setiap bank memiliki tata cara dan urutan yang berbeda-beda dalam melakukan akses pembayaran melalui channel pada setiap Perbankan yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan sebagai Bank Persepsi yang dapat menerima pembayaran Penerimaan Negara.

Bagaimana tata cara pembayaran voucher diluar login Notaris melalui Marketplace ?

Melalui Marketplace

  • Pilih menu Topup dan Tagihan
  • Pilih Layanan Pemerintahan
  • Pilih Penerimaan Negara
  • Pilih Bayar PNBP
  • Input Kode Billing/Voucher (820……….), kemudian klik cek tagihan
  • Rincian akan otomatis muncul jika kode billing sudah sesuai
  • Pilih metode pembayaran dan selesaikan pembayaran
  • Transaksi selesai dan bukti notifikasi pembayaran dapat dijadikan sebagai bukti pembayaran.

Bagaimana tata cara pembayaran voucher melalui aplikasi YAP ?

Untuk Pembayaran melalui YAP :

  1. Pemohon mengakses laman resmi Ditjen AHU www.ahu.go.id, dan Pilih logo Login
  2. Pada menu yang terdapat di sebelah kiri, notaris memilih jenis layanan jasa hukum
  3. Setelah klik beli, secara realtime notifikasi pembayaran akan masuk ke aplikasi YAP
  4. Beralih ke aplikasi YAP, Pilih Tinjau Pembayaran – Pilih Sumber Dana – Masukkan PIN dan Transaksi Selesai
  5. Setelah pembayaran selesai, notaris akan mendapatkan bukti resi pembayaran via email - Transaksi selesai, notaris sudah bisa menggunakan voucher dan mendapatkan output.

Bagaimana melakukan pengecekan status Voucher ?

  1. Buka laman resmi Ditjen AHU www.ahu.go.id
  2. Pilih menu SIMPADHU
  3. Pilih cek voucher
  4. Masukkan kode voucher/kode billing
  5. Klik cari, kemudian akan muncul keterangan sbb:
    1. apabila status voucher berwarna merah dengan keterangan “belum bayar” artinya belum melakukan pembayaran;
    2. Apabila sudah melakukan pembayaran tetapi status voucher masih “belum bayar” silahkan melakukan verifikasi melalui nomor WA Helpdesk PNBP AHU +6285692483213 atau melalui email piutang.pnbp@ahu.go.id dengan menyertakan bukti bayar yang telah dilakukan;
    3. Apabila status voucher berwarna hijau dengan keterangan “sudah bayar” artinya sudah melakukan pembayaran dan voucher sudah bisa digunakan/output sudah dapat dicetak.

Bagaimana tata cara pengembalian dana voucher pnbp ?

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pengembalian PNBP ditujukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal AHU c.q Kepala Bagian Keuangan;
  2. Surat permohonan pengembalian PNBP dengan mencantumkan:
    1. Nomor dan tanggal surat permohonan
    2. Nomor pendaftaran/kode voucher yang dimohonkan pengembalian PNBP
    3. Kronologis/sebab terjadinya kesalahan pembayaran PNBP
    4. Nama Bank dan nomor rekening tujuan dana pemilik rekening untuk tujuan pengembalian PNBP;
  3. Lampiran Surat Permohonan Pengembalian PNBP:
    1. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) diatas materai Rp6.000,- dan tanda tangan basah Pemohon/Notaris. (format terlampir)
    2. Fotokopi buku tabungan (legalisir Notaris jika pemohon notaris)
    3. Fotokopi bukti pembayaran (legalisir Notaris jika pemohon notaris)
    4. Fotokopi NPWP (legalisir Notaris jika pemohon notaris)
    5. Fotokopi Tanda Pengenal (legalisir Notaris jika pemohon notaris)
    6. Materai Rp10.000,- 2 lbr (1 untuk dilampirkan dan 1 untuk ditempelkan di SPTJM lalu di tandatangani);
  4. Dokumen permohonan pengembalian PNBP harus dikirimkan melalui Jasa Pengiriman Dokumen ditujukan ke alamat Ditjen AHU (Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan);
  5. Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan substantif, Sekretaris Ditjen AHU melalui Bagian Keuangan membuat Surat Permintaan Pengembalian Pembayaran PNBP yang disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen AHU dan ditujukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V, Kemenkeu dengan tembusan kepada Direktur Jenderal AHU dan pemohon;
  6. Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan dokumen tidak lengkap, Sekretaris Ditjen AHU melalui Bagian Keuangan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi;
  7. Dalam hal hasil pemeriksaan substantif dinyatakan Permohonan tidak dapat dikembalikan, Sekretaris Ditjen AHU melalui Bagian Keuangan membuat surat pengembalian berkas kepada pemohon disertai alasan penolakan. Berikut kami sertakan panduan tata cara pengembalian PNBP Ditjen AHU melalui link berikut PanduanPermohonanPengembalianPNBP2021.pdf

Berapa lama proses pengembalian dana voucher pnbp ?

Perlu kami jelaskan bahwa proses pengembalian PNBP tidak hanya dilakukan oleh Ditjen AHU melainkan berlanjut ke KPPN Jakarta V Kementerian Keuangan dikarenakan uang sudah masuk ke Kas Negara dan prosesnya pun harus melalui Kementerian Keuangan. Proses pengembalian PNBP dimulai ketika surat masuk ke bagian keuangan Ditjen AHU dan akan diproses dalam jangka waktu 14 hari kerja. Selanjutnya Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen AHU akan membuat surat keterangan telah dibukukan (SKTB) ditujukan kepada KPPN Jakarta V untuk memproses permohonan pengembalian PNBP tersebut. Estimasi waktu pemrosesan di KPPN Jakarta V bisa memakan waktu 3-4 bulan.

Bagaimana proses Ganti nomor telepon lewat aplikasi YAP ?

  1. Jika data yg ingin diubah adalah data di YAP, maka notaris harus datang ke KC BNI terdekat dan menyamakan data di YAP dengan data di AHU baru kemudian dilakukan reset;
  2. Jika data yg ingin diubah adalah data di AHU, maka notaris harus menghubungi AHU. Untuk Email, notaris tidak dapat melakukan perubahan atas email utama (perubahan email utama hanya bisa dilakukan oleh TI atau subdit Notariat), untuk nomor HP, notaris dapat melakukan perubahan nomor hp secara mandiri melalui menu edit profil di login notaris.
  3. Jika data sudah sama, maka proses reset baru dapat dilakukan.

Kenapa notifikasi pembayaran PNBP tidak masuk ke YAP notaris (gagal kirim notifikasi)?

  1. Pastikan email dan no HP yang didaftarkan di YAP sama dengan email dan no HP yang didaftarkan di AHU.
  2. Jika datanya sama maka Pemohon diarahkan untuk melakukan klik "kirim ulang notifikasi" dan sistem AHU akan melakukan kirim ulang notifikasi, namun jika datanya berbeda maka notaris diarahkan untuk melakukan penyamaan data terlebih dahulu. Jika data yg ingin diubah adalah data di AHU, maka notaris harus menghubungi AHU. Jika data yang ingin diubah adalah data di YAP, maka notaris harus melapor ke KC BNI terdekat;
  3. Jika data sudah sama, maka proses reset baru dapat dilakukan dan notaris harus melakukan registrasi kembali di YAP;
  4. Setelah reset, notaris diarahkan untuk melakukan uninstal aplikasi YAP dan menginstal aplikasi YAP kembali, pastikan YAP yang diunduh adalah YAP customer berwarna orange;
  5. setelah itu lakukan registrasi (daftar), Isi data, buat user dan password, pastikan email dan no hp sama seperti data di AHU (email yang digunakan harus email utama);
  6. kode OTP 1 masuk;
  7. lakukan login dengan user yg telah dibuat;
  8. masukkan data kartu, nomor rekening dan PIN ATM;
  9. kode OTP 2 masuk;
  10. yap sudah dapat digunakan.

Bagaimana jika saat ingin melakukan pembayaran via aplikasi YAP keluar notifikasi “account number don’t match"

Hal ini terjadi karena adanya perbedaan nomor rekening antara rekening yang dimiliki notaris dengan rekening yang terdapat pada profil AHU Online. Notaris dapat mengganti nomor rekening pada aplikasi YAP dengan memilih menu “Manajemen Kartu”. Setelah itu saudara dapat menghapus nomor rekening yang lama untuk kemudian mengganti dengan nomor rekening yang sama dengan di AHU Online.

Layanan AHU

Apakah acuan untuk pendirian Koperasi ?

Sesuai Permenkumham Nomor 14 Tahun 2019 pengesahan akta pendirian koperasi diajukan oleh pemohon yang dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris dan disampaikan secara elektronik

Bagaimana prosedur pendirian Koperasi ?

