
Jakarta — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menggelar rapat komite bersama dengan para kurator guna merumuskan rencana penyusunan dan pembahasan kode etik serta kurikulum bersama. Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen AHU Widodo dan dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), serta Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI).
Widodo menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pendidikan dan sertifikasi kurator. Ia mendorong agar materi, soal, hingga mekanisme ujian ke depan terintegrasi dalam satu sistem berbasis teknologi informasi.
“Ke depan, kita berharap semuanya masuk ke dalam sistem IP atau IT. Siapa pun yang akan mengikuti tahapan seleksi atau pendidikan, cukup masuk ke sistem, mengerjakan soal, dan selesai. Tinggal diatur durasi waktunya,” ujar Widodo didepan seluruh peserta rapat, di gedung Ditjen AHU (14/01/26).
Widodo juga menyoroti perlunya standarisasi konten dan teknik evaluasi, agar kualitas pemahaman peserta benar-benar terukur dan tidak berulang pada pola yang sama. Menurutnya, pengalaman selama ini menunjukkan perlunya penyegaran metode agar proses pendidikan tidak sekadar formalitas, melainkan membentuk karakter dan kompetensi profesional.
Terkait kurikulum, Dirjen AHU menilai fase pendidikan kurator perlu dirancang lebih efektif dan kontekstual, meski durasinya relatif singkat. Kurikulum diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan administrasi, tetapi juga memberikan pengalaman belajar yang hidup melalui pelatihan intensif selama beberapa minggu, disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter profesi.
“Secara prinsip, gagasan-gagasan ini sudah kita sepakati. Kontennya ada, tinggal kita dokumentasikan dan konkretkan,” kata Widodo.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa secara prosedural tetap diperlukan persetujuan dan koordinasi lintas unit.
Sebagai langkah tindak lanjut, Widodo menyambut usulan pembentukan tim kerja gabungan melalui Surat Keputusan (SK) Dirjen AHU. Tim tersebut direncanakan dibagi menjadi dua, yakni tim yang membahas sertifikasi dan kode etik, serta tim yang fokus pada pendidikan dan kurikulum.
"Keanggotaan tim akan melibatkan unsur Ditjen AHU, perwakilan AKPI, HKPI, dan IKAPI, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk Mahkamah Agung," pungkasnya.
Melalui rapat komite bersama ini, Ditjen AHU menegaskan komitmennya untuk membangun standar profesi kurator yang lebih modern, transparan, dan berkualitas, melalui sinergi regulasi, pendidikan, dan pengawasan yang disusun secara kolaboratif.

Pengumuman Penting