Bandung - Direktorat Perdata Ditjen AHU gelar forum edukatif bagi lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya Otoritas Jasa Keuangan mengenai peraturan dan prosedur yang berlaku terkait penghapusan jaminan fidusia. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Jaminan Fidusia dengan Masyarakat dan/atau Pelaku Usaha dengan tema “Optimalisasi Penghapusan Jaminan Fidusia Guna Terwujudnya Kepastian Hukum,” diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta tentang proses dan syarat penghapusan serta eksekusi jaminan fidusia.
Selama lebih dari dua dekade sejak berlakunya Undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Kementerian Hukum dan HAM terus memperkuat layanan registrasi fidusia. Kemudian juga diundangkannya Permenkumham No. 25 tahun 2021 yang mengatur tata cara pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia, sehingga akses layanan fidusia kini lebih mudah dijangkau oleh notaris, individu, dan korporasi.
Penanggung Jawab Substansi Jaminan Fidusia dan Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata Ditjen AHU, Endah Widyaningsih, menyatakan bahwa bimbingan teknis ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif terkait dengan urgensi penghapusan Jaminan Fidusia, pengawasan terhadap perbankan terkait kewajiban pendaftaran Jaminan Fidusia, serta penerapan eksekusi Jaminan Fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang marak di masyarakat dan problematika yang dihadapi selama ini.
“Belum dicoretnya sertifikat fidusia meski syarat penghapusan terpenuhi menimbulkan masalah kepastian hukum. Penghapusan sertifikat fidusia penting untuk tertib administrasi dan memberi peluang objek dijaminkan kembali,” ujar Endah, (11/11/24).
Lebih lanjut Endah juga menambahkan bahwa pemerintah resmi menerapkan tarif baru untuk Hak Akses Jaminan Fidusia sesuai Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku 17 Desember 2024.
“Kebijakan ini memudahkan perseorangan dan korporasi dalam mendaftarkan Jaminan Fidusia secara mandiri melalui laman AHU Online, sekaligus meningkatkan kepastian hukum,” pungkas Endah.
Berdasarkan data terakhir tanggal 31 Oktober 2024, data jaminan fidusia yang telah dihapus sebanyak 6.699.071, dan data yang belum terhapus periode 2013-2016 berdasarkan data terakhir 4 April 2024 sebanyak 20.360.111.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno, menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia, wilayah Jawa Barat sebagai salah satu provinsi yang memiliki wilayah luas dengan jumlah lembaga jasa keuangan perbankan dan non perbankan yang cukup banyak tentu saja akan berupaya untuk mendukung dan mendorong terlaksananya program kegiatan tersebut.
Ditjen AHU berharap melalui kegiatan edukasi ini dapat tercipta transparansi dan kepatuhan yang lebih tinggi terhadap regulasi fidusia, akses informasi yang lebih mudah, serta mengurangi tumpang tindih data jaminan fidusia. Optimalisasi ini diharapkan memperkuat stabilitas hukum sistem fidusia di Indonesia.