
Surabaya - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, melantik anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Provinsi Jawa Timur periode 2025-2028 dan menegaskan bahwa MPDN memiliki peran strategis dalam menjaga profesionalisme dan integritas notaris di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan hukum yang berkualitas.
"Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, tetapi amanah besar karena MPDN adalah garda terdepan dan harus bertindak tegas serta objektif, untuk memastikan bahwa profesi notaris tetap berjalan sesuai dengan hukum, etika, dan kepentingan masyarakat," ujar Widodo (28/02/2025).
Widodo juga menyoroti temuan pada tahun 2024 yaitu adanya 133 penyalahgunaan akun notaris yang diantaranya 95 notaris masih aktif, 9 notaris sudah meninggal, 2 notaris sudah diberhentikan, 8 notaris blokir, dan 19 notaris pensiun. Widodo menegaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan secara cepat untuk menghindari penyalahgunaan lebih lanjut.
"Ditjen AHU tidak akan mentolerir adanya penyimpangan dalam profesi ini. MPDN harus memastikan bahwa setiap notaris mematuhi aturan yang berlaku, dan jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan segera diambil," tegas Widodo.
Dalam kesempatan yang sama, Widodo menekankan kepada MPDN yang dilantik serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang turut hadir dalam pelantikan tersebut, bahwa pengawasan terhadap notaris juga terkait dengan komitmen Indonesia dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), mengingat bahwa sejak Oktober 2023, Indonesia telah resmi menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), lembaga internasional yang berfokus pada pemberantasan kejahatan keuangan.
"Keanggotaan FATF bukan sekadar prestasi, tetapi tanggung jawab besar karena jika lengah Indonesia bisa kehilangan status keanggotaannya yang tentu saja akan berdampak pada kepercayaan investor," jelas Widodo.
Ditjen AHU selaku instansi yang berperan sebagai regulator utama yang memastikan notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan etika profesi. Melalui kebijakan, pengawasan, serta pemberian sanksi bagi notaris yang melanggar aturan, Ditjen AHU berupaya menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum dalam setiap transaksi yang melibatkan akta autentik.
"Saya berharap seluruh anggota MPDN yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Pengawasan yang baik akan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta melindungi kepentingan semua pihak dalam transaksi hukum," pungkas Widodo.