Jakarta, 14 Oktober 2014 Sukses dengan pendaftaran Administrasi Hukum Umum secara online, Ditjen AHU Kemenkumham bekerjasama dengan Ditjen Pajak, Kemenkeu. Pengawasan aliran pajak perusahan lebih intensif dilakukan. Validasi data dan identitas para wajib pajak dikalrifikasi sehingga menimimalkan para pelanggar pajak. Setelah di luncurkan delapan bulan lalu tepatnya pada 25 Maret, layanan administrasi hukum umum (AHU) online telah menunjukan kemajuan pelayanan yang lebih baik. Selain kemudahan dalam pengurusan izin pendirian organisasi berbadan hukum seperti perseroan terbatas, yayasan pendirian izin notaris dan lain-lain, biaya serta waktu yang diperlukan jauh lebih cepat. Sukses dengan layanan tersebut, demi kepentingan bangsa, aliran pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam data base layanan AHU online divalidasi pada Ditjen Pajak. Jalinan kerjasama antara Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) dengan Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada 14 Oktober 2014 lalu. Kerjasama ditandatangani langsung oleh Dirjen AHU, Harkristuti Harkrisnowo dengan Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, dan disaksikan oleh Staf ahli Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Yunus Husein. Usai melakukan penandatangan, Yunus Husein sendiri menyambut baik jalinan kerjasama antardua instansi kementerian tersebut. Menurut Yunus, dalam melakukan pengawasan dengan baik sangat dibutuhkan kerjasama. “Cara efektif penegakan hukum adalah dengan kerjasama dan saling komunikasi serta saling percaya,” kata Yunus. Untuk itu, pihaknya menyambut baik penandatangan kerjasama tersebut. Yunus berharap, informasi yang diberikan oleh masing-masing instansi dapat mempermudah kerja sehingga semua dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Ditjen AHU, Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan, kerjasama ini dilakukan untuk melaksanakan pemanfaatan data mengenai yayasan, perkumpulan, dan perseroan terbatas yang terdaftar di Kemenkumham, dan juga layanan fidusia yang telah dikembangkan pada sistem data layanan AHU online untuk mendukung penerimaan negara. “semua ini dalam rangka validasi bersama mengenai data-data identitas wajib pajak yang telah terdaftar,” kata Harkristuti. Ia sendiri sangat berharap, upaya kerjasama ini akan menjadi salah satu aset untuk memperbaiki pelayanan kepada publik. Sebab, hal ini merupakan salah satu cara mengurai kenakalan-kenakalan dari para klien-klien yang telah mendaftarkan pada AHU Online. Jadi, kata Harkristuti, dengan adanya kerjasama ini tidak akan ada lagi upaya-upaya seseorang maupun organisasi berbadan hukum yang melakukan pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bodong alias palsu. Sehingga penerimaan pajak yang wajib disetorkan tidak mengalir ke kas negara. Ia sendiri sangat bersandar pada kekuatan dari pengetahuan informasi dan teknologi (IT) di internal. Bersandarnya pada IT kata Harkristuti, apabila NPWP tidak ter-organize dengan baik di Ditjen Pajak, akan mental sendiri. Hal ini mengakibatkan yang seharusnya wajib pajak menyetorkan kewajibannya pada kas negara tidak terjalin dengan baik.
Harkristuti juga mengatakan banyaknya perusahan berbadan hukum yang ternyata data-datanya tidak benar alis abal-abal. Ia berharap kerjasama dengan Ditjen Pajak ini akan mensikronkan semua data-data yang semestinya. Selain itu ia juga mengatakan, pihaknya selain bekerjasama dengan Ditjen Pajak juga bekerjasama dengan instansi lain. “Kementerian ESDM misalnya, banyak perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar pada kami (Kemenkumham) tetapi bisa keluar IUP-nya (Izin Usaha Pertambangan),” ujarnya. Harkristuti sangat berharap, kesepakatan ini bisa berhasil dengan optimal. Selain itu, ia juga berharap dapat bekerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo). Sebab katanya, peran Kominfo sangat luar biasa ketika bangsa ini sedang masuk ke dalam e-goverment. “Jadi tiap jajaran kita bisa berinteraksi melalui internet saja,” ujarnya. Keinginan kerjasama ini, bagi Harkristuti agar kementerian lain dapat berkontribusi. “Kami butuh pencerahan agar e-goverment bisa berjalan dengan baik dan akuntabel. Tetapi tetap bisa menjaga kerahasian lembaga negara. Karena ini penting,” ujarnya.
Sementara itu Ditjen Pajak, Kemenkeu Fuad Rahmany mengungkapkan dengan kerja sama ini, dalam waktu dekat akan dilakukan integrasi data daftar perusahaan yang ada di Kemenkumhan dan di Ditjen Pajak. Dengan kerjasama ini kata Fuad pihaknya memiliki tambahan data yang lengkap dalam upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak badan usaha di masa depan. "Kami akan dapat data penting orang-orang kaya yang transaksi ekonominya besar, tidak bisa menghindar," ujarnya. Fuad Rahmany bersyukur kerjasama dengan Kemenkumham terealisasi demi menghimpun target penerimaan pajak di tahun ini yang dipatok Rp 1.072,3 triliun. Sedangkan tahun depan menembus Rp 1.380 triliun. "Jadi pemilik perusahaan, badan usaha, NPWP ada di Kemenkumham. Nanti kita bisa dapatkan datanya secara online lewat situ (layanan AHU Online) sehingga orang-orang kaya, yang punya perusahaan, transaksi ekonominya besar tidak bisa lagi menghindar dan mengaku bukan orang kaya," tegas Fuad. Dengan adanya bentuk kerjasama ini Ditjen Pajak maupun Ditjen AHU berharap bahwa singkronisasi kedua lembaga itu mampu membuat sistem pembayaran pajak semakin baik yang bermuara pada meningkatkan penerimaan pajak negara. Sehingga dampaknya sangat terasa dalam roda pemerintahan yang membuat kesejahteraan masyarakat naik.