Badung, 28-30 April 2015- Sebagai bentuk pengembangan kerjasama internasional khususnya di bidang hukum, Pemerintah Republik Indonesia pada saat ini tengah menjajaki pembentukan Perjanjian Bilateral Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana/ Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters dengan Pemerintah Swiss. Pembentukan perjanjian MLA dengan Swiss ini dipandang akan sangat menguntungkan bagi Pemerintah RI, mengingat Swiss merupakan negara pusat keuangan dunia, dimana para pelaku bisnis baik perusahaan terkemuka maupun perseorangan, menempatkan Swiss sebagai wadah investasi terbaik di dunia. Swiss juga telah memiliki sejumlah perjanjian bilateral dengan berbagai negara di dunia serta berbagai pengalaman sukses dalam bidang “asset recovery”.
Kementerian Hukum dan HAM sebagai Otoritas Pusat Kerjasama Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana/ Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters di Indonesia, telah melakukan upaya untuk memulai negosiasi perjanjian bilateral dengan Swiss, khususnya dalam mendukung upaya pengembalian aset negara yang berada di negara tersebut.
Perundingan pertama Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana/ Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Swiss dilaksanakan pada tanggal 28-30 April 2015 bertempat di Kantor Bupati Badung, Bali.
Delegasi Swiss diketuai oleh Mario AFFENTRANGER, Kepala Divisi Perjanjian Internasional, Kantor Kehakiman, Departemen Kehakiman dan Kepolisian Federasi Swiss, dengan anggota delegasi Pascal GOSSIN dan Silvana SCHNIDER dari Departemen Kehakiman dan Kepolisian Federasi Swiss, Daniel DERZIC, Kedutaan Besar Swiss dan Gerhard L. Nutz sebagai Konsul Kehormatan, Konsulat Swiss di Denpasar. Delegasi RI diketuai oleh Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. MUZHAR dan anggota Delegasi RI terdiri dari perwakilan instansi terkait penanganan MLA di Indonesia yaitu Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, KPK, PPATK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, BI, LPS, dan KBRI Bern.
Perundingan dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dengan menyampaikan sambutan berupa apresiasi kepada Bapak Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung yang telah memberikan kesempatan kepada kedua delegasi untuk melaksanakan perundingan di Kantor Bupati Badung, serta kepada Delegasi Swiss yang telah bersedia untuk melaksanakan perundingan putaran pertama ini di Indonesia. Menteri Hukum dan HAM berharap agar perundingan ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap kerjasama hukum kedua negara, khususnya dalam meningkatkan hubungan bilateral kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan “asset recovery”.