Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum terus memperkuat tata kelola administrasi korporasi nasional melalui penguatan transparansi data pemilik manfaat (beneficial ownership). Upaya ini menjadi bagian strategis pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta berbagai kejahatan berbasis korporasi.
Direktur Jenderal AHU, Widodo, dalam keynote speech-nya menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya kebijakan pemilik manfaat pada tahun 2018 dan kewajiban pelaporan melalui sistem Ditjen AHU sejak 2019, tingkat pelaporan masih belum optimal, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas.
“Hingga saat ini, baru sekitar setengah dari total korporasi yang telah melaporkan data pemilik manfaatnya. Selain itu, kualitas pelaporan masih didominasi mekanisme self-declaration tanpa verifikasi lintas kementerian/lembaga, sehingga akurasi data belum sepenuhnya terjamin,” ujar Widodo.
Menurutnya, hasil analisis dan evaluasi menunjukkan adanya urgensi untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat. Selama tujuh tahun implementasinya, penyalahgunaan korporasi sebagai sarana tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme masih terus ditemukan dan berdampak pada stabilitas ekonomi nasional serta reputasi Indonesia di tingkat internasional.
Revisi Perpres tersebut diharapkan dapat mempersempit celah hukum yang selama ini dimanfaatkan untuk menyembunyikan identitas pemilik manfaat, sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum dan pelacakan aset.
Widodo menjelaskan bahwa terdapat sejumlah faktor utama yang mendorong perlunya revisi Perpres 13/2018, antara lain rendahnya tingkat kepatuhan korporasi dalam pelaporan pemilik manfaat, lemahnya instrumen verifikasi substantif, serta belum optimalnya pengaturan sanksi bagi ketidakpatuhan.
Ia juga menyoroti pentingnya penyelarasan regulasi dengan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, yang telah memberikan dasar hukum bagi verifikasi substantif dan penjatuhan sanksi. “Disharmoni regulasi ini perlu segera dijembatani agar pengawasan pemilik manfaat memiliki landasan hukum yang lebih kuat,” tegasnya.
Selain itu, belum adanya pengaturan terkait integrasi data pemilik manfaat antar kementerian/lembaga serta kewajiban verifikasi oleh instansi pemberi izin usaha dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan transparansi korporasi yang menyeluruh.
Berdasarkan evaluasi data pada sistem Ditjen AHU, ditemukan fakta bahwa sekitar 40 persen entitas korporasi tidak melakukan pembaruan data dalam kurun waktu lebih dari lima tahun. Kondisi ini mengakibatkan banyak korporasi berstatus nonaktif secara administratif, meskipun secara hukum masih tercatat aktif.
“Status nonaktif administratif ini berdampak pada tidak akuratnya database nasional, membuka celah penyalahgunaan untuk kejahatan keuangan, serta menjadi hambatan serius bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran dan pembuktian,” jelas Widodo.
Data korporasi yang tidak mutakhir juga berpotensi meningkatkan risiko negara dalam penilaian internasional, yang dapat memengaruhi kepercayaan investor dan persepsi global terhadap iklim usaha di Indonesia.
Widodo menegaskan bahwa akurasi data korporasi kini menjadi indikator kredibilitas negara. Transparansi pemilik manfaat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi bagi terciptanya iklim investasi yang terpercaya, sistem keuangan yang aman, serta tata kelola korporasi yang berintegritas.
Melalui penguatan regulasi, kolaborasi lintas sektor, dan sinergi antara pemerintah, notaris, serta pelaku usaha, Ditjen AHU berkomitmen membangun sistem transparansi korporasi yang modern, kredibel, dan selaras dengan standar global.
“Penertiban korporasi nonaktif dan peningkatan kepatuhan pelaporan pemilik manfaat adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerja kolaboratif, Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam rezim global pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” pungkas Widodo.

Pengumuman Penting