Direktorat Perdata terdiri atas:
a. Subdirektorat Hukum Perdata Umum;
b. Subdirektorat Badan Hukum;
c. Subdirektorat Jaminan Fidusia;
d. Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara;
e. Subdirektorat Notariat;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional;
Direktorat Perdata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Direktorat Perdata menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
d. Pemberian pertimbangan hukum di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat; dan
f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perdata.
Subdirektorat Hukum Perdata Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum.
Subdirektorat Badan Hukum mempunyai yugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal, badan hukum sosial, dokumentasi dan pengumuman badan hukum secara elektronik.
Subdirektorat Jaminan Fidusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan fidusia, evaluasi dan pelaporan fidusia, dan dokumentasi fidusia.
Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Harta Peninggalan, penanganan pendaftaran kurator dan pengurusan dan penanganan daftar wasiat serta pemberian surat keterangan wasiat.
Subdirektorat Notariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian jabatan Notaris serta dokumentasi notariat dan Sekretariat Majelis Pengawas Pusat Notaris.