Pemohon yang memberikan kuasa kepada notaris untuk melakukan pemesanan nama koperasi terlebih dahulu kepada Menteri melalui Direktur Jenderal (aplikasi SABU). Setelah permohonan nama disetujui, notaris menerbitkan akta pendirian koperasi. Kemudian pendiri atau penerima kuasa dari pendiri harus melakukan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi melalui aplikasi SABU. Pengesahan akta pendirian koperasi harus diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian telah ditandatangani. Permohonan pengesahan akta koperasi dilakukan dengan mengisi format pengesahan akta pendirian juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik

Bagaimana ketentuan dalam pemesanan nama Koperasi ?

Nama Koperasi yang dipesan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa Koperasi dan jenis koperasi;
  2. ditulis dengan huruf latin;
  3. belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, pengajuan penamaan untuk Koperasi yang melaksanakan usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan harus memuat frasa “TKBM” sebelum penyebutan nama koperasi.

Apa saja dokumen yang harus dimiliki untuk pendirian koperasi ?

Dokumen untuk pendirian Koperasi disimpan oleh notaris, yang meliputi:

  1. minuta akta pendirian Koperasi, beserta berkas pendukung akta;
  2. berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan;
  3. surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar Simpanan Pokok serta dapat ditambah Simpanan Wajib dan hibah; dan
  4. rencana kerja Koperasi.

Apa saja jenis perubahan anggaran dasar koperasi ?

Anggaran dasar koperasi dapat dilakukan perubahan terhadap:

  • perubahan bidang usaha;
  • Penggabungan; dan
  • Pembagian.

Berapa lama batas akta untuk penginputan pelaporan perubahan anggaran dasar koperasi ?

Pelaporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak akta perubahan ditandatangani. Pelaporan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud, disampaikan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dengan mengisi format pelaporan perubahan dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Bagaimana prosedur pembubaran Koperasi ?

Pembubaran koperasi yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus disampaikan kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Penyampaian pembubaran sebagaimana dimaksud pada dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. Penyampaian pembubaran sebagaimana dimaksud dalam bentuk Surat Keputusan Pembubaran Koperasi dan/atau dokumen lain yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Alamat Bersurat terkait Koperasi

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum UP : Direktorat Perdata, c.q. Subdit Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940

Bagaimana untuk perbaikan Koperasi yang sumber datanya ODS ?

Agar menginfokan untuk permohonan ditujukannya ke kemenkop, kecuali data yang bersumber dari AHU,maka perbaikan benar dilakukan di AHU. Apabila ada berkas permohonan perbaikan Koperasi yang sudah lebih dari 3 bulan dan data bersumber dari AHU, dapat melakukan eskalasi ke Badan Hukum.

Layanan AHU

Apa saja persyaratan untuk melakukan legalisasi?

  1. Upload bukti identitas pemohon (ktp/sim/paspor);
  2. Surat kuasa bila permohonan diwakilkan;
  3. Bukti identitas pemberi kuasa (ktp/sim/paspor);
  4. Dokumen yang akan dilegalisasi.

Berapa lama proses verifikasi dokumen legalisasi ?

Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diajukan, dengan syarat kolom permohonan diisi dengan benar dan dokumen yang diupload sudah lengkap

Konsultasi dan penyampaian kendala permohonan legalisasi

Untuk layanan konsultasi terkait permasalahan dan kendala layanan legalisasi, pemohon dapat menyampaikan melalui alamat surat elektronik legalisasikemenkumham@gmail.com

Mengapa permohonan legalisasi ditolak?

  1. Pemohon tidak mengupload dokumen yang disyaratkan;
  2. Spesimen pejabat penandatangan dokumen belum tersedia di dalam database;
  3. Dokumen yang diupload tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan di negara tujuan;
  4. pemohon tidak mengisi kolom permohonan dengan benar.

Bagaimana jika permohonan Legalisasi di tolak ?

Pemohon dapat mengajukan permohonan baru dengan mengisi kolom permohonan dengan benar dan mengupload dokumen sesuai dengan yang disyaratkan

Bagaimana jika pada saat pemohon mengajukan permintaan spesimen pejabat penandatangan dokumen, pejabat tersebut tidak lagi menjabat?

  1. Pejabat yang menduduki jabatan saat ini dapat mengisi form 3 (tiga) yaitu form keabsahan yang dapat di download oleh si pemohon pada saat permohonan ditolak atau;
  2. Instansi terkait menerbitkan surat keabsahan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan diupload oleh si pemohon pada saat melakukan permohonan ulang.

Berapa lama SOP jika terjadi kendala teknis pada aplikasi?

Kendala teknis pada aplikasi ditangani paling lama 3 x 24 jam

Bagaimana tahapan verifikasi permohonan legalisasi?

Tahapan verifikasi antara lain:

  1. verifikasi oleh verifikator
  2. verifikasi oleh Kasi
  3. verifikasi oleh Kasubdit

Layanan AHU

Apa persyaratan untuk mempekerjakan advokat asing?

Berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2017 pasal 5 ayat (2) persyaratan mempekerjakan advokat asing meliputi :

  1. asli surat permohonan yang ditandatangani di atas materai;
  2. asli rekomendasi dari organisasi Advokat yang ada di Indonesia;
  3. asli perjanjian kerjasama antara Kantor Advokat dengan Advokat Asing yang akan dipekerjakan yang telah dilegalisasi oleh notaris Indonesia;
  4. identitas data dari Advokat Asing yang mengajukan permohonan; dan (*)
  5. program tentang rencana pemberian jasa hukum secara cuma-cuma secara tertulis, yang akan dipaparkan secara langsung kepada Direktur Jenderal.(**)

Apa persyaratan untuk perpanjangan mempekerjakan advokat asing?

Berdasarkan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2017 pasal 10 ayat (4) persyaratan perpanjangan advokat asing meilputi :

  • fotokopi ijazah;
  • fotokopi surat keterangan sebagai pengacara aktif legalisir KBRI advokat asing berasal atau kedutaan besar negara advokat asing berasal;
  • fotokopi surat keterangan sebagai anggota organisasi profesi hukum legalisir KBRI advokat asing berasal atau kedutaan besar negara advokat asing berasal;
  • asli surat keterangan tidak dicegah dan ditangkal dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
  • fotokopi paspor yang masih berlaku;
  • pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang berwarna merah ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 4 (empat) lembar;
  • bukti setoran pembayaran penerimaan negara bukan pajak pada bank yang ditunjuk oleh Menteri;
  • nomor pokok wajib pajak atas nama Kantor Advokat dan atas nama Advokat Asing; dan
  • surat keterangan yang menyatakan bahwa Advokat Asing telah melaksanakan pemberian jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum, paling singkat 100 (seratus) jam per tahun.

Berapa lama proses verifikasi dokumen mempekerjakan advokat asing ?

Proses pemeriksaan dokumen permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu ) hari terhitung sejak permohonan diterima. ( Pasal 6 ayat (3) Permenkumham Nomor 26 Tahun 2017 ).

Berapa lama proses verifikasi dokumen perpanjangan mempekerjakan advokat asing ?

Proses pemeriksaan dokumen perpanjangan mempekerjakan advokat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (Pasal 12 ayat 3 Permenkumham Nomor 26 Tahun 2017)

Bagaimana tahapan proses verifikasi dokumen mempekerjakan advokat asing pada Kementerian Hukum dan HAM?

  1. Kantor Advokat wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan di bidang penerimaan negara
  3. Mengisi formulir permohonan serta melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditentukan
  4. Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemeriksaan guna mengecek dan memverifikasi terhadap kelengkapan dokumen permohonan.
  5. Pemeriksaan dilakukan selama 21 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Bagaimana tahapan proses verifikasi dokumen perpanjangan mempekerjakan advokat asing pada Kementerian Hukum dan HAM?

  1. Perpanjangan diajukan oleh Kantor Advokat kepada Direkttur Jenderal
  2. Mengisi Formulir Permohonan perpanjangan memperkerjakan advokat asing
  3. Melampirkan syarat sebaigaimana dimaksud dlm pasal 10 ayat 4
  4. Permohonan diajukan paling lama 2 bulan sebelum berakhirnya keputusan mengenai persetujuan mempekerjakan Advokat Asing.

Mengapa permohonan advokat asing ditolak?

Alasan permohonan advokat ditolak yaitu dokumen permohonan tidak lengkap meskipun telah diberikan diberikan perpanjangan waktu perbaikan

Layanan AHU

Apa aturan yang berlaku untuk acuan pendaftaran pada sistem administrasi badan usaha

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Bagaimana cara mendaftarkan CV?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, pendaftaran CV harus melalui Notaris dengan melakukan akses pada menu layanan Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada AHU Online. Adapun persyaratan umum dalam cara mendirikan CV: -Pendiri perusahaan ini minimal terdiri dari 2 (dua) orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif. -Akta notaris dalam bahasa Indonesia. -Pendiri CV harus warga negara Indonesia.

