
BANDUNG - Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Agvirta Armilia Sativa mengatakan jika mobilitas lintas negara yang tinggi saat ini memicu kompleksitas hubungan hukum, terutama dalam kontrak bisnis internasional, warisan, hingga perkawinan antarnegara. Menurutnya, kehadiran regulasi yang komprehensif dan adaptif diharapkan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat dalam hubungan perdata lintas negara.
“Penyusunan Hukum perdata Internasional (HPI) dilatarbelakangi adanya dinamika hubungan keperdataan dan komersial WNI dan BHI dengan unsur asing pengaturan HPI warisan kolonial yang perlu dilengkapi kepastian hukum dan pelindungan hukum bagi WNI dan BHI melalui pengaturan efektif atas’’ katanya di Bandung, Senin (20/4/26)
Dia menegaskan jika nantinya Undang – undang HPI akan menjadi panduan bagi pengadilan indonesia, praktisi hukum dan masyarakat terkait pilihan hukum dan kewenangan yurisdiksi pengadilan Indonesia atas perkara HPI, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia.
‘’ Rancangan Undang – undang (RUU HPI) akan menjadi panduan bagi banyak penegak hukum. Untuk itu, dukungan dari pemangku kepentingan yang memiliki kepentingan bersama sangat kami harapkan dalam mempercepat pembentukan RUU ini ‘’ tambahnya.
Sementara itu Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin Daniel Tumbelaka didampingi Wakil Ketua Pansus Yasonna H. Laoly mengatakan jika RUU HPI ini merupakan usulan pemerintah yang telah disetujui pembentukanya dengan dibentuknya pansus DPR untuk menyelesaikan RUU menjadi Undang – Undang
Menurut Daniel, Hukum perdata internasional sangat diperlukan untuk mengatasi konflik hukum dalam berbagai transaksi lintas negara, seperti kontrak, kepemilikan properti, warisan, hingga perkawinan antarnegara.
‘’ Kunjungan ini, bertujuan menghimpun masukan krusial dari para pemangku kepentingan di daerah, langkah ini diambil guna menyempurnakan substansi RUU yang dinilai sangat mendesak di tengah derasnya arus globalisasi’’ Kata Martin Daniel Tumbelaka.
Senada dengan Daniel , anggota pansus RUU HPI dari fraksi Golkar Maruli Siahaan menyatakan dengan UU HPI kepentingan masyarakat yang terkait dengan berbagai transaksi lintas negara akan terlindungi secara hukum.
‘’ RUU HPI nantinya akan menjadi UU yang melindungi kepentingan masyarakat yang terkait dengan negara asing seperti kontrak, kepemilikan properti, warisan, hingga perkawinan antarnegara’’ Pungkasnya.

Pengumuman Penting