
Jakarta,– Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXII yang diselenggarakan oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) resmi dimulai. Program pendidikan ini merupakan langkah awal bagi calon kurator dan pengurus baru di bawah naungan AKPI. Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para peserta terpilih (10/03/2025).
“Pendidikan ini mempersiapkan calon-calon kurator berkualitas dan berintegritas dalam mengurus harta debitor pada kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Seluruh peserta diharapkan memahami tugas dan tanggung jawab profesi kurator dan pengurus, terutama dalam menghadapi tantangan hukum dan ekonomi tahun 2025,” ujar Hantor.
Dalam pendidikan ini, peserta akan mempelajari berbagai aspek hukum kepailitan yang diatur dalam faillissements-verordening Staatblad 1905 Nomor 217 jo. Staatblad 1906 Nomor 348 hingga Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Salah satu fokus utama adalah penyelesaian perkara kepailitan lintas batas (cross-border insolvency), sejalan dengan upaya reformasi hukum kepailitan yang sedang digodok pemerintah.
Hantor juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan kepatuhan peserta terhadap regulasi, termasuk kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 37 Tahun 2018. “Kurator wajib menyampaikan laporan pengangkatan, pelaksanaan tugas, hingga pengakhiran kepailitan melalui laman resmi AHU Kurator. Ini adalah bagian dari tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Hantor menyebut kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai contoh penting yang dapat dipelajari. “Saya berharap kasus ini diangkat sebagai materi pelatihan untuk memberikan pemahaman praktis kepada peserta dalam menangani perkara pailit,” tambahnya.
Pemerintah menargetkan RUU Kepailitan dan PKPU yang sedang dalam pembahasan dapat rampung pada pertengahan 2025, mendukung visi Indonesia Emas 2045. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem hukum kepailitan yang adil, efektif, dan transparan.
Pendidikan ini juga menghadirkan narasumber berkompeten yang akan membekali peserta dengan ilmu teori dan praktik yang komprehensif. Hantor menutup sambutannya dengan harapan bahwa program ini dapat menghasilkan kurator dan pengurus yang profesional, bermartabat, dan siap berkontribusi pada sistem hukum kepailitan yang lebih baik di Indonesia.