
Jakarta — Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Talleting Langi, menegaskan pentingnya sinergi pusat dan wilayah dalam percepatan layanan Perseroan Perorangan saat memberikan arahan Diskusi Interaktif Ekosistem Usaha dan Bimtek Layanan Perseroan Perorangan pada Aplikasi AHU Link di Jakarta, Selasa (3/3/26).
Kegiatan yang akan dibuka resmi oleh Dirjen AHU tersebut menjadi bagian dari persiapan peluncuran Super Apps Kementerian Hukum pada April 2026. Layanan yang akan diperkuat dalam Super Apps adalah apostille dan penyempurnaan Perseroan Perorangan melalui AHU Link.
Andi menyampaikan, Direktorat Badan Usaha kini mengelola hampir 70 layanan yang telah sepenuhnya terdigitalisasi. Karena itu, optimalisasi sistem dan koordinasi dengan jajaran wilayah menjadi kunci utama.
Ia kembali mengingatkan target nasional penyempurnaan Perseroan Perorangan sebanyak 80.000 badan hukum hingga akhir 2026, dengan target jangka pendek 8.000 capaian sampai 26 Maret 2026. Target tersebut dibagi berdasarkan klaster wilayah dan akan menjadi dasar evaluasi serta pemberian insentif kinerja.
Menjawab kendala akses pembiayaan, Andi mengungkapkan bahwa sertifikat Perseroan Perorangan kini telah diganti menjadi Surat Keputusan Menteri guna memperkuat legitimasi hukum, terutama dalam pengajuan modal ke perbankan.
“Dengan SK yang ditandatangani atas nama Menteri, legalitasnya lebih kuat dan diharapkan memudahkan pelaku usaha memperoleh pembiayaan,” ujarnya.
Lebih jauh Andi mengatakan, bimtek ini juga menghadirkan narasumber dari kementerian/lembaga terkait serta perbankan nasional, termasuk Bank Negara Indonesia, guna menjawab berbagai isu di lapangan, mulai dari bantuan sosial, perpajakan, hingga akses kredit UMKM. Melalui kegiatan ini, Ditjen AHU menegaskan komitmennya membangun ekosistem badan usaha yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tumbuh dan berdaya saing di tingkat nasional.
“Inilah yang kita bangun ekosistem. Tidak hanya berhenti pada pengesahan badan hukum, tetapi bagaimana badan hukum tersebut tumbuh, berkembang, dan meningkatkan profit usahanya,” pungkas Andi.

Pengumuman Penting