
Kepala Sub Direktorat Kenotariatan, Nur Ali, SH, MH hadir selaku pembicara didampingi oleh Kepala Seksi Pengangkatan dan Perpindahan Notaris, Kepala Seksi Seksi Perpanjangan dan Pemberhentian Jabatan Notaris dan Kepala Seksi Arsip dan Dokumentasi Notariat
Dalam sambutannya Direktur Perdata memberikan penjelasan tentang kebijakan dalam bidang Kenotariatan di Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Saat ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sedang mengembangkan Sistem e-Notaris. Sistem e-Notaris merupakan perubahan kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang beralih dari pengelolaan manajemen dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Sistem ini akan mempermudah dan mempercepat kerja Notaris, karena seluruh pengaksesan akan dilakukan secara elektronik. Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tidak lagi menerima dokumen dari Notaris melainkan dokumen-dokumen tersebut akan disimpan oleh Notaris. Dalam sistem lama tanggung jawab ditanggung renteng bersama antara Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Notaris, sementara dalam Sistem e-Notaris semua tanggung jawab berpindah kepada Notaris. Artinya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan memangkas kewenangan-kewenangan yang berada dibawahnya dan mengembalikan kewenangan tersebut ke Notaris sebagai Pejabat Publik.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan memberikan sanksi administratif apabila ada Notaris yang melakukan kecurangan. Sanksi administratif ini diterapkan untuk mengembalikan jiwa Notaris yang berkode etik dan berlandaskan Undang-undang Jabatan Notaris. Lebih lanjut Direktur Perdata juga berpesan agar para Notaris bekerja dengan hati dan niat yang bersih sehingga hasilnyapun akan bersih. Beliau juga berharap agar Notaris menjadi lebih baik, lebih jujur, lebih profesional dan benar- benar bisa menjadi pelayan masyarakat sekaligus penyuluh Hukum bagi masyarakat (dah).
Humas Ditjen AHU

Pengumuman Penting