Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan peluncuran transformasi digital di Kementerian Hukum (Kemenkum) merupakan momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Transformasi digital memiliki dua fungsi utama. Pertama, sebagai instrumen kontrol antar sumber daya. Kedua, untuk memastikan seluruh proses, termasuk rekrutmen dan promosi, berlangsung transparan serta berbasis data,” kata Supratman pada acara peluncuran transformasi digital Kemenkum, di Graha Pengayoman, Jakarta (7/11/25).
Supratman menyebut, sejumlah satuan kerja Kemenkum memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, di antaranya bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), Pembinaan Hukum, hingga Peraturan Perundang-undangan (PP). Semua pelayanan tersebut ditargetkan akan berbasis digital paling lambat di tahun 2026.
“Kami berharap seluruh pelayanan hukum, baik AHU, KI, PP, juga pembinaan hukum bisa diakselerasi sehingga semua layanan bisa diakses secara digital paling lambat 2026. Tapi kami usahakan terjadi di tahun 2025,” tuturnya.
Lebih jauh Supratman menjelaskan, saat ini Kemenkum tengah mengembangkan portal satu data Kemenkum sebagai media penyebarluasan data kepada kementerian lainnya, lembaga negara, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Saya harap transformasi digital menjadi langkah awal dalam memberikan pelayanan terbaik, yang mudah diakses, serta keamanannya terjamin,” ujarnya.
Selain itu, Kemenkum juga memiliki dashboard eksekutif pimpinan yang menjadi alat kendali pelaksanaan pelayanan publik berbasis digital bagi Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal.
“Diharapkan setelah ini tidak ada pelayanan publik Kemenkum yang lambat, tertutup, dan menyulitkan masyarakat,” terangnya.
Supratman juga mengatakan transformasi digital sejalan dengan perwujudan Zona Integritas yang turut dicanangkan di momen yang sama. Menurutnya, layanan digital dan transparan akan menghindarkan Kemenkum dari korupsi dan kecurangan.
“Kalau transformasi digital ini bisa terwujud, maka tentu pencanangan wilayah bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, akan otomatis berjalan. Karena semua keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum basisnya adalah data,”pungkasnya.