
Jakarta — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum terus memperkuat pemanfaatan data korporasi untuk mendukung pengawasan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memperkuat penegakan hukum lintas sektor. Upaya ini dilakukan melalui pengembangan integrasi sistem dan pertukaran data dengan kementerian/lembaga (K/L), termasuk Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, Bank Indonesia, serta instansi terkait lainnya.
Data administrasi korporasi memiliki peran penting dalam memastikan identitas, legalitas, status, dan informasi badan usaha dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan instansi yang berwenang. Melalui integrasi data, proses verifikasi diharapkan menjadi lebih efektif, sementara perubahan informasi korporasi dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti secara lebih terkoordinasi.
Perkuat Integrasi Data untuk Mendukung Penegakan Hukum
Salah satu upaya yang dilakukan Ditjen AHU adalah memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Agung dalam pertukaran data terkait perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), serta informasi kurator dan pengurus. Dalam koordinasi pada 12 Oktober 2026, kedua instansi membahas tindak lanjut perjanjian kerja sama melalui penyusunan petunjuk teknis dan pengembangan mekanisme pertukaran data antarsistem.
Integrasi tersebut diarahkan untuk mendukung validasi status kurator, termasuk status aktif atau tidak aktif, serta pemantauan perubahan status akibat berakhirnya masa berlaku pendaftaran atau pengenaan sanksi. Data mengenai penunjukan kurator, hakim pengawas, perkembangan perkara, hingga pengakhiran proses kepailitan juga menjadi bagian dari kebutuhan pertukaran informasi.
Selama ini, sebagian pencatatan sanksi kurator masih dilakukan secara manual. Karena itu, pengembangan layanan berbasis API dan mekanisme notifikasi perubahan status diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi informasi antara Ditjen AHU dan Mahkamah Agung. Langkah ini juga mendukung pemantauan rekam jejak pelaksanaan tugas kurator dan pengurus secara lebih tertata.
Di bidang penegakan hukum lingkungan hidup, Ditjen AHU membahas integrasi Sistem Badan Usaha dengan aplikasi e-Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Integrasi ini dirancang agar petugas yang berwenang dapat mengajukan pencarian profil badan usaha melalui aplikasi, dengan hasil pencarian diperoleh dari sistem AHU melalui mekanisme API.
Ketersediaan profil korporasi yang dapat dirujuk secara langsung diharapkan membantu proses identifikasi badan usaha dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum lingkungan hidup. Pengembangan integrasi tetap memperhatikan pembatasan akses, ketentuan pemanfaatan data, dan pengujian keamanan sebelum sistem digunakan pada lingkungan produksi.
Sinkronisasi Data Dukung Pengawasan Sektor Pertambangan
Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Dalam pembahasan petunjuk teknis pada 16 September 2026, Ditjen AHU dan Ditjen Minerba menyepakati perlunya pemanfaatan data profil perseroan yang bersumber langsung dari sistem AHU untuk mendukung proses verifikasi perizinan usaha pertambangan.
Dalam rancangan mekanisme integrasi tersebut, informasi perizinan yang diterbitkan oleh ESDM akan menjadi data balikan bagi AHU untuk menandai perseroan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Informasi ini diperlukan untuk mendukung proses administrasi perubahan korporasi, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Integrasi ini diharapkan memperkuat keterhubungan antara data administrasi badan usaha dan informasi perizinan sektoral, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan berdasarkan sumber data yang sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Perkuat Akurasi Data untuk Pengawasan dan Kebijakan Ekonomi
Ditjen AHU bersama Bank Indonesia dan Kementerian Koordinator juga telah membahas mekanisme pemutakhiran data korporasi dalam pelaksanaan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, khususnya terkait daftar eksportir yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas sesuai ketentuan tersebut.
Dalam rapat pada 7 Oktober 2026, pembahasan difokuskan pada pemutakhiran data berdasarkan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE), validasi kriteria perusahaan, serta mekanisme penyampaian perubahan status kepada instansi terkait.
Pemutakhiran diperlukan karena komposisi pemegang saham dan status administrasi perusahaan dapat berubah sewaktu-waktu. Perusahaan yang sebelumnya memenuhi kriteria dapat mengalami perubahan status, demikian pula perusahaan yang sebelumnya belum memenuhi kriteria dapat memenuhi persyaratan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mendukung ketertelusuran, Ditjen AHU menyiapkan mekanisme pencantuman tanggal dan waktu pengambilan data pada setiap hasil pemrosesan. Dengan demikian, informasi yang digunakan dalam proses verifikasi memiliki konteks waktu yang jelas dan dapat ditelusuri apabila terdapat perbedaan hasil pemeriksaan.
Pembahasan tersebut juga menyoroti kualitas data pemilik manfaat atau Ultimate Beneficial Owner (UBO). Data UBO berpotensi mendukung analisis kepemilikan korporasi, tetapi pemanfaatannya tetap memerlukan perhatian terhadap kelengkapan, validitas, dan mekanisme verifikasi. Penggunaan data tersebut sebagai kriteria tambahan dalam penetapan kelayakan belum diputuskan dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama instansi yang berwenang.
Rangkaian kerja sama tersebut menunjukkan bahwa data korporasi tidak hanya berfungsi sebagai catatan administratif, tetapi juga dapat mendukung pengawasan kepatuhan, validasi perizinan, pemantauan perkara, dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Pemanfaatannya tetap dilakukan berdasarkan kewenangan, kebutuhan yang sah, serta ketentuan pertukaran dan kerahasiaan data.
Membangun Ekosistem Data yang Terintegrasi dan Akuntabel
Untuk mendukung kebutuhan lintas sektor tersebut, Ditjen AHU terus mendorong pengembangan interoperabilitas melalui pengelolaan API, penyusunan petunjuk teknis, serta penyelarasan proses bisnis dengan instansi mitra. Penguatan ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola data korporasi yang terintegrasi, termasuk melalui inisiatif CORP-X (Corporate Data Exchange), yang diarahkan untuk memperkuat keterhubungan dan pemanfaatan data korporasi lintas instansi.
Melalui penguatan tata kelola, integrasi teknologi, dan koordinasi kelembagaan, pertukaran data diharapkan dapat berlangsung secara lebih terstruktur, aman, dan akuntabel. Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa informasi yang digunakan dalam proses pengawasan dan pengambilan keputusan tetap mengacu pada data yang relevan dan dapat ditelusuri.
Ke depan, Ditjen AHU akan terus memperkuat kolaborasi dengan K/L dalam meningkatkan kualitas dan kemutakhiran data, memperluas integrasi sesuai kebutuhan, serta menyempurnakan mekanisme pertukaran informasi. Upaya ini diharapkan dapat mendukung penegakan hukum yang lebih efektif, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan mewujudkan pelayanan publik yang semakin terintegrasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Pengumuman Penting