Bagaimana cara mendaftarkan akta CV lama yang belum di stempel pengadilan?

Pemohon harus membuat akta baru dengan premis menyebutkan akta pendirian yang sudah ada, akta kemudian mendaftarkan ke Ditjen AHU.

Bagaimana cara mendaftarkan CV lama yang sudah didaftarkan ke pengadilan negeri?

Dapat melakukan pencatatan perdaftaran untuk akta pendirian, pencatatan perubahan untuk akta perubahan (semua akta yang dimiliki harus dicatatkan secara berurutan).

Apakah untuk pendaftaran di sistem administrasi badan usaha untuk sekutu bisa dari asing?

Sekutu dalam CV harus warga negara Indonesia

Bagimana ketentuan pemesanan nama CV pada sistem administrasi badan usaha?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), CV yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. ditulis dengan huruf latin;

b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;

c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan

e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata."

Apakah saat pengajuan nama CV dapat mengajukan pendaftaran CV tanpa menunggu verifikasi pesan nama CV tersebut?

Setelah pesan nama CV dapat langsung mengakses pendaftaran CV karena tidak ada proses verifikasi secara manual.

Alamat surat menyurat Ditjen AHU terkait CV

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum UP : Direktorat Perdata, c.q. Subdit Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940

Bagaimana cara mendaftarkan akta CV lama yang belum di stempel pengadilan tapi sudah memiliki NPWP?

Terkait pencatatan CV harus terdapat stempel dari PN. Apabila tidak terdapat stempel PN maka Pemohon harus membuat akta baru dengan premis akta yang isinya menegaskan kembali akta yg belum dicatatkan dan mendapat cap PN tersebut, kemudian akses pencatatan CV ke SABU

Bagaimana cara memperbaiki pencatatan CV yang tidak berurutan atau salah masuk transaksi?

Tidak dapat dilakukan perbaikan pencatatan CV yang tidak berurutan, dalam hal ini Pemohon harus membuat akta baru dengan premis akta yang isinya menegaskan kembali akta yg belum dicatatkan kemudian akses pencatatan CV ke SABU

Bagaimana cara pencatatan pendaftaran CV dengan nama yang menggunakan karakter titik, koma, dan petik?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. ditulis dengan huruf latin;

b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;

c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan

e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata."

Peraturan yang berlaku untuk acuan pendaftaran perubahan CV pada sistem administrasi badan usaha ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Pendaftaran perubahan anggaran dasar CV meliputi apa saja?

Pendaftaran perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud meliputi:

a. identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;

b. kegiatan usaha;

c. hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau

d. jangka waktu CV

Bagaimana terkait kendala saat pencatatan perubahan CV muncul nama notaris yang mencatatkan bukan yang membuat akta pendirian karena nama notaris yang melakukan pendirian belum ada di database ?

Notaris dapat melakukan perbaikan data terkait nama Notaris dalam CV tersebut.

Bagaimana tahapan untuk pembubaran CV ?

Tahapan untuk memperoleh akta pembubaran CV :

1. Melakukan pencatatan pendaftaran di sistem administrasi badan usaha untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar;

2. Melakukan pembubaran CV pada sistem administrasi badan usaha untuk mendapatkan SK pembubarannya.

Apakah perlu menggunakan pengumuman koran saat pembubaran CV?

belum ada yang mengatur khusus mengenai itu jadi saat ini tidak perlu pengumuman koran, tapi untuk tertib administrasi hendaknya dilakukan pengumuman koran sehingga para pihak mengetahuinya.

Apa aturan yang berlaku untuk acuan pendaftaran pada sistem administrasi badan usaha

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Bagaimana ketentuan pemesanan nama Firma pada sistem administrasi badan usaha?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemesanan nama Firma yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. ditulis dengan huruf latin;

b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;

c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan

e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata."

Apa solusi untuk kendala terkait Tidak dapat mendaftarkan nama firma karena ada pembatasan kata ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Firma yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. ditulis dengan huruf latin;

b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;

c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan

e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata."

Apa Perbedaan Persekutuan Perdata dengan Firma, berikut contohnya ?

Persekutuan Perdata: Perjanjian antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan (manfaat) yang terjadi karenanya (pasal 1618 KUHPerdata).contoh: Persekutuan perdata pada intinya adalah terjadi antara pribadi- pribadi yang melakukan suatu pekerjaan bebas (profesi profesi) dan tidak menggunakan menggunakan nama bersama. misalnya:persekutuan para pengacara, persekutuan para dokter, persekutuan para arsitek, persekutuan para akuntan, dsb. Firma : artinya badan usaha yang didirikan dengan nama bersama bersama, yakni nama sekutu yang dijadikan menjadi nama perusahaan. contoh: firma hukum, firma akuntansi

Peraturan yang berlaku untuk acuan pendaftaran perubahan Firma pada sistem administrasi badan usaha ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Pendaftaran perubahan anggaran dasar Firma meliputi apa saja?

Pendaftaran perubahan anggaran dasar Firma sebagaimana dimaksud meliputi:

a. identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;

b. kegiatan usaha;

c. hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau

d. jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Saat pencatatan perubahan Firma muncul nama notaris yang mencatatkan bukan yang membuat akta pendirian karena nama notaris yang melakukan pendirian belum ada di database ?

Pemohon bisa melakukan perbaikan data terkait nama Notaris dalam Firma tersebut.

Peraturan yang berlaku untuk acuan pembubaran Firma pada sistem administrasi badan usaha

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Apakah perlu menggunakan pengumuman koran saat pembubaran Firma?

belum ada yang mengatur khusus mengenai itu jadi saat ini tidak perlu pengumuman koran, tapi untuk tertib administrasi hendaknya dilakukan pengumuman koran sehingga para pihak mengetahuinya.

Apa aturan yang berlaku untuk acuan pendaftaran pada sistem administrasi badan usaha

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Bagimana ketentuan pemesanan nama Persekutuan Perdata pada sistem administrasi badan usaha?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Persekutuan Perdata yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. ditulis dengan huruf latin;

b. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;

c. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;

d. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan

e. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata."

Apakah Perbedaan Persekutuan Perdata dengan Firma, berikut contohnya ?

Persekutuan Perdata: Perjanjian antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan (manfaat) yang terjadi karenanya (pasal 1618 KUHPerdata). contoh: Persekutuan perdata pada intinya adalah terjadi antara pribadi- pribadi yang melakukan suatu pekerjaan bebas (profesi profesi) dan tidak menggunakan menggunakan nama bersama. misalnya:persekutuan para pengacara, persekutuan para dokter, persekutuan para arsitek, persekutuan para akuntan, dsb. Firma : artinya badan usaha yang didirikan dengan nama bersama bersama, yakni nama sekutu yang dijadikan menjadi nama perusahaan. contoh: firma hukum, firma akuntansi

Saat pencatatan perubahan Firma muncul nama notaris yang mencatatkan bukan yang membuat akta pendirian karena nama notaris yang melakukan pendirian belum ada di database ?

Pemohon bisa melakukan perbaikan data terkait nama Notaris dalam Persekutuan Perdata tersebut.

Peraturan yang berlaku untuk acuan pendaftaran perubahan Persekutuan Perdata pada sistem administrasi badan usaha

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Pendaftaran perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata meliputi apa saja?

Pendaftaran perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata sebagaimana dimaksud meliputi:

a. identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;

b. kegiatan usaha;

c. hak dan Kewajiban para pendiri; dan/atau

d. jangka waktu Persekutuan Perdata

Saat pencatatan perubahan Persekutuan Perdata muncul nama notaris yang mencatatkan bukan yang membuat akta pendirian karena nama notaris yang melakukan pendirian belum ada di database ?

Pemohon bisa melakukan perbaikan data terkait nama Notaris dalam Persekutuan Perdata tersebut.

Peraturan yang berlaku untuk acuan pembubaran Persekutuan Perdata pada sistem administrasi badan usaha

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata

Apakah perlu menggunakan pengumuman koran saat pembubaran Persekutuan Perdata?

belum ada yang mengatur khusus mengenai itu jadi saat ini tidak perlu pengumuman koran, tapi untuk tertib administrasi hendaknya dilakukan pengumuman koran sehingga para pihak mengetahuinya.

Layanan AHU

Apakah akses pendirian PT bisa sekaligus melakukan pelaporan BO ?

Bisa melaporkan BO saat Pendirian PT.

