
Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mendukung penuh upaya perbaikan ekosistem musik di Indonesia. Komitmen ini disampaikan usai Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menerima kunjungan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dalam pertemuan tersebut, Menkum dan perwakilan AKSI membahas rencana revisi Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menkum menyatakan bahwa masukan dari AKSI, termasuk usulan struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal dan penerapan sistem direct license, menjadi perhatian penting dalam menciptakan ekosistem musik yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI).
“Kemenkum memastikan bahwa setiap elemen dalam ekosistem musik, baik pencipta maupun penerima manfaat lainnya, memperoleh hak yang adil atas Kekayaan Intelektual. Ini menjadi fondasi dalam pengembangan industri musik di Indonesia,” ujar Supratman di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Jakarta, Kamis (27/02/2025).
Menurut Supratman, perlindungan hak cipta harus diperkuat karena memiliki nilai ekonomis yang signifikan. “Hak cipta harus dilindungi oleh semua pihak, termasuk pelaku industri musik seperti pencipta lagu, penyanyi, penyelenggara, dan masyarakat luas,” tambahnya.
Saat ini, RUU Hak Cipta masih dalam pembahasan parlemen. Ditjen AHU berharap proses ini segera rampung, sehingga pemerintah dapat mengambil langkah strategis untuk mengimplementasikan revisi yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem musik.
Di sisi lain, Ketua Umum AKSI, Piyu Padi, menyampaikan keluhan dari para pencipta lagu yang merasa hak-haknya sering terabaikan dalam pelaksanaan konser musik. Ia berharap revisi UU Hak Cipta dapat menyejahterakan pencipta lagu dengan memastikan mereka mendapatkan haknya secara layak.
“Kami juga mendukung pemerintah, khususnya Kemenkum, untuk terus menyempurnakan UU Hak Cipta. Harapannya, tidak ada lagi kisruh di industri musik, sehingga Indonesia menjadi negara yang diakui dunia sebagai pelindung hak cipta,” ujar Piyu.
Sekretaris Jenderal AKSI, Badai eks Kerispatih, turut menyampaikan aspirasi serupa. “Kami berharap revisi ini segera terwujud sehingga ketimpangan dalam UU Hak Cipta dapat diperbaiki, dan hak pencipta lagu dihormati tanpa mengesampingkan pihak lain,” ungkapnya.
Melalui Komitmen Ditjen AHU pada Kemenkum, diharapkan revisi UU Hak Cipta dapat segera terealisasi untuk menciptakan industri musik yang adil, sejahtera, dan berdaya saing global.