
Jakarta – Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang kerap berujung keributan menjadi perhatian Kementerian Hukum. Hak perusahaan pembiayaan sebagai kreditur untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan tidak boleh dijalankan secara sembarangan, apalagi disertai kekerasan dan intimidasi terhadap debitur.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector: Antara Hak Kreditur, Perlindungan Debitur, dan Kewenangan Aparat Penegak Hukum serta Pencegahan Konflik di Lapangan” yang digelar di Jakarta Pusat pada Senin (26/10/2026).
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa persoalan pembiayaan pada dasarnya merupakan hubungan hukum perdata. Namun, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila proses penagihan dilakukan dengan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau tindakan melawan hukum lainnya.
“Jangan sampai persoalan yang awalnya merupakan hubungan keperdataan justru berkembang menjadi tindak pidana karena ada kekerasan, ancaman, atau tindakan melawan hukum dalam proses penagihan,” tegas Eddy.
Menurut Eddy, penyelesaian persoalan pembiayaan seharusnya tidak hanya berfokus pada penanganan ketika konflik sudah terjadi. Pencegahan justru harus dimulai sejak awal, termasuk saat perusahaan pembiayaan melakukan verifikasi kemampuan dan kelayakan calon debitur sebelum perjanjian ditandatangani.
“Pencegahan harus dimulai sejak awal. Perusahaan pembiayaan perlu memastikan kemampuan dan kelayakan debitur agar persoalan tidak muncul dan berkembang menjadi konflik di kemudian hari,” jelasnya.
Eddy juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam praktik penagihan. Penyebaran data pribadi debitur tanpa dasar hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana. Selain itu, pihak penagih harus memiliki legalitas dan sertifikasi serta menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Henry Sulaiman, menjelaskan bahwa jaminan fidusia merupakan instrumen hukum yang memberikan kepastian bagi kreditur dalam pembiayaan benda bergerak, termasuk kendaraan bermotor.
Melalui jaminan fidusia, kendaraan tetap dapat dikuasai dan digunakan debitur, sementara hak atas objek tersebut dijadikan jaminan atas kewajiban pembiayaan. Pendaftaran dilakukan secara elektronik hingga diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia.
Henry menjelaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum, termasuk memperhatikan hak dan perlindungan debitur.
“Adanya sertifikat jaminan fidusia memang memberikan hak eksekutorial kepada kreditur. Namun, hak tersebut tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang. Ada prosedur dan batasan hukum yang harus dipatuhi,” jelas Henry.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur tidak bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Dengan demikian, keberadaan sertifikat jaminan fidusia tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pihak penagih untuk mengambil kendaraan secara paksa tanpa memperhatikan prosedur hukum.
Selain memberikan perhatian terhadap aspek pelaksanaan eksekusi, Ditjen AHU juga terus melakukan pembenahan layanan administrasi jaminan fidusia melalui FIDEX (Fiduciary Excellence). Program ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia.
Salah satu pengembangan dalam FIDEX adalah penyediaan layanan jaminan fidusia berbasis Application Programming Interface (API) bagi korporasi dengan volume transaksi tinggi. Melalui mekanisme ini, perusahaan pembiayaan dapat mengakses layanan secara langsung melalui sistem yang mereka gunakan. Pengembangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi sekaligus menjaga stabilitas akses bagi notaris, perseorangan, dan pengguna lainnya.
Pengembangan FIDEX juga diharapkan dapat mendorong tertib administrasi jaminan fidusia sehingga kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak semakin kuat. Dengan demikian, pembenahan layanan administrasi dan penguatan pemahaman mengenai pelaksanaan eksekusi menjadi bagian dari upaya Ditjen AHU untuk mendukung penyelenggaraan jaminan fidusia yang lebih baik.

Pengumuman Penting