Apakah pelaporan BO yang tidak dilakukan saat Pendirian, dapat dilakukan secara terpisah ?

Pelaporan BO dapat dilakukan sendiri oleh pendiri atau pengurus melalui aplikasi Pemilik Manfaat Korporasi

Bagaimana prosedur perubahan data perseroan pemilik manfaat?

Dapat di akses melalui aplikasi BO dengan menu Pengkinian kemudian masuk ke menu Perubahan

Bagaimana untuk transaksi perubahan yang gagal di simpan ?

Login akun BO, masuk ke Menu Daftar Penyampaian Data, dapat terlihat disana untuk transaksinya berhasil disimpan atau tidak

Apakah perbedaan dari Pengkinian dan Perubahan Pemilik Manfaat ?

Perubahan dan Pengkinian hanya bisa dilakukan jika sudah ada pelaporan sebelumnya Pada Perubahan fitur yang disediakan dapat tambah dan hapus data yang ada. Pada Pengkinian fitur yang disediakan dapat mengkinikan/update/edit data. Semua data dapat di ubah kecuali nama, tempat dan tanggal lahir pemilik manfaat. Jika terdapat kesalahan nama atau ingin merubah nama, tempat dan tanggal lahir, pemohon dapat memilik transaksi Perubahan.

Apakah kriteria dari Pemilik Manfaat PT ?

Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria (kriteria dapat dipilih salah satu) :

a. memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;

b. memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;

c. menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun;

d. memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;

e. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;

f. menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau

g. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan terbatas.

Apakah pemilik manfaat bisa WNA ?

Pemilik Manfaat bisa menunjuk WNA

Apakah kriteria pemilik manfaat dari Perkumpulan ?

Pemilik Manfaat dari perkumpulan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria (kriteria dapat dipilih salah satu) :

a. memiliki sumber pendanaan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perkumpulan

b. menerima hasil kegiatan usaha lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perkumpulan per tahun;

c. memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pengurus dan pengawas perkumpulan;

d. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perkumpulan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;

e. menerima manfaat dari perkumpulan; dan/atau f. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas sumber pendanaan perkumpulan.

Apakah kriteria pemilik manfaat dari Yayasan ?

Pemilik Manfaat dari yayasan merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria (kriteria dapat dipilih salah satu) :

a. memiliki kekayaan awal lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada yayasan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;

b. memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan;

c. memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;

d. menerima manfaat dari yayasan; dan/atau

e. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada yayasan.

Bagaimana perubahan pemilik manfaat dilakukan setelah selesai melakukan perubahan PT AHU atau menginput perubahan pemilik manfaat dulu di aplikasi BO?

Bisa di lakukan setelah akses perubahan terlebih dahulu ataupun menginput BO melalui aplikasi terlebih dahulu.

Siapakah yang berhak menjadi pemilik manfaat PT? bisakah diluar pengurus dan pemegang saham?

Yang masuk dalam kriteria pemilik manfaat sesuai PP Nomor 13 Tahun 2018, Pemilik manfaat bisa diluar dari pengurus dan pemegang saham.

Siapakah yang berhak menjadi pemilik manfaat BUMN ?

Untuk sementara, bagi BUMN untuk mengisi direksi sebagai BO-nya (Beneficiary Owner), hal ini merupakan shortcut jangka pendek sampai ada kebijakan amandemen Perpres 13 Tahun 2018 yang memperkenankan agar khusus BUMN dapat mengisi bukan orang perseorangan (dalam hal ini Negara Republik Indonesia).

Layanan AHU

Bagaimana tahapan untuk mendirikan partai politik?

Tahapannya adalah mengirimkan surat permohonan kepada menteri hukum dan ham, kemudian mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART dan Perubahan Kepengurusan Partai Politik

Apa saja dokumen persyaratan untuk mendirikan partai politik?

a. Surat permohonan pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik baru ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

b. Satu salinan sah Akta Notaris tentang pendirian dan pembentukan partai politik baru yang memuat nama pendiri;

c. Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan kepengurusan partai tingkat pusat;

d. Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan tingkat pusat, provinsi;

e. Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan di 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;

f. Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan di 50 % Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;

g. Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi di seluruh Provinsi;

h. Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;

i. Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;

j. Surat Keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Provinsi;

k. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Pusat dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis;

l. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Provinsi dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di seluruh Provinsi;

m. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;

n. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kecamatan dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 50 % Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;

o. Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik;

p. Surat Pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk;

q. Fotokopi rekening atas nama Partai Politik;

r. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan;

s. Bukti Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum.

Berapa lama proses untuk mendirikan partai politik?

Berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART dan Perubahan Kepengurusan Partai Politik sekitar 67 hari sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. 45 hari tahapan verifikasi, 15 hari penyiapan SK dan 7 hari penyampaian sk ke pemohon

Berapa biaya untuk mendaftar partai politik?

Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019, sebesar 100 juta rupiah

Bagaimana prosedur pembayaran PNBP pendirian partai politik?

Melalui Simpadhu di website www.ahu.go.id

Kapan harus membayar PNBP?

di awal saat akan melakukan pendaftaran (menjadi dokumen persyaratan)

Apabila permohonan ditolak, apakah bisa dikembalikan pnbp nya?

Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019 PNBP dibayarkan per permohonan, sehingga ketika permohonan ditolak PNBP tidak dapat dikembalikan

Apakah ada persyaratan untuk pemilihan nama partai politik?

Berdasarkan pasal 40 uu nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, terdapat ketentuan penggunaan nama partai yaitu Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:

a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;

b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;

c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;

d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;

e. nama atau gambar seseorang; atau

f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain

Bagaimana prosedur pengajuan terkait dengan syarat Surat Keterangan Terdaftar di kanwil, ?

Surat edaran Dirjen AHU Nomor AHU.UM.01.01-6 Tahun 2020 memberikan persyaratan yaitu pengurus partai wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen kepada Kakanwil, dilampirkan dengan fotokopi SK tentang kepengurusan tingkat provinsi dan mengisi format SKT

Apakah saat mendirikan partai politik harus menyertakan mahkamah partai?

Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian. sehingga ketika mendaftar wajib untuk membuat mahkamah partai.

Apa persyaratan apabila ingin melakukan perubahan AD/ART ?

a. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;

b. Salinan sah Akta notaris tentang perubahan AD/ART partai politik;

c. Daftar hadir peserta munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;

d. Notula munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;

e. Dokumentasi munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;

f. Surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai politik atau sebutan lain;

g. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

h. Fotokopi nama, lambang, dan tanda gambar partai politik, jika melakukan perubahan

Berapa biaya untuk melakukan perubahan ad/art partai politik?

Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019 PNBP yaitu 5 juta/permohonan

Apa persyaratan jika ingin melakukan perubahan kepengurusan?

a. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;

b. Salinan sah Akta notaris tentang pergantian kepengurusan partai politik;

c. Daftar hadir peserta munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;

d. Notula munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;

e. Dokumentasi munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;

f. Surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai politik atau sebutan lain;

g. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Berapa biaya untuk melakukan perubahan kepengurusan partai politik?

Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019 PNBP yaitu 5 juta/permohonan

Alamat surat menyurat Ditjen AHU berkaitan dengan partai politik

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum UP : Direktorat Tata Negara, c.q. Subdit Partai Politik Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 Indonesia

Konsultasi partai politik

Terkait dengan Konsultasi parpol dapat melalui email partaipolitikahu@gmail.com

Bagaimana tahapan untuk mendirikan partai politik?

Tahapannya adalah mengirimkan surat permohonan kepada menteri hukum dan ham, kemudian mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART dan Perubahan Kepengurusan Partai Politik

Apa saja dokumen persyaratan untuk mendirikan partai politik?

  1. Surat permohonan pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik baru ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  2. Satu salinan sah Akta Notaris tentang pendirian dan pembentukan partai politik baru yang memuat nama pendiri;
  3. Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan kepengurusan partai tingkat pusat;
  4. Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan tingkat pusat, provinsi;
  5. Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan di 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
  6. Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan di 50 % Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  7. Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi di seluruh Provinsi;
  8. Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
  9. Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
  10. Surat Keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Provinsi;
  11. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Pusat dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis;
  12. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Provinsi dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di seluruh Provinsi;
  13. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
  14. Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kecamatan dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 50 % Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
  15. Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik;
  16. Surat Pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk;
  17. Fotokopi rekening atas nama Partai Politik;
  18. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan;
  19. Bukti Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum.

Berapa lama proses untuk mendirikan partai politik?

Berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART dan Perubahan Kepengurusan Partai Politik sekitar 67 hari sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. 45 hari tahapan verifikasi, 15 hari penyiapan SK dan 7 hari penyampaian sk ke pemohon

Berapa biaya untuk mendaftar partai politik?

Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019, sebesar 100 juta rupiah

Bagaimana prosedur pembayaran PNBP pendirian partai politik?

Melalui Simpadhu di website www.ahu.go.id

Kapan harus membayar PNBP?

di awal saat akan melakukan pendaftaran (menjadi dokumen persyaratan)

Apabila permohonan ditolak, apakah bisa dikembalikan pnbp nya?

Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019 PNBP dibayarkan per permohonan, sehingga ketika permohonan ditolak PNBP tidak dapat dikembalikan

Apakah ada persyaratan untuk pemilihan nama partai politik?

Berdasarkan pasal 40 uu nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, terdapat ketentuan penggunaan nama partai yaitu Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:

  1. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
  2. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
  3. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
  4. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
  5. nama atau gambar seseorang; atau
  6. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar Partai Politik lain

Bagaimana prosedur pengajuan terkait dengan syarat Surat Keterangan Terdaftar di kanwil, ?

Surat edaran Dirjen AHU Nomor AHU.UM.01.01-6 Tahun 2020 memberikan persyaratan yaitu pengurus partai wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar yang ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekjen kepada Kakanwil, dilampirkan dengan fotokopi SK tentang kepengurusan tingkat provinsi dan mengisi format SKT

Apakah saat mendirikan partai politik harus menyertakan mahkamah partai?

Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyebutkan bahwa Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian. sehingga ketika mendaftar wajib untuk membuat mahkamah partai.

Apa persyaratan apabila ingin melakukan perubahan AD/ART ?

  1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;
  2. Salinan sah Akta notaris tentang perubahan AD/ART partai politik;
  3. Daftar hadir peserta munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
  4. Notula munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
  5. Dokumentasi munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
  6. Surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai politik atau sebutan lain;
  7. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  8. Fotokopi nama, lambang, dan tanda gambar partai politik, jika melakukan perubahan

Berapa biaya untuk melakukan perubahan ad/art partai politik?

Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019 PNBP yaitu 5 juta/permohonan

Apa persyaratan jika ingin melakukan perubahan kepengurusan?

  1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;
  2. Salinan sah Akta notaris tentang pergantian kepengurusan partai politik;
  3. Daftar hadir peserta munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
  4. Notula munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
  5. Dokumentasi munas/kongres/muktamar yang diketahui oleh Ketua Umum dan Sekjen;
  6. Surat keterangan tidak dalam perselisihan internal partai politik dari mahkamah partai politik atau sebutan lain;
  7. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Berapa biaya untuk melakukan perubahan kepengurusan partai politik?

Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019 PNBP yaitu 5 juta/permohonan

Alamat surat menyurat Ditjen AHU berkaitan dengan partai politik

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum UP : Direktorat Tata Negara, c.q. Subdit Partai Politik Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940 Indonesia

Konsultasi partai politik

Terkait dengan Konsultasi parpol dapat melalui email partaipolitikahu@gmail.com

Layanan AHU

Apa saja syarat untuk menjadi PPNS?

  1. Masa kerja sebagai PNS minimal 2 (dua) tahun dibuktikan dengan SK pengangkatan PNS;
  2. Berpangkat paling rendah penata muda atau Golongan III/a;
  3. Berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara Ijazah pendidikan terakhir minimal strata I (S1);
  4. Bertugas pada bidang teknis operasional penegak hukum;
  5. SK Penugasan/Jabatan terakhir;
  6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;
  7. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS selama 2 (dua) tahun terakhir dengan minimal penilaian Baik.

Dokumen apa saja yang harus dilampirkan saat pengangkatan PPNS?

  1. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) yang dikeluarkan oleh PUSDIKRESKRIMNAS POLRI;
  2. Surat Rekomendasi dari kepolisian yang ditanda tangani Kapolri dan Jaksa Agung;
  3. Pasfoto masing-masing dengan ukuran 4x6 dan latar belakang merah;
  4. SK Penugasan atau jabatan terakhir.

Dokumen apa saja yang harus dilengkapi saat Sumpah Janji PPNS?

  1. Fotokopi SK Pengangkatan dan;
  2. Lampiran SK Pengangkatan

Apa saja syarat mutasi PPNS?

1. Surat Permohonan Mutasi PPNS;

2. Fotokopi SK Pengangkatan PPNS;

3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang sudah dilegalisasi;

4. Fotokopi SK Mutasi yang sesuai dengan penempatan PPNS yang mengajukan mutasi.

5. Pasfoto terbaru berukuran 4x6 berlatar belakang merah.

Dokumen apa saja yang harus dilengkapi untuk perpanjangan KTP PPNS?

  1. Fotokopi SK Pengangkatan dan Petikan SK PPNS;
  2. Kartu Tanda Penyidik PPNS yang akan berakhir;
  3. Fotokopi Berita Acara Sumpah;
  4. Pasfoto terbaru berukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah.

Apa saja syarat untuk pengangkatan kembali PPNS?

  1. Keputusan Pengangkatan/ mutasi Pejabat PPNS
  2. Keputusan mutasi PNS yang bersangkutan
  3. Keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir
  4. Petikan Keputusan mengenai pemberhentian Pejabat PPNS
  5. Penugasan Kembali sebagai Pejabat PPNS
  6. Daftar penilaian perilaku atau daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS 1 (satu) tahun terakhir
  7. Sasaran kinerja pegawai 1 (satu) tahun terakhir
  8. Kartu tanda pengenal PPNS dan
  9. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 4x6 cm

Dokumen yang harus dilengkapi untuk penerbitan kembali KTP PPNS

  1. Kartu Tanda Penyidik PPNS yang rusak atau tidak dapat digunakan;
  2. Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian jika Kartu Tanda Penyidik PPNS hilang;
  3. Pasfoto terbaru berukuran 4x6 dengan latar belakang berwarna merah

Persyaratan untuk pemberhentian PPNS

  1. Petikan Keputusan Menteri mengenai Pengangkatan atau Mutasi Pejabat PPNS
  2. Kartu Tanda Pengenal PPNS

Pemohon Tidak bisa login pada aplikasi PPNS

Pemohon dalam hal ini Koordinator PPNS di Kementerian/LPNK dapat bersurat kepada Direktur Pidana.

Alamat Surat Menyurat

Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940

Layanan AHU

Apa persyaratan untuk pendaftaran Kurator ?

  1. Kartu Tanda Penduduk;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Fotokopi sertifikat tanda lulus ujian Kurator dan Pengurus yang dilegalisir oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  4. surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus; Asli
  5. surat pernyataan tidak rangkap jabatan; Bermaterai
  6. surat pernyataan membuka rekening yang terpisah untuk setiap harta pailit; Bermaterai
  7. surat pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit; Bermaterai
  8. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Komisaris yang dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; Bermaterai
  9. surat pernyataan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Bermaterai
  10. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah; Asli
  11. surat keterangan catatan kepolisian; Asli dan masih berlaku
  12. pasfoto; Terbaru
  13. Tanda bukti terdaftar sebagai Advokat / Akuntan Publik
  14. Surat keterangan telah bekerja pada kantor advokat atau kantor akuntan publik paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai Advokat / Akuntan Publik
  15. Fotokopi Ijazah Sarjana Hukum / Sarjana Ekonomi yang di legalisir Perguruan Tinggi yang bersangkutan
  16. bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak pendaftaran Kurator dan Pengurus; Rp. 5.000.000,- (Sesuai Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019)
  17. alamat surat menyurat pemohon; alamat kantor

Apa persyaratan untuk perpanjangan Kurator ?

  1. Kartu Tanda Penduduk;
  2. Fotokopi tanda keanggotaan Organisasi Profesi Kurator dan pengurus yang dilegalisir oleh organisasi profesi;
  3. Asli sertifikat pelatihan lanjutan Kurator dan pengurus yang diselenggarakan oleh Komite Bersama; Asli
  4. Surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus; Asli
  5. Surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator atau Pengurus; Asli
  6. Bukti bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak perpanjangan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus; Rp. 10.000.000,- (Sesuai Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2019)

Layanan AHU

Bagaimana cara mengetahui proses permohonan pewarganegaraan bagi pemohon?

