
Jakarta – Pengawasan terhadap notaris di seluruh Indonesia diperkuat, salah satu langkah yang didorong adalah meningkatkan profesionalisme Majelis Pengawas Daerah (MPD), mulai dari pemahaman kode etik, standar pemeriksaan, hingga pemanfaatan sistem digital.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Notaris yang diikuti perwakilan Majelis Pengawas Daerah dari berbagai provinsi di Indonesia.
Widodo menegaskan, MPD memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga profesionalitas dan integritas notaris. Karena itu, pengawasan tidak boleh sekadar menjadi kegiatan administratif, tetapi harus mampu memastikan notaris menjalankan tugas sesuai ketentuan dan kode etik profesi.
“Pengawasan harus memiliki standar pemahaman yang sama. Kita tidak ingin setiap daerah memiliki cara pandang dan indikator pemeriksaan yang berbeda-beda,” tegas Widodo, di Jakarta, (05/11/26).
Menurutnya, penguatan pengawasan perlu dilakukan melalui tiga aspek utama. Pertama, menyamakan pemahaman mengenai kode etik notaris. Kedua, menetapkan standar kualifikasi anggota MPD, termasuk pemahaman terhadap tata cara pemeriksaan. Ketiga, menyeragamkan standar hasil pemeriksaan agar dapat menjadi rujukan bagi majelis pengawas pada tingkat berikutnya.
Widodo juga mengingatkan pentingnya memahami kode etik notaris yang mengatur kewajiban dan larangan, baik terhadap diri sendiri, klien atau pengguna jasa, rekan sejawat, organisasi profesi, maupun masyarakat.
“Kalau kode etik dipahami dan dibaca kembali, setiap notaris sebenarnya bisa mengukur dirinya sendiri. Mana yang boleh dilakukan dan mana yang berpotensi menjadi pelanggaran,” ujarnya.
Tak hanya memperkuat kapasitas pengawas, Ditjen AHU juga menyiapkan dukungan teknologi untuk mempermudah pelaksanaan tugas MPD. Nantinya, pengawasan notaris akan didukung fitur khusus dalam platform layanan kenotariatan yang terintegrasi secara digital.
Melalui sistem tersebut, data notaris akan terkelompok secara otomatis berdasarkan wilayah kewenangan MPD. Dengan begitu, anggota MPD dapat memantau notaris yang menjadi objek pengawasannya, termasuk kepatuhan dalam menyampaikan laporan kegiatan.
Widodo menjelaskan, sistem ini juga diarahkan untuk mendorong pelaporan secara harian. Data yang masuk setiap hari nantinya dapat direkapitulasi secara otomatis menjadi laporan bulanan.
“Jangan sampai pekerjaan hari ini baru dilaporkan pada akhir bulan. Kalau bisa dicatat setiap hari, sistem akan membantu merekap semuanya. MPD juga bisa langsung melihat mana notaris yang tertib melapor dan mana yang perlu mendapat perhatian,” jelasnya.
Menurut Widodo, pemanfaatan teknologi juga penting untuk mendeteksi aktivitas yang tidak wajar atau anomali dalam praktik kenotariatan. Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah aktivitas pembuatan akta fidusia dalam jumlah sangat besar dalam satu hari.
“Kalau ada notaris yang mengerjakan ribuan fidusia dalam sehari, tentu harus menjadi perhatian. Bagaimana prosesnya? Apakah benar dilakukan sesuai prosedur? Hal-hal seperti ini harus bisa terpantau,” ungkapnya.
Ia berharap sistem digital tersebut dapat membantu MPD menentukan prioritas pengawasan berdasarkan data, sehingga pemeriksaan menjadi lebih tepat sasaran dan tidak hanya mengandalkan laporan atau informasi yang datang belakangan.
Widodo juga menyoroti kendala geografis dan keterbatasan anggaran yang selama ini dihadapi sejumlah anggota MPD dalam menjalankan pemeriksaan, terutama di wilayah kepulauan dan daerah yang sulit dijangkau.
Menurutnya, sistem digital dapat membantu proses koordinasi, penyampaian dokumen, hingga pemantauan hasil pemeriksaan tanpa harus selalu mempertemukan seluruh pihak secara langsung.
Hasil pemeriksaan MPD nantinya diharapkan dapat tersimpan dalam sistem dan diakses secara berjenjang oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) hingga Majelis Pengawas Pusat (MPP). Dengan demikian, perkembangan penanganan suatu perkara dapat dipantau secara transparan dan berkelanjutan.
“Kalau semuanya sudah tersimpan dalam sistem, tidak perlu lagi saling mencari berkas atau bertanya apakah hasil pemeriksaan sudah dikirim. Tinggal dibuka, dilihat, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” kata Widodo.
Lebih dari itu, Widodo menekankan bahwa pengawasan notaris membutuhkan sinergi antara organisasi profesi dan majelis pengawas. Penguatan pengawasan internal melalui organisasi profesi harus berjalan beriringan dengan pengawasan eksternal oleh MPD, MPW, dan MPP.
Ia berharap bimbingan teknis ini tidak hanya menjadi forum berbagi pengalaman, tetapi juga menghasilkan langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola pengawasan notaris di Indonesia.
“Yang paling penting adalah sinergi antara MPD dan organisasi profesi semakin solid. Kita ingin persoalan etik dapat dicegah dan ditangani sejak awal, sebelum berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar,” pungkasnya.

Pengumuman Penting