Jakarta, 2 Februari 2015. Rapat Kerja Komisi I Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini serta RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam bertempat di Wisma Nusantara II yang dipimpin oleh H.A. Hanafi Rais, S.IP., MPP.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, yang didampingi oleh Direj AHU Harkristuti Harkrisnowo, Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat Cahyo Rahadian Muzhar, Dirjen PP Wicipto Setiadi, dan Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertahanan Agus Hariadi, serta Wakil Menteri Luar Negeri Zhenmin yang dalam hal ini mewakili pemerintah.
Agenda rapat kerja Komisi I adalah pandangan umum, pembahasan DIM dan Rancangan Penjelasan serta pendapat akhir dari fraksi-fraksi Komisi I. Dalam pembahasan RUU ini fraksi-fraksi menyatakan pandangan dan pendapat akhir dalam penyetujuan RUU Ekstradisi ini dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan dan kerjasama antar negara yang dilakukan melalui berbagai perjanjian baik bilateral maupun multilateral.
Dalam pembahasan RUU tersebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa RUU ini harus segera disahkan karena banyak pelaku kejahatan yang meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan ke negara-negara tetangga seperti Papua Nugini dan Viet Nam, terutama buronan kasus korupsi.
Mengingat pentingnya ekstradisi sebagai instrumen penegakan hukum lintas negara, Indonesia memandang perlu untuk menyusun prioritas kerjasama ekstradisi dengan negara-negara lain yang berbatasan langsung dengan wilayan Indonesia.
Dalam penyampaian Keterangan Presiden terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara RI –PNG dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara RI – Viet Nam, Menkumham Yasonna H. Laoly berharap kiranya kedua RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR-RI sesuai dengan tahap-tahap yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan. (noe)