
Jakarta – Pemerintah terus memperkuat kualitas layanan badan hukum sosial melalui peningkatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menggelar kegiatan konsinyering penguatan regulasi dan standar rekomendasi teknis sebagai langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo menjelaskan bahwa sejak tahun 2025 Kementerian Hukum telah menjalankan transformasi besar dalam pelayanan publik melalui digitalisasi layanan. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mempercepat proses layanan pembentukan badan hukum sosial, seperti yayasan dan perkumpulan.
“Saat ini terdapat sekitar 160 jenis layanan yang tengah diintegrasikan ke dalam satu sistem aplikasi Super Apps agar lebih mudah diakses masyarakat,” ujarnya saat membuka acara di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Integrasi layanan ini dinilai penting karena dalam praktiknya proses pendirian badan hukum sosial sering kali memerlukan rekomendasi dari berbagai kementerian atau lembaga. Tanpa koordinasi yang baik, proses tersebut dapat memakan waktu cukup lama.
Menurut Widodo, ke depan proses persetujuan antarinstansi diharapkan dapat dilakukan sepenuhnya secara digital melalui satu sistem terpadu. Dengan demikian, rekomendasi tidak lagi dilakukan melalui korespondensi manual, melainkan langsung melalui sistem daring yang saling terhubung.
“Ketika kementerian terkait memberikan persetujuan melalui sistem, proses layanan dapat langsung berjalan tanpa harus menunggu surat-menyurat secara manual,” jelasnya.
Saat ini tercatat sekitar 300 ribu badan hukum sosial di Indonesia, dengan jumlah terbanyak berada di Jawa Barat. Sebagian besar bergerak di bidang sosial, pendidikan, dan kemanusiaan, serta memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan masyarakat.
Karena itu, pemerintah juga mendorong organisasi masyarakat yang belum berbadan hukum untuk segera memiliki status badan hukum agar tata kelola organisasi menjadi lebih jelas, akuntabel, dan transparan, terutama ketika menerima dukungan atau bantuan dari pemerintah.
Selain memperkuat koordinasi, forum konsinyering tersebut juga membahas penyelarasan regulasi serta penyusunan panduan layanan yang lebih sederhana agar masyarakat lebih mudah memahami alur pengurusan badan hukum.
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Talleting Langi menyampaikan bahwa forum koordinasi ini juga menjadi bagian dari proses finalisasi perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2019. Perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme layanan dengan perkembangan teknologi serta meningkatnya jumlah permohonan pendirian badan hukum sosial.
“Forum ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan regulasi sekaligus mempersiapkan perubahan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2019 agar mekanisme layanan semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu fokus utama pembahasan adalah penguatan mekanisme pemberian rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait yang menjadi bagian penting dalam proses pemesanan nama dan pendirian yayasan maupun perkumpulan.
“Ke depan, proses pemesanan nama akan dilakukan secara daring dan real-time sehingga tidak lagi melalui verifikasi manual. Sistem ini akan terintegrasi dengan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang digunakan notaris dalam pengajuan layanan. Dengan integrasi tersebut, kami berharap proses layanan menjadi lebih cepat, memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, serta semakin memudahkan masyarakat dalam mendirikan badan hukum sosial,” pungkasnya.

Pengumuman Penting