Jakarta - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, melakukan penandatanganan dokumen kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pemasyarakatan).
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Hukum RI, Supratman, menegaskan pentingnya kerja sama antar lembaga di masa-masa awal restrukturisasi kelembagaan kementerian.
“Penandatanganan di masa-masa awal restrukturisasi kelembagaan kementerian ini sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sebuah sinergitas di antara seluruh lembaga dan kementerian negara, yang ujung-ujungnya adalah memberikan pelayanan yang terbaik, yang output-nya bisa dirasakan oleh masyarakat,” ujar Supratman (24/01/2025).
Supratman menambahkan bahwa Nota Kesepahaman (NK) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani menjadi instrumen penting dalam memastikan kesinambungan program, penyesuaian regulasi, serta kelancaran koordinasi antar kementerian, lembaga, dan mitra kerja.
“Melalui dokumen kerja sama, kita menetapkan pedoman yang jelas dan terukur, sehingga setiap pihak dapat berkontribusi dengan optimal dalam mencapai tujuan bersama,” tambahnya.
Selaras dengan visi Indonesia Emas 2045, Supratman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo agar kerja sama yang kokoh harus dilandasi oleh pemahaman yang sama, tujuan yang jelas, dan komitmen yang kuat.
Penandatanganan 30 dokumen kerja sama dalam hal ini Ditjen AHU dengan LKPP dan Ditjen Pemasyarakatan, adalah perwujudan dari arahan Presiden tersebut, dan juga menjadi dasar hukum kolaborasi yang berkesinambungan.
Lebih lanjut , penandatanganan kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antar lembaga pemerintahan dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi hukum dan pemasyarakatan.
“Kolaborasi ini juga akan mempermudah integrasi sistem teknologi informasi dan data antara lembaga terkait, sehingga dapat mendukung efektivitas pelayanan publik yang lebih baik,” tutup Supratman.