
MEDAN – Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja pemerintah yang berhasil memenuhi sebagian besar kriteria Reformasi Birokrasi (RB). Langkah awal yang biasanya dilakukan oleh unit kerja adalah fokus pada pencegahan korupsi melalui manajemen perubahan, penataan tata laksana, SDM, pengawasan, dan akuntabilitas kinerja menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Hal yang sama dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia terhadap langkah dan rencana tindak lanjut hasil evaluasi mandiri pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2025 di Kantor Balai Harta Peninggalan Medan, sekaligus persiapan pelaksanaan rencana kerja tahunan RB Kemenkum Tahun 2026 di lingkungan BHP.
“BHP Medan sudah berusaha dan mendukung secara maksimal WBK Kemenkum dan kami selalu melakukan evaluasi untuk langkah yang lebih baik.” kata Plh. Kepala BHP Medan, Dartimnov MT Harahap, saat menyambut kunjungan Tim Persiapan WBK dari Jakarta di kantornya, Jalan Listrik, Kota Medan, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, pihaknya sangat membutuhkan informasi, arahan, dan penguatan lebih lanjut mengenai WBK/WBBM dari pusat serta langkah percepatan pelayanan di BHP Medan agar dapat meningkatkan layanan kepada masyarakat.
“Dengan bimbingan, arahan, dan motivasi dari pusat, kami berharap BHP Medan dapat mencapai WBK/WBBM.” tambahnya.
Sementara itu, Fikri, Tim Kerja RB dan Tata Kelola Ditjen AHU, membeberkan bahwa saat ini BHP Medan memperoleh nilai sebesar 88,69 berdasarkan Surat Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum tanggal 30 Oktober 2025 perihal hasil evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM secara mandiri di lingkungan Kemenkum Tahun 2025.
“Semoga dengan predikat nilai itu, BHP Medan lebih semangat dan tidak merasa puas dengan nilai yang saat ini diraih.” ucap Fikri.
Fikri menjelaskan bahwa dalam rencana kerja tahunan Reformasi Birokrasi Kemenkum Tahun 2026, BHP akan menjalankan pelaksanaan rincian kegiatan (RK) Rencana Kerja Tahunan (RKT) RB Kemenkum Tahun 2026 yang diperkirakan terdapat 147 rincian kerja pada UPT BHP. Pembahasan lebih lanjut untuk penetapan RKT RB Kemenkum Tahun 2026 akan dilakukan pada Januari 2026.
“Diharapkan kepada seluruh BHP agar mempertahankan capaian pelaksanaan RKT RB Kemenkum Tahun 2025 sebesar 100 persen serta meningkatkan ketepatan pelaporan dengan melakukan pengendalian berjenjang terhadap pelaksanaan rencana kerja tahunan Kemenkum Tahun 2026.” ujarnya.
Selain itu, Fikri berharap BHP dapat tepat waktu melaporkan dan mengunggah laporan pelaksanaan RKT Reformasi Birokrasi Kemenkum, tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, menjunjung tinggi integritas, serta memperhatikan kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan publik.
“Kami berharap BHP dapat memperkuat perangkat yang dibutuhkan dalam WBK/WBBM dan pusat mendukung serta akan melakukan penguatan secara berkelanjutan di BHP terkait layanan.” harapnya.
“Keluhan di media sosial harus segera ditindaklanjuti karena terdapat penilaian tersendiri untuk pengawasan media sosial (medsos), serta hindari adanya pemberitaan negatif dan berita viral terkait BHP.” pungkasnya.

Pengumuman Penting