
Jakarta — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta pejabat fungsional Analis Hukum dan Kurator Keperdataan, Selasa (14/4), di Jakarta.
Pelantikan ini mencakup PPNS dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, serta pejabat fungsional di lingkungan Ditjen AHU.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menegaskan bahwa pelantikan PPNS bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengukuhan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalitas, akuntabilitas, dan humanis.
“Setiap kewenangan yang dimiliki harus digunakan secara profesional, akuntabel, dan humanis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, PPNS memiliki peran strategis dalam penegakan hukum sesuai kewenangan sektoral masing-masing. PPNS di bidang kehutanan, misalnya, berperan dalam penanganan tindak pidana seperti pembalakan liar, perambahan, hingga kebakaran hutan. Sementara itu, PPNS di sektor kesehatan menjadi ujung tombak dalam penegakan hukum terkait pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan.
Dirjen AHU juga menekankan bahwa keberhasilan PPNS tidak hanya diukur dari kemampuan penyidikan, tetapi juga dari tertib administrasi dan koordinasi antarinstansi.
Terkait hal tersebut, ia menyoroti pentingnya pelaporan mutasi PPNS secara tepat waktu serta kepemilikan Kartu Tanda Pengenal (KTP) PPNS sebagai bentuk legitimasi dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
Selain itu, penguatan kerja sama lintas kementerian dan lembaga akan terus didorong melalui pengembangan, pemantauan, dan evaluasi kinerja PPNS secara terintegrasi.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen AHU turut menyoroti peran strategis pejabat fungsional Analis Hukum dan Kurator Keperdataan. Keduanya dinilai memiliki kontribusi penting dalam mendukung pengambilan keputusan hukum dan penyelesaian perkara keperdataan secara profesional.
“Setiap analisis dan pendapat hukum harus objektif, akurat, serta berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mendorong para pejabat fungsional untuk terus meningkatkan kompetensi, ketajaman analisis, serta menjaga integritas dalam menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang.
Melalui pelantikan ini, Ditjen AHU berharap seluruh pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta berkontribusi dalam memperkuat sistem hukum nasional yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Pengumuman Penting