Jakarta – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) berperan penting dalam proses ekstradisi, sebuah instrumen krusial dalam penegakan hukum internasional. Dalam keterangan pers di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Rabu (29/1/2025). Supratman menyoroti status kewarganegaraan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek E-KTP.
“Indonesia memiliki Undang-undang tentang kewarganegaraan yang menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Walaupun yang bersangkutan memiliki paspor negara sahabat, kewarganegaraan Indonesia tidak serta-merta gugur secara otomatis,” ujar Supratman. Ia menjelaskan bahwa Paulus Tannos telah mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia sebanyak dua kali, namun prosesnya belum selesai karena dokumen yang dibutuhkan belum lengkap. Dengan demikian, Paulus Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.
Proses ekstradisi Paulus Tannos menjadi ujian penting bagi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, yang ditandatangani pada 2022 dan diratifikasi pada 2023. Hingga kini, Kemenkum melalui Ditjen AHU terus berkoordinasi dengan KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri untuk mempercepat langkah ini. Pemerintah Indonesia memiliki batas waktu hingga 3 Maret 2025 untuk melengkapi dokumen ekstradisi.
“Kami tidak akan menunggu sampai batas waktu itu. Dokumen akan segera kami selesaikan, sehingga proses hukum dapat berjalan lancar,” tegas Supratman.
Penangkapan Paulus Tannos oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025 menjadi momentum awal kolaborasi kedua negara dalam menegakkan hukum. Sebelumnya, Polri telah mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) untuk memastikan buronan ini tidak melarikan diri. Supratman optimis bahwa perjanjian ekstradisi akan mempermudah langkah hukum.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa ekstradisi adalah instrumen penting dalam menangani buronan lintas negara, sekaligus menegaskan tanggung jawab Ditjen AHU dalam mendukung penegakan hukum internasional. Sebagai buronan KPK sejak 19 Oktober 2021, Paulus Tannos kini menghadapi upaya hukum tegas dari pemerintah Indonesia, yang menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi.
“Kita harus menghormati aturan dan mekanisme hukum di negara sahabat. Dengan kerja sama yang baik, saya yakin kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan,” tutup Supratman.