Jakarta, 23 April 2015 - siMAYA merupakan aplikasi e-office yang telah disempurnakan dari aplikasi e-office sebelumnya. Aplikasi siMAYA telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam rangka mensosialisasikan dan mengimplementasikan siMAYA kepada para pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum, Bagian Tata Usaha Ditjen AHU mengadakan sosialisasi dengan narasumber Kaswo, SH Kasubag Persuratan TU Kementerian Hukum dan HAM yang bertempat di Ruang Rapat Ali Said Lt. 17 Ditjen AHU Gd. Sentra Mulia. Kegiatan tersebut untuk mengenalkan aplikasi siMAYA yang dapat diakses dimana dan kapan saja, sehingga tidak ada lagi penundaan pekerjaan karena alasan dinas luar. "Cukup dengan menggunakan laptop ataupun smarth phone, surat masuk, disposisi, agenda dan undangan dapat kita terima dan kerjakan dengan mudah", jelas Kaswo.
Aplikasi ini dikembangkan dengan mengadopsi teknologi terbaru yaitu cloud computing dengan bahasa pemrograman nodejs dan menggunakan database mongo. Pada konsisi dan pertimbangan tertentu, aplikasi siMAYA dapat diinstall secara lokal di instansi pemerintah, dapat diakses melalui alamat https://simaya.layanan.go.id
Manfaat aplikasi siMAYA antara lain meningkatkan keterhubungan dan koordinasi antar instansi pemerintah baik pusat dan daerah melalui mekanisme birokrasi yang berlaku, meningkatkan efesiensi waktu dan efektivitas administrasi perkantoran serta dapat diakses dari manapun dan kapanpun melalui internet dan atau intranet. (noe)