Palu, 23 April 2015 - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan PPNS sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi PPNS dalam penegakan hukum di Sulawesi Tengah, Ditjen AHU melalui Subdit PPNS Direktorat Pidana melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Materi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Palu, Jl Dewi Sartika No 26, Sulawesi Tengah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Rosman Siregar didampingi oleh Direktur Pidana, Salahudin. Turut hadir dalam pembukaan Kepala Divisi Administrasi, Murdjito Sasto, Kepala Divisi Keimigrasian, Pondang Tambunan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sarlota Merahabia, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kartiko Nurintias. Para peserta bimbingan teknis berasal dari beberapa instansi terkait di Provinsi Sulawesi Tengah seperti Kanwil Pajak, Kanwil Bea dan Cukai, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Balai POM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Biro Hukum Pemprov Sulteng, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi Sulteng, dll.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah berharap, melalui forum ini segala permasalahan yang menyangkut administrasi PPNS dan masalah-masalah yang berkaitan dengan implementasi di lapangan dapat dipecahkan karena peta permasalahan di setiap Kementerian dan instansi PPNS berbeda-beda. Direktur Pidana menjadi Narasumber Bimtek yang menyampaikan materi tentang Tantangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakkan Hukum: Fungsi Strategis Pembinaan PPNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 merupakan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP. Peraturan Pemerintah ini lebih menekankan pada pengaturan terhadap PPNS yang ada di Indonesia. Keberadaan PPNS memang sangat diperlukan dalam menuntaskan perkara-perkara sektoral yang sulit dilimpahkan kepada Kepolisian karena substansi yang sangat beragam. Sebagai bagian dari aparatur penegak hukum dalam bekerjanya sistem peradilan pidana berdasarka KUHP, seorang PPNS untuk dapat memangku dan melaksanakan tugas penegakan hukum harus memiliki kelengkapan administrasi sebagaimana diisyaratkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010. (ps)