  1. Pemohon datang ke Kanwil Kemenkumham sesuai domisili pemohon dan membawa semua dokumen persyaratan;
  2. Kanwil Kemenkumham melakukan pemeriksaan adminstrasi terhadap dokumen persyaratan tersebut, apabila persyaratan lengkap maka akan dilakukan pemeriksaan substantif oleh Tim Terpadu (TP4). Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap maka akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapai;
  3. Tim Terpadu (TP4) melakukan pemeriksaan secara substanstif dengan melakukan wawancara kepada pemohon;
  4. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Terpadu (TP4), maka Tim Terpadu akan mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  5. Kanwil akan mengirim semua dokumen persyaratan dan BAP dengan surat pengantar Kantor Wilayah kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU secara elektronik dan non elektronik;
  6. Setelah semua dokumen persyaratan dan BAP diterima oleh Ditjen AHU, maka akan dilakukan pemeriksaan secara substantif di Subdit Pewarganegaraan;
  7. Apabila persyaratan tidak lengkap maka akan diberitahukan ke Kanwil melalui surat untuk dilengkapi;
  8. Semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap maka akan dibuatkan surat pengantar Menteri Hukum dan HAM kepada Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mendapatkan pertimbangan
  9. Dokumen persyaratan diterima oleh BIN dan dilakukan pemeriksaan secara substantif;
  10. Setelah dilakukan pemeriksaan maka BIN akan mengeluarkan pertimbangan atas penelitian terhadap pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia;
  11. Setelah pertimbangan BIN diterima Kemenkumham langkah selanjutnya akan dibuatkan surat pengantar Menkumham kepada Presiden melalui Setneg. Surat Pengantar Menteri dan dokumen persyaratan dikirimkan ke Presiden melalui Setneg;
  12. Setneg akan melakukan pemeriksaan persyaratan. Apabila terdapat ketidaksesuaian data, maka Setneg akan memberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dilakukan klarifikasi atau penyesuaian data. Apabila dinyatakan lengkap maka akan diterbitkan Surat Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan Republik Indonesia.
  13. Setneg akan mengirimkan petikan Keppres ke kanwil Kemenkumham sesuai domisili pemohon dan mengirimkan Salinan Keppres ke Menteri Hukum dan HAM;
  14. Kantor Wilayah memanggil pemohon secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon;
  15. Setelah dilakukan pengambilan sumpah janji setia, maka Kanwil mengirimkan Berita Acara Sumpah (BAS) kepada Menteri Hukum dan HAM.
  16. Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau surat-surat keimigrasian serta kependudukan atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
  17. Pemohon mengembalikan dokumen asingnya kepada perwakilan negara. "

Berapa lama SOP proses verifikasi permohonan?

"165 (seratus enam puluh lima) Hari Kerja Didalam UU No.12 Tahun 2006 dan PP No.2 Tahun 2007 tidak diatur jangka waktu penyelesaiannya (Dalam prakteknya paling cepat 1 tahun dan paling lama 4 tahun) "

Layanan AHU

Apa saja jenis layanan kewarganegaraan melalui sistem administrasi kewarganegaraan elektronik (sake)?

  1. Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan RI bagi Anak berkewarganegaraan ganda
  2. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI (Pasal 23 ) UU Nomor 12 Tahun 2006
  3. Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Permohonan Sendiri kepada Presiden (Pasal 23 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2006) jo. Pasal 31 ayat (2) jo. Pasal 35 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2007
  4. Permohonan Ingin Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat (3) danf. ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI jo Pasal 16-20 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 tahun 2016)
  5. Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Repubik Indonesia (Pasal 32 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI) 6. Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dari Perwakilan RI Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI)

Apa saja jenis layanan kewarganegaraan yang dapat diajukan secara manual

  1. Permohonan Salinan Keputusan Menteri Mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran Persyaratan: • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Tata Negara yang ditanda tangani di atas materai; • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; • Fotokopi Surat Keputusan Menteri; dan • Asli Bukti pembayaran PNBP. Prosedur Ø Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui laman ahu.go.id dan mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; Ø Permohonan diperiksa oleh Direktur Tata Negara untuk dibuatkan Salinan SK; Ø Salinan SK dikirimkan kepada pemohon. Tarif PNBP Rp. 1.000.000,-
  2. Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Menyatakan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Persyaratan: • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Tata Negara yang ditanda tangani di atas materai; • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; • Fotokopi Surat Keputusan Menteri; dan • Asli Bukti pembayaran PNBP. Prosedur: • Pemohon melakukan pembayaran PNBP pada laman ahu.go.id dan mengajukan dan surat permohonan Salinan Keputusan Menteri kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; • Permohonan diperiksa oleh Direktur Tata Negara untuk dibuatkan Salinan SK; • Salinan SK dikirimkan kepada pemohon Tarif PNBP Rp. 1.000.000,-
  3. Permohonan Salinan Keputusan Menteri Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Persyaratan • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Tata Negara yang ditanda tangani di atas materai; • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; • Fotokopi Surat Keputusan Menteri; dan • Asli Bukti pembayaran PNBP. Prosedur Ø Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui laman ahu.go.id dan mengajukan Surat Permohonan Salinan Keputusan Menteri kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; Ø Permohonan diperiksa oleh Direktur Tata Negara untuk dibuatkan Salinan SK; Ø Salinan SK dikirimkan kepada pemohon. Tarif PNBP Rp. 1.000.000,-
  4. Permohonan Salinan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia Persyaratan: o Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Tata Negara yang ditanda tangani di atas materai o Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; o Fotokopi Surat Keputusan Menteri; dan o Asli Bukti pembayaran PNBP. Prosedur: Ø Pemohon melakukan pembayaran melalui laman ahu.go.id dan mengajukan Surat Permohonan Salinan Keputusan Menteri kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; Ø Permohonan diperiksa oleh Direktur Tata Negara untuk dibuatkan Salinan SK; Ø Salinan SK dikirimkan kepada pemohon Tarif PNBP Rp. 1.000.000,-
  5. Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing Yang Tidak Memiliki Dokumen Persyaratan: • Surat Permohonan Penegasan yang ditujukkan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham yang ditanda tangani di atas materai; • Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa: o Pemohon tidak memiliki paspor asing; o Pemohon bukan warga negara asing. • Surat keterangan tentang kelahiran dan tempat tinggal pemohon dari pemerintah kabupaten/kota; dan • Dokumen pendukung lainnya. • Surat Permohonan Penegasan yang ditujukkan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kanwil Kemenkumham yang ditanda tangani di atas materai; • Surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa: § Pemohon tidak memiliki paspor asing; § Pemohon bukan warga negara asing. o Surat keterangan tentang kelahiran dan tempat tinggal pemohon dari pemerintah kabupaten/kota; dan • Dokumen pendukung lainnya. Prosedur Ø Permohonan diajukan oleh melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM; Ø Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM memeriksa kelengkapan permohonan dan melakukan wawancara secara langsung yang diituangkan dalam berita acara; Ø Apabila permohonan dinyatakan diterima, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; Ø Apabila permohonan dinyatakan ditolak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan permohonan kepada pemohon; Ø Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum memeriksa kembali permohonan; Ø Apabila permohonan dinyatakan diterima Direktur Jenderal Admiinistrasi Hukum Umum menyampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri; Ø Apabila permohonan dinyatakan ditolak Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengembalikan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Kantor Wilayah menyampaikan penolakan permohonan secara tertulis kepada pemohon; Ø Keputusan Menteri dibuat Petikan Keputusan sebanyak 4 (empat) rangkap dan disampaikan kepada Pemohon melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Menteri yang menyelenggarakan urusan
  6. Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Warga Negara Indonesia Yang Tidak Memiliki Dokumen di Luar Negeri Persyaratan: • Paspor; • SPLP; • KTP; • KK; • Ijasah; • Akta Kelahiran; dan/atau • Akta Perkawinan. Prosedur Ø Surat permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; Ø Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengirimkan tim untuk melakukan tugas memberikan penegasan status kewarganegaraan WNI yang tidak memiliki dokumen di luar negeri; Ø Tim melakukan verifikasi dokumen pendukung dan wawancara terhadap pemohon; Ø Tim mengeluarkan surat penegasan kewarganegaraan bagi pemohon yang memenuhi persyaratan.
  7. Surat Keterangan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia (manual) Persyaratan • Surat permohonan status kewarganegaraan dari pemohon di atas kertas bermaterai cukup; • Surat kuasa apabila diwakilkan yang ditanda tangani di atas kertas bermaterai cukup; • Fotokopi akta kelahiran/ bukti kelahiran Pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia; • Fotokopi akta perkawinan Pemohon/orang tua yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia; • Fotokopi paspor asing Pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia; • Fotokopi Surat Naturalisasi dari negara asing yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia; Prosedur Ø Pemohon mengajukan surat permohonan status Ø Kewarganegaraan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Tata Negara; Ø Direktur Tata Negara menganalisa permohonan beserta berkas lampiran; Ø Berdasarkan analisa, ditentukan status kewarganegaraan (RI / asing); Ø Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan; Ø Surat Keterangan Status Kewarganegaraan dikirim kepada pemohon melalui pos.

