Jakarta - Menteri Hukum RI,Supratman Andi Agtas, mengatakan Pemerintah akan mengambil langkah strategis sebagai respons atas masifnya arus globalisasi yang mengaburkan batas-batas teritorial dalam aktivitas ekonomi, informasi digital, hingga mobilitas manusia. Langkah strategis itu menekankan regulasi tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) , yang ada saat ini dinilai masih bersandar pada aturan peninggalan Hindia Belanda.
" Kami berpendapat jika Pepalingen van Wetgeving (AB), sudah tidak memadai dalam menjawab kompleksitas persoalan hukum transnasional modern" Kata Supratman, Saat rapat dengan Komisi 13 DPRRI, Rabu (11/03/26).
Menkum mengungkapkan jika nantinya RUU HPI ini akan menjadi 'Undang-Undang Portal' bagi berlakunya peraturan perundang-undangan teknis atau sektoral yang ada di Indonesia.
"Ini adalah benteng untuk melindungi kepentingan nasional di kancah global, sekaligus menumbuhkan rasa aman bagi pihak asing dalam membina hubungan keperdataan di Indonesia," Ungkapnya.
Dirinya berharap Rancangan undang-undang ini mencakup sembilan poin krusial, mulai dari status hukum subjek hukum, hubungan kekeluargaan unsur asing, hingga mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.
"Kehadiran aturan ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan hukum yang selama ini muncul pada undang-undang sektoral seperti UU Perkawinan, UU Penanaman Modal, dan UU ITE yang belum mengatur asas HPI secara langsung" harapnya.
Dia menambahakan jika langkah strategis ini sekaligus bukti negara hadir untuk memfasilitasi dan memberikan pelindungan bagi subjek hukum, serta memastikan bahwa setiap hubungan hukum antara subjek hukum Indonesia dan subjek hukum asing berjalan dalam koridor yang harmonis
Langkah strategis ini akan menghilangkan keraguan hukum yang selama ini muncul pada undang-undang sektoral seperti UU Perkawinan, UU Penanaman Modal, dan UU ITE yang belum mengatur asas HPI secara langsung. Pungkasnya.

Pengumuman Penting