

Atas undangan dari Pemerintah Republik Korea dan UNCITRAL, Pemerintah Indonesia mengirimkan 5 orang Delegasi, yaitu: DR. Aidir Amin Daud, SH,MH (Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum), Chairijah, SH, MH, PhD (Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat), Drs. Hadaris Samulia Has, M.Si (Kepala Seksi Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional), Huda Bahwares (Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) dan Tri Hidayatno (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian).
Sehari sebelum acara Launching, Delegasi RI mengadakan pertemuan dengan Mr. Jung Byung Doo (Deputy Minister of Legal Affair), dan Mr. Koo Seung Mo (Division Chief, Public Prosecutor) di Kantor Ministry of Justice of Korea. Pada kesempatan tersebut, Delegasi RI didampingi oleh Dewi Gustina Tobing, Minister Counsellor (Economic Affairs) pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Seoul, Korea Selatan.
Tujuan utama dari Pusat Regional UNCITRAL untuk Asia dan Pasifik adalah untuk meningkatkan perdagangan internasional dan pembangunan di kawasan Asia-Pasifik dengan mempromosikan kepastian dalam transaksi perdagangan internasional melalui penyebaran norma-norma dan standar perdagangan internasional (harmonisasi hukum perdagangan internasional) khususnya yang dielaborasi oleh UNCITRAL dan memberikan bantuan teknis bilateral dan multilateral kepada negara-negara anggota maupun kawasan Asia-Pasifik sehubungan dengan adopsi dan interpretasi teks-teks UNCITRAL yang seragam melalui melalui lokakarya dan seminar serta terlibat dalam kegiatan koordinasi dengan organisasi internasional dan regional yang aktif dalam proyek-proyek reformasi hukum perdagangan di wilayah Asia dan Pasifik. (HI&OP)

Pengumuman Penting