
Jakarta- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, tegaskan komitmen untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum sektoral di depan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilantik dan diambil sumpahnya pada Senin (26/05/2025) di Gedung Ditjen AHU, Jakarta. Pada pelantikan Mei 2025 ini, sejumlah 341 PPNS dilantik dari berbagi Kementerian/Lembaga yakni 3 dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, 9 dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, 63 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, 123 dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, 121 dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan 22 dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pelantikan PPNS dari enam kementerian ini menegaskan komitmen kita terhadap penegakan hukum yang profesional dan terintegrasi. Setiap PPNS memiliki peran strategis, mulai dari perlindungan tenaga kerja, kehutanan, transportasi laut, keimigrasian, kepabeanan, hingga lingkungan hidup. Mereka adalah garda terdepan menjaga kepatuhan hukum di sektor masing-masing,” tegas Widodo.
Widodo juga menegaskan bahwa para PPNS yang dilantik telah melalui proses seleksi dan pendidikan di Lemdiklat Polri Megamendung, dan merupakan PNS terpilih yang diberi mandat menegakkan hukum di bidang masing-masing.
Tiga hal penting yang harus dijunjung tinggi juga Widodo sampaikan di depan para PPNS yang telah dilantik dalam menjalankan tugas, yaitu profesionalisme yang mencakup kemampuan teknis dan integritas dalam penyidikan, koordinasi dengan aparat penegak hukum lain sesuai asas criminal justice system, serta pelayanan yang berorientasi pada perlindungan masyarakat melalui penegakan hukum yang humanis dan akuntabel.
Lebih lanjut Widodo juga menuturkan peran Ditjen AHU sebagai pembina administratif PPNS dalam menjalankan tugasnya. Inovasi layanan berbasis digital juga terus dikembangkan melalui platform PPNS Online, yang menyediakan layanan PPNS mulai dari pengangkatan, pelantikan, mutasi, perpanjangan hingga penerbitan kembali KTP PPNS.
“Dengan sistem PPNS Online, layanan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ini sejalan dengan komitmen kami memberikan pelayanan hukum terbaik,” ujar Widodo.
Ditjen AHU mulai memberlakukan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan transaksi PPNS Online sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang mulai efektif pada 17 Desember 2024. Penerapan tarif ini menjadi wujud komitmen Ditjen AHU dalam memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel.
“Kami ucapkan selamat bertugas kepada para PPNS yang baru dilantik. Jalankan amanah dengan integritas dan dedikasi untuk perlindungan masyarakat dan supremasi hukum,” pungkas Widodo.