Apa saja persyaratan untuk Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan RI bagi Anak berkewarganegaraan ganda ?

Persyaratan:

  1. Surat permohonan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang ditanda tangani di atas materai 10.000,-;
  2. Fotokopi kutipan akta kelahiran anak yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
  3. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah orang tua yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia; •Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun tetapi sudah kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
  4. Fotokopi paspor Republik Indonesia dan/atau paspor asing atau surat lainnya yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
  5. Surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asing dari anak yang mengajukan surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang disetujui oleh pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing / Notaris yang berkedudukan di Indonesia
  6. Pas foto berwarna terbaru dari anak yang menyampaikan pernyataan berukuran 4X6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  7. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau keluarga atau nomor induk Tunggal (NIT) yang disahkan oleh pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
  8. Keputusan Menteri tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau fotokopi affidavit atau surat keterangan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
  9. Asli Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Apa saja persyaratan untuk Permohonan Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI (Pasal 23 ) UU Nomor 12 Tahun 2006 ?

Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang yang Belum Memperoleh Kewarganegaraan Asing Pasal 23 huruf (a) Persyaratan :

  1. Surat permohonan keterangan kehilangan kewarganegaraan RI yang ditanda tangani di atas Materai 10.000;
  2. Fotokopi kutipan akta kelahiran dari orang yang mengajukan permohonan yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia / Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
  3. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah/laporan perkawinan/surat keterangan perkawinan Pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
  4. Fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa orang yang mengajukan permohonan adalah warga negara Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
  5. Surat keterangan Naturalisasi dari negara asing yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Induk Tunggal (NIT) yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia ;
  7. Pasfoto berwarna terbaru dari orang yang mengajukan pernyataaan dengan ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar; dan
  8. Asli bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) b. Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Kemauan Sendiri Bagi Orang yang Telah Memperoleh Kewarganegaraan Asing (Pasal 23 huruf (h) Persyaratan:
  9. Surat permohonan keterangan kehilangan kewarganegaraan RI yang ditanda tangani di atas Materai 10.000; • Fotokopi kutipan akta kelahiran dari orang yang mengajukan permohonan yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia / Notaris yang berkedudukan di Indonesia
  10. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah/laporan perkawinan/surat keterangan perkawinan dari orang yang mengajukan permohonan; (bagi yang telah menikah) yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia ;
  11. Fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa orang yang mengajukan permohonan adalah warga negara Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
  12. Foto copy paspor asing, surat yang bersifat paspor atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa orang yang mengajukan telah memperoleh kewarganegaraan asing yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia / Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
  13. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Induk Tunggal (NIT) yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ / Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
  14. Pasfoto berwarna terbaru dari orang yang mengajukan pernyataaan dengan ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar; dan
  15. Asli bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Apa saja persyaratan untuk Permohonan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas Permohonan Sendiri kepada Presiden (Pasal 23 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2006) jo. Pasal 31 ayat (2) jo. Pasal 35 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2007 ?

Persyaratan:

  1. Surat permohonan kehilangan kewarganegaraan RI kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM yang ditanda tangani di atas Materai 10.000;
  2. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  3. Fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talaq/perceraian, atau kutipan akta kematian suami/istri pemohon bai yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  4. Fotokopi surat perjalanan Republik Indonesia dan kartu tanda penduduk yang disahkan oleh kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau Nomor Induk Tunggal (NIT) yang disahkan Perwakilan Republik Indonesia;
  6. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesai Pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
  7. Pasfoto Pemohon terbaru berwarna dengan; ukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.
  8. Asli bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak

Apa saja persyaratan untuk Permohonan Permohonan Ingin Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat (3) danf. ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI jo Pasal 16-20 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 47 tahun 2016) ?

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Tata Negara yang ditanda tangani di atas materai;
  2. fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia ;
  3. fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat lain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau PerwakilanRepublik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia ;
  4. fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akta kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
  5. Surat pernyataan menolak menjadi warga negaraasing dari oang yang mengajukan surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang disetujui oleh Pejabat negara asing yang berwenang atau kantor perwakilan negara asing;
  6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau Nomor Induk Tunggal (NIT) yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia / Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
  7. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  8. Asli Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Apa saja persyaratan untuk Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Repubik Indonesia (Pasal 32 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI) ?

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang ditanda tangani di atas materai;
  2. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat lain yang membuktikan tentang kelahiran pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia// Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
  3. Fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau suratblain yang dapat membuktikan bahwa pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia ;
  4. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akta kematian isteri/suami pemohon yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia bagi pemohon yang telah kawin atau cerai;
  5. Fotokopi kutipan akta kelahiran anak pemohon yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia bagi yang mempunyai anak;
  6. Pernyataan tertulis bahwa pemohon setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas;
  7. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau Nomor Induk Tunggal (NIT) yang disahkan oleh Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia/ Notaris yang berkedudukan di Indonesia;
  8. Daftar riwayat hidup pemohon; dan
  9. Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  10. Asli Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Apa saja persyaratan untuk Permohonan Laporan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dari Perwakilan RI Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI) ?

Persyaratan:

  1. Laporan dari Perwakilan RI atau Kantor Imigrasi dengan mencantumkan alasan mengenai kehilangan kewarganegaraan RI disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan:
  2. Fotokopi surat perjalanan Republik Indonesia atas nama yang bersangkutan; dan
  3. Paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda Kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Bagaimana Prosedur untuk akses layanan kewarganegaraan ?

  • Pemohon membuka layanan aplikasi kewarganegaraan online melalui laman resmi Direktorat Jenderal dministrasi Hukum Umum http:/sake.ahu.go.id
  • Pemohon melakukan registrasi dan memilih jenis layanan kewarganegaraan. Selanjutnya mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap
  • Pemohon melakukan pembayaran PNBP kepada Bank yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada
  • Bukti pembayaran PNBP beserta seluruh berkas dokumen fisik persyaratan permohonan dikirim ke Direktorat Jenderal AHU u.p. Direktorat Tata Negara. Subdit Status Kewarganegaraan
  • Direktorat Tata Negara melakukan verifikasi dokumen permohonan layanan kewarganegaraan secara online. Maksimal 7 (tujuh) hari setelah dokumen dianggap sesuai
  • Subdit Status Kewarganegaraan mengeluarkan output sesuai jenis permohonan layanan kewarganegaraan
  • Pemohon mengunduh dan mencetak secara mandiri output layanan kewarganegaraan yang telah terbit dengan jenis kertas Concorde.

Apa saja output layanan kewarganegaraan?

  1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Memilih Kewarganegaraan RI
  2. Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan RI
  3. Surat Pengantar Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan kepada Presiden RI
  4. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Tetap Menjadi WNI
  5. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI
  6. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Nama Orang yang Kehilangan Kewarganegaraan RI

Bagaimana proses verifikasi permohonan dan keterangan status warna pada aplikasi SAKE ?

  1. ANGKA 1 = Verifikasi PBK (Penyusun Bahan Kerjasama)
  2. ANGKA 2 = Verifikasi APH (Analis PertimbanganHukum)
  3. ANGKA 3 = Verifikasi Kasie
  4. ANGKA 4 = Verifikasi Kasubdit
  5. ANGKA 5 = Verifikasi Direktur

Berapa tarif pembayaran untuk setiap jenis layanan kewarganegaraan?

Tarif pnbp layanan kewarganegaraan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas pajak penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian hukum dan hak asasi manusia

  1. Permohonan untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran sebesar Rp. 1.000.000,-
  2. Permohonan Salinan Keputusan Menteri Mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berdasarkan Perkawinan Campuran sebesar Rp. 1.000.000,-
  3. Permohonan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda sebesar Rp. 1.000.000,-
  4. Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Menyatakan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda sebesar Rp. 1.000.000,-
  5. Permohonan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia sebesar Rp. 1.000.000,-
  6. Permohonan Salinan Keputusan Menteri tentang Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia sebesar Rp. 1.000.000,-
  7. Surat Keterangan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia sebesar Rp. 500.000,-
  8. Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia sebesar Rp. 1.000.000,-
  9. Permohonan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia sebesar Rp. 1.000.000,-
  10. Pemberian Salinan Surat Keputusan tentang Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia sebesar Rp. 1.000.000,-

Alamat surat menyurat Ditjen AHU

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Up. Direktur Tata Negara Cq. Subdit Status Kewarganegaraan Kementerian Hukum dan HAM RI Jl. HR. Rasuna Said, Kav 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan

Berapa lama SOP proses verifikasi permohonan?

Proses verifikasi dokumen layanan kewarganegaraan Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah 7 hari kerja setelah dokumen diterima oleh Subdit Status Kewarganegaraan

Pemohon tidak mendapat informasi lebih detail di aplikasi SAKE untuk semua pasal terkait pengajuannya jika ada kekurangan berkas atau tidak sesuai.

Untuk informasi lebih lanjut pemohon dapat menanyakan melalui email subdit.kewarganegaraan@gmail.com

Dokumen apa yang harus diupload di SAKE, bila pemohon belum pernah menikah?

Bagi pemohon yang belum kawin dapat mengupload photo copy kutipan akta/ bukti perkawinan orang tua yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang/Perwakilan RI (KBRI/KJRI)atau dilegalisir oleh Notaris yang berkedudukan di Indonesia.

Bagaimana cara follow up untuk permohonan kehilangan yg ditujukan ke presiden ? jika permohonan sudah masuk ke sekretariat negara

Untuk informasi lebih lanjut pemohon dapat menanyakan melalui email subdit.kewarganegaraan@gmail.com

Bagaimana prosedur apabila pemohon tidak memiliki semua dokumen legalitas untuk mengurus permohonan dikarenakan sudah lama tinggal di luar negeri?

Apabila pemohon berada di luar negeri, pengurusan legalitas dokumen permohonan layanan kewarganegaraan, dapat menghubungi Kantor Perwakilan RI/KBRI/KJRI setempat.

Bagaimana cara memperoleh NIT? di website KBRI sudah tersedia menunya namun masih belum bisa diajukan.

Untuk memperoleh Nomor Induk Tunggal (NIT), pemohon dapat mengajukan melalui laman portal peduli WNI dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perwakilan Dukcapil yang berada di Perwakilan RI/KBRI/KJRI setempat.

Bagaimana cara pengajuan permohonan pelepasan kewarganegaraan untuk anak dibawah 21 tahun yang belum memiliki KTP?

Cara pengajuan permohonan layanan kehilangan kewarganegaraan Indonesia dapat melalui laman ahu.go.id. Salah satu persyaratan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia hanya diperuntukan bagi Warga Negara Indonesia yang telah berusia 18 tahun atau sudah kawin dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagaimana cara untuk pengajuan permohonan pelepasan kewarganegaraan untuk pemohon yang tidak memiliki KTP/KK ?

Untuk informasi lebih lanjut pemohon dapat menanyakan melalui email subdit.kewarganegaraan@gmail.com

Layanan AHU

Apakah saya dapat menggunakan akun Alegtron?

Ya, anda dapat menggunakan akun Aplikasi Legalisasi Elektronik (Alegtron) yang sudah anda punya untuk login Aplikasi Legalisasi Apostille.

Bagaimana apabila saya lupa password akun?

Silakan lakukan reset password melalui tautan https://apostille.ahu.go.id/reset-password.

Bagaimana apabila saya belum mendapatkan e-mail aktivasi akun?

Silakan lakukan aktivasi ulang melalui tautan https://apostille.ahu.go.id/aktivasi-akun/ulang.

Bagaimana apabila saya perlu bertanya lebih lanjut mengenai Layanan Apostille?

Silakan hubungi narahubung Layanan Apostille (1500105/cs@ahu.go.id) atau datang langsung ke Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk melakukan konsultasi. (Pusat Layanan AHU di Gedung Cikini, Mall Kuningan City dan Lippo Mall Puri).

Siapa yang dapat mengajukan permohonan Apostille?

Pihak yang dapat mengajukan permohonan Apostille adalah pihak yang namanya tercantum pada dokumen yang diajukan atau penerima kuasanya (dibuktikan dengan surat kuasa bermaterai). Untuk dokumen suatu badan, maka yang dapat mengajukan adalah pemilik/pejabat/pegawai pada badan tersebut (dibuktikan dengan surat keterangan resmi) atau penerima kuasanya (dibuktikan dengan surat kuasa bermaterai).

Bagaimana apabila saya ingin mengajukan permohonan Apostille untuk dokumen milik keluarga saya?

Anda harus mencantumkan dokumen resmi yang membuktikan hubungan kekeluargaan seperti Kartu Keluarga. Untuk dokumen tertentu yang mencantumkan hubungan kekeluargaan langsung seperti Akta Kelahiran (mencantumkan nama orang tua), tidak perlu dicantumkan dokumen resmi yang membuktikan hubungan kekeluargaan.

Apakah Sertifikat Apostille dari negara asing perlu dilegalisasi lebih lanjut?

Tidak.

Apakah saya perlu melakukan legalisasi ke Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Negara Asing di Indonesia setelah Sertifikat Apostille terbit?

Tidak.

Apakah Sertifikat Apostille memiliki jangka waktu (kedaluwarsa)?

Tidak. Namun demikian, dokumen yang dilekatkan Sertifikat Apostille mungkin memiliki tanggal kadaluwarsa (contoh: Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Apakah Sertifikat Apostille yang diterbitkan negara asing sebelum tanggal 4 Juni 2022 dapat digunakan di Indonesia?

Ya, Sertifikat Apostille yang diterbitkan negara asing sebelum tanggal 4 Juni 2022 dapat digunakan di Indonesia.

Berapa lama proses permohonan Apostille?

Berapa biaya layanan Apostille? Bank Persepsi

Apa dasar hukum pelaksanaan Layanan Apostille?

  1. Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents.
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  5. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.Tahapannya adalah mengirimkan surat permohonan kepada menteri hukum dan ham, kemudian mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART dan Perubahan Kepengurusan Partai Politik

Layanan AHU

Apakah PT dapat didirikan oleh satu orang?

Berdasarkan Permenkumham Nomor 21 tahun 2021, PT dapat didirikan oleh satu orang namun harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Bolehkan kami diberikan penjelasan secara singkat, apa perbedaan antara PT yang selama ini telah ada dengan Perseroan Perorangan ini?

Perseroan Perorangan adalah merupakan salah satu dari bagian dari bentuk Perseroan sesuai ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2021 pasal jo Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 pasal 2 ayat (1). Perseroan perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Perseroan Perorangan didirikan oleh 1 (satu) orang. Sedangkan PT yang selama ini sudah ada merupakan Perseroan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Perseroan persekutuan modal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.

Peraturan PerUUan apa yang mengatur terkait usaha mikro dan kecil?

Peraturan Perundang-undangan yang mengatur terkait usaha mikro dan kecil diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Siapa yang dapat mengajukan pendirian perseroan perorangan?

Yang dapat mendirikan perseroan perorangan adalah Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan

Bagaimana cara mendirikan, melakukan perubahan ataupun pembubaran perseroan perorangan?

Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Perorangan dilakukan secara elektronik tanpa mengggunakan Akta Notaris melainkan dengan pernyataan pendirian, pernyataan Perubahan dan Pernyataan Pembubaran melalui SABH

Bagaimana bentuk Pernyataan Pendirian yang dimaksud?

Format pernyataan pendirian, perubahan dan pembubaran dapat dilihat dilampiran Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Sejak kapan status badan hukum Perseroan perorangan dapat diperoleh?

Status badan hukum Perseroan perorangan diperoleh sejak keluarnya Sertifikat pendaftaran yang dilakukan melalui SABH pada AHU Online

Apa Dasar Hukum Perseroan Perorangan

Dasar hukum Perseroan Perorangan adalah:

  1. Pasal 109 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Apakah ada kewajiban yang harus dipenuhi setelah memiliki Perseroan Perorangan?

Kewajiban yang harus dipenuhi setelah memiliki Perseroan Perorangan adalah wajib menyampaikan laporan keuangan Perseroan perorangan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode. Format isian penyampaian laporan keuangan memuat:

  1. laporan posisi keuangan
  2. laporan laba rugi; dan
  3. catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

Berapa besar biaya mendirikan Perseroan Perorangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimmn Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil sebesar 50.000 per permohonan
  2. Pendaftaran Perubahan Perseroan Perorangan yang memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebesar 50.000 per permohonan

Berapa besar Modal Usaha untuk mendirikan perseroan perorangan?

Besar modal usaha dalam mendirikan Perseroan Perorangan dibagi menjadi 2 kategori modal usaha yakni:

  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.O00,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; Ketentuan mengenai kriteria modal usaha mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Kapan kah Perseroan Perorangan berubah status menjadi Perseroan Persekutuan Modal?

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika :

  1. pemegang saham menjadi leboh dari 1 (satu) orang; dan/atau
  2. tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan

Apa saja yang dilakukan untuk proses perubahan status perseroan perorangan menjadi perseroan persekutuan modal?

Yang harus dilakukan adalah:

  1. Memenuhi kriteria keharusan berubahnya status badan hukum (lihat pasal 17 Permenkumham No 21 Tahun 2021) 2. Perseroan perorangan harus melakukan perubahan status tersebut melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. Akta notaris yang dimaksud harus memuat:
  • pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal;
  • perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar; dan
  • data Perseroan