
Jakarta — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus mengintensifkan upaya penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan guna menghadirkan regulasi yang adaptif serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kewarganegaraan. RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dan ditargetkan siap memasuki tahapan harmonisasi pada akhir Desember.
Pembahasan RUU Kewarganegaraan dilakukan secara berkelanjutan melalui sinergi antara Ditjen AHU dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP). Koordinasi lintas unit ini bertujuan memastikan materi muatan RUU tersusun secara komprehensif, selaras dengan sistem hukum nasional, serta memenuhi prinsip dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama, di antaranya arahan Menteri Hukum terkait pengaturan kewarganegaraan ganda terbatas bagi individu tertentu yang memiliki jasa atau kontribusi signifikan bagi negara, seperti atlet berprestasi dan pihak-pihak dengan peran strategis bagi kepentingan nasional. Pemerintah juga menegaskan penguatan pengaturan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), dengan pemberian fasilitas oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam regulasi turunan.
Ditjen AHU melalui Direktorat Tata Negara menegaskan pentingnya peran negara dalam pengelolaan urusan kewarganegaraan. Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, menyampaikan bahwa penyusunan RUU Kewarganegaraan tidak semata bertujuan memperbarui norma hukum, melainkan juga memperkuat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan serta kepastian status kewarganegaraan.
“Proses pembahasan RUU Kewarganegaraan ini kami lakukan bersama Ditjen PP agar setiap ketentuan tersusun secara sistematis dan sejalan dengan kerangka hukum nasional. Dengan demikian, substansi yang dihasilkan diharapkan mampu merespons dinamika global sekaligus mempertegas peran negara dalam pengelolaan kewarganegaraan,” ujar Dulyono.
Selain mengatur kewarganegaraan ganda terbatas, RUU ini juga memuat penegasan konsep diaspora, perluasan cakupan pengawasan kewarganegaraan, serta penyesuaian mekanisme kehilangan kewarganegaraan agar lebih jelas dan terukur. Adapun beberapa isu strategis lainnya, seperti pengaturan investigasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan pejabat kewarganegaraan, masih akan menunggu keputusan di tingkat pimpinan.
Melalui kolaborasi Ditjen AHU dan Ditjen PP dalam pembahasan RUU Kewarganegaraan, pemerintah berharap dapat melahirkan regulasi yang modern, berkeadilan, dan responsif terhadap perkembangan mobilitas global, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi seluruh warga negara Indonesia.

Pengumuman Penting