JAKARTA– Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menegaskan keseriusan Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam meningkatkan efektivitas kinerja sebagai pemegang Otoritas Pusat Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Progres Pengecualian Kerahasiaan Data Nasabah dalam Kerja Sama Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana/MLA”.
Widodo menjelaskan bahwa peran Otoritas Pusat Indonesia sangat penting dalam mendukung penegakan hukum lintas negara melalui mekanisme Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006. Salah satu fokus utama diskusi adalah menyatukan persepsi terkait ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya mengenai prinsip kerahasiaan perbankan.
“Kami ingin memastikan bahwa pembaruan terkait kerahasiaan perbankan dapat mendukung kerja sama lintas negara, termasuk dalam pemenuhan permintaan MLA, yang selama ini menghadapi tantangan terkait akses informasi finansial,” ungkap Widodo (6/12/2024).
Widodo juga menyampaikan bahwa Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat di kancah internasional, baik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang. Hal ini ditunjukkan dengan keberhasilan Indonesia menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023, yang diumumkan di Paris, Prancis.
“Indonesia berhasil meraih penilaian ‘Largely Compliant’ (LC) untuk Rekomendasi 37 FATF, yang menekankan pentingnya menghindari penolakan permintaan MLA atas dasar prinsip kerahasiaan perbankan,” tambahnya.
UU P2SK memberikan terobosan besar melalui Pasal 40A dan Pasal 42 yang secara tegas mengatur pengecualian prinsip kerahasiaan bank untuk kepentingan MLA. Bank dan pihak terafiliasi kini diwajibkan membuka informasi nasabah berdasarkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendukung penegakan hukum.
"Kita juga harus segera menyusun Peraturan OJK (OJK) agar implementasi UU P2SK dapat lebih efektif," ujar Widodo.
Widodo berharap kegiatan FGD ini dapat menghasilkan masukan konstruktif dari para peserta terkait langkah implementasi ketentuan baru ini. Dengan melibatkan para ahli, regulator, dan penegak hukum, FGD diharapkan mampu merumuskan strategi efektif untuk memperkuat kerja sama internasional melalui MLA.
“Saya berharap diskusi ini dapat menjadi langkah awal menuju implementasi yang optimal demi mendukung penegakan hukum lintas negara melalui penerapan prinsip penerapan kerahasiaan perbankan dalam konteks internasional,” tutup